Menlu Retno: Tidak Ada Alasan untuk Negosiasi dengan Cina Soal ZEE

Kemlu kembali mengirimkan surat kepada PBB menegaskan posisi Indonesia yang menepis klaim Cina.
Tia Asmara
2020.06.18
Jakarta
200618_ID_Jokowi_natuna_1000.jpg Presiden Joko Widodo mengunjungi pangkalan militer di Natuna, di Provinsi Kepulauan Riau, 9 Januari 2020.
Antara via REUTERS

Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota kedua kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Indonesia untuk berunding dengan Cina soal hak maritim di Laut Cina Selatan, demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Surat itu merupakan balasan terhadap nota yang dikirim pemerintah Cina kepada Sekjen PBB 2 Juni lalu, di mana Beijing mengajak Indonesia untuk berunding terkait apa yang mereka sebut sebagai klaim tumpang tindih akan hak dan kepentingan maritim antara kedua negara di beberapa bagian Laut Cina Selatan.

“Posisi Indonesia sudah sangat jelas, pada dasarnya untuk menegaskan kembali konsistensi Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 bahwa tidak ada tumpang tindih (atas hak maritim) dengan Cina. Karena itu, tidak ada alasan untuk bernegosiasi,” kata Retno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6).

Dalam surat yang dikirim ke sekjen PBB pada 12 Juni, pemerintah Indonesia bersikeras tidak ada satu pun pulau di kepulauan Spratly yang diklaim Cina memiliki hak atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) atau landas benua dan karenanya tidak akan ada yang mengakibatkan tumpang tindihnya hak maritim dengan ZEE Indonesia.

“Tidak ada hak sejarah di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen Indonesia terkait dengan Cina. Jikapun ada hak historis sebelumnya dengan diberlakukannya UNCLOS 1982, hak itu sudah digantikan oleh ketentuan dari UNCLOS 1982,” bunyi surat tersebut.

Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak melihat alasan menurut hukum internasional untuk melakukan negosiasi maritim penetapan batas wilayah dengan Cina atau hal-hal lain yang berkaitan untuk klaim hak atau kepentingan maritim yang dibuat bertentangan dengan hukum internasional.

Keberatan yang persisten

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Damos Dumoli Agusman, menjelaskan kalau pengiriman nota kedua kepada PBB untuk membalas surat Cina diperlukan agar tercatat di masa depan.

“Prosedurnya memang seperti itu apa yang di record oleh RRT (Repulik Rakyat Tiongkok) di PBB, harus kita record juga di U.N. Ini nanti akan penting di masa depan,” kata dia kepada Benarnews.

Dalam cuitan twitternya beberapa waktu lalu, Damos berpendapat kebiasaan dalam hukum internasional menjadi sebuah metode yaitu menunjukkan “keberatan yang terus-menerus”adalah solusi terbaik untuk mencegah klaim sepihak yang menjadi suatu kebiasaan.

“Jika Anda tidak menyukai klaimnya, maka terus saja nyatakan keberatan, maka klaim akan tetap menjadi klaim,” ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Pakar Internasional dari Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana yang mengatakan pernyataan keberatan murni dalam hal berdiplomasi.

“Kalau kita memang meyakini suatu hal itu salah, maka kita harus menolak. Nah itu harus dilakukan secara terus-menerus (persistent) karena itu juga yang dilakukan oleh Cina yaitu klaim yang terus menerus dilakukan,” kata dia.

“Kesalahan yang dilakukan terus menerus dan tidak diprotes maka itu akan nampak seperti kebenaran,” ujarnya.

Menurut dia, sikap dan tindakan pemerintah Indonesia sudah tepat untuk membalas nota diplomatik dengan cara yang sama.

“Kita tidak melawan, tapi hanya menegaskan konsisten dengan UNCLOS 1982. Indonesia memang suka berdialog tapi harus jelas juga apa yang diomongin kalau tidak mendasar buat apa ditanggapi,” kata dia.

“Jika kita menerima dialog maka bisa jadi Cina beranggapan kalau Indonesia mengakui adanya klaim tersebut,” kata dia.

Namun demikian, situasi ini akan berdampak pada meningkatkan ketegangan di kawasan dan akan membuat perundingan CoC menjadi terkendala.

“Ketergantungan ekonomi dengan Cina membuat political will negara- negara ASEAN menjadi berbeda. Indonesia harus bisa membuat suara ASEAN padu dan kompak,” kata dia.

CoC tertunda karena COVID-19

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN, Jose Tavares, menyampaikan kalau perundingan tentang code of conduct (CoC) untuk Laut Cina Selatan yang telah memasuki tahap kedua tertunda karena adanya pandemi COVID-19.

“Karena COVID-19 ini, jadi timbul pertanyaan, sejauh mana akan selesai dan akan mulai lagi dari single draft CoC tersebut. Perundingan CoC tidak bisa dilakukan secara virtual, negosiasi sangat sulit dan tidak bisa dilakukan virtual karena pembahasannya sangat teknis,” ujarnya kepada wartawan Rabu.

Sebelumnya, direncanakan pertemuan lanjutan untuk negosiasi pada Februari 2020 di Brunei Darussalam, namun rencana tersebut tertunda.

Hal tersebut, ujar dia, juga akan mempengaruhi rangkaian selanjutnya yaitu di Filipina pada Mei, di Indonesia pada Agustus dan di Cina pada Oktober nanti.

Oleh karenanya, perundingan code of conduct selanjutnya akan menunggu hingga suasana COVID-19 membaik.

Ia menyatakan optimisme proses perundingan bisa selesai kendati seluruh hasil akan bergantung pada komitmen dan kemauan politik Cina dan negara ASEAN.

“Seharusnya tahun depan selesai namun ada force majeur jadi keinginan itu tertunda. Pada tahap ini sulit untuk tentukan target baru. Tergantung situasi COVID-19,” ujar dia.

Ia menilai CoC Laut Cina Selatan diperlukan untuk mengurangi ketegangan yang terjadi belakangan ini.

“Semakin perlu CoC untuk managing incident. Apa yang dibahas di meja perundingan terefleksikan di lapangan. Kami optimis dapat diselesaikan,” kata dia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.