Rancangan aturan gubernur Jakarta ditunjuk presiden dinilai rusakkan demokrasi

Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dipandang berbahaya bagi demokrasi karena dapat menghilangkan hak warga untuk memilih pemimpin.
Nazarudin Latif dan Pizaro Gozali Idrus
2023.12.07
Jakarta
Rancangan aturan gubernur Jakarta ditunjuk presiden dinilai rusakkan demokrasi Pemandangan gedung-gedung di sekitar bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, seperti difoto pada 30 Januari 2019.
Bay Ismoyo/AFP

Berbagai kelompok politik dan masyarakat sipil Indonesia mengkritik sebuah rancangan aturan yang dianggap tidak demokratis, yang memungkinkan presiden menunjuk langsung gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yang saat ini dipilih melalui pemilihan kepala daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (5/12) bersepakat untuk menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang bertujuan menjadikan Jakarta wilayah administratif khusus dan kota komersial setelah ibu kota Indonesia pindah ke Nusantara pada 2024.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan RUU DKJ sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi di Indonesia karena bisa menghilangkan hak partisipasi warga untuk memilih pemimpin mereka yang baik.

“Ini sekaligus kemunduran yang sangat jauh dalam demokrasi di Jakarta,” ujar Isnur kepada BenarNews.

RUU DKJ menurut dia juga mendiskriminasi warga Jakarta karena mereka tidak akan dapat memilih pemimpin secara langsung seperti provinsi-provinsi lain.

“Ini juga menandakan sebuah praktik otoriter rezim pemerintahan Presiden Jokowi, DPR, dan fraksi-fraksi yang ada,” kata Isnur.

Semua fraksi di DPR, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk memulai pembahasan RUU DKJ dan menargetkan pembahasan rampung pada 15 Februari 2024, atau sehari setelah Pemilu.

Draf RUU DKJ bertanggal 4 Desember 2023 yang diterima BenarNews menyebutkan rancangan tersebut mengandung 12 bab dan 72 pasal. 

Pasal 10 ayat (2) memuat ketentuan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rancangan aturan ini juga menyebutkan setelah tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. 

Jakarta akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, kegiatan bisnis nasional, regional, serta global, menurut RUU tersebut. 

Achmad Baidowi, wakil ketua Badan Legislasi DPR, mengatakan RUU DKJ berfungsi sebagai pengganti dari undang-undang yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, yang tidak relevan lagi setelah ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur.

“Tidak mungkin ada undang-undang yang mengatur ibu kota yang berbeda dan bertentangan,” ujar dia.

Menurut Baidowi, dalam rancangan tersebut penunjukan gubernur oleh presiden adalah bentuk kekhususan Jakarta. Namun di sisi lain untuk mempertahankan proses demokrasi, gubernur nantinya yang ditunjuk oleh presiden ini berasal dari usulan DPRD. 

“DPRD akan bersidang menentukan siapa nama-nama yang akan diusulkan pada presiden, itu proses demokrasinya di situ," ujar dia. 

Sebelumnya dalam sebuah dengar pendapat dengan DPR bulan lalu, Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982, sebuah organisasi masyarakat etnis asli warga Jakarta, mengusulkan agar daerah bekas ibu kota mendapatkan otonomi khusus. 

Salah satu kekhususan Jakarta yang diusulkan adalah penunjukan gubernur oleh presiden (tanpa melalui pemilihan kepala daerah) dengan dua orang wakil gubernur. 

Sementara itu jabatan wali kota diisi melalui pemilihan langsung oleh masyarakat, kata Bamus Suku Betawi 1982. 

Menurut Baidowi, wacana penunjukan langsung gubernur Jakarta akan dibicarakan lebih lanjut dalam proses pembahasan bersama pemerintah. Dia juga menjamin adanya partisipasi publik tentang semua hal dalam RUU tersebut.

“Masih didiskusikan dengan pemerintah nanti saat pembahasan. Perwakilan masyarakat kita undang lagi,” ujar dia. 

Meski disepakati sebagai usulan oleh delapan fraksi di DPR, beberapa partai menyuarakan penolakan wacana penunjukan langsung gubernur Jakarta. 

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, memerintahkan kader-kadernya menolak usulan tersebut. Menurut dia, kekhususan Jakarta selama ini adalah posisi gubernur dan anggota DPRD dipilih melalui mekanisme pemilu kepala daerah, sedangkan wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.

"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di tanah air," kata Paloh dalam siaran pers.

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga menolak usulan penunjukan langsung gubernur Jakarta, setelah mencermati masukan dari masyarakat.

 “Aspirasi yang ditangkap oleh PDI Perjuangan adalah bawah kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," kata Hasto dikutip dari Kompas

Merusak demokrasi 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan aturan tersebut tidak demokratis dan membuka menjadi jalan bagi anggota keluarga Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menjadi gubernur Jakarta.  

“Sekarang saja Gibran bisa menjadi calon wakil presiden dengan menabrak etika konstitusi. Apalagi RUU DKJ yang nanti disahkan melalui DPR,” ujarnya saat dihubungi BenarNews.

Ray mengatakan potensi naiknya anggota keluarga Jokowi menjadi gubernur DKJ nantinya bukanlah isapan jempol.

“Kalau RUU ini disahkan saat masa jabatan Jokowi belum berakhir, sangat mungkin anggota keluarganya menjadi gubernur, seperti Gibran yang sekarang menjadi calon wakil presiden,” bebernya.

Direktur Eksekutif Indonesian Political Opinion Dedi Kurnia Syah mengatakan RUU DKJ terkait penunjukan gubernur oleh presiden layak dicurigai sebagai upaya politik yang buruk.

Menurut Dedi, Jokowi akhir-akhir ini sedang terkesan menguasai banyak persoalan politik, mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan majunya Gibran, hingga soal Jokowi meneken keputusan yang membolehkan peserta pemilihan presiden tetap memegang jabatan publik.

“Bisa saja RUU DKJ menjadi cadangan jika kekuasaan keluarga Jokowi gagal diteruskan oleh Gibran, maka Gibran bisa ditunjuk sebagai Gubernur DKJ. Kaesang dan Bobby sekalipun memiliki peluang besar,” jelasnya kepada BenarNews.

Dedi menilai penunjukan gubernur lebih tepat diterapkan di ibu kota Nusantara, bukan Jakarta.

“Itu pun seharusnya (level) wali kota IKN, bukan gubernur,” terangnya.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai aturan ini merupakan tirani regulasi.

“Rancangan undang-undang yang di mana ada pasal atau klausul yang menginginkan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur itu dipilih oleh ditunjuk oleh presiden aturan yang menurut saya sangat tiranik,” ujar Ujang kepada BenarNews.

Ujang mencium aturan ini merupakan kehendak Jokowi agar gubernur dan wakil gubernur DKJ ke depan adalah bagian keluarganya.

“Gubernur nanti bisa juga bagian daripada keluarganya atau anak-anaknya. Ini sangat tidak bagus. Aturan tersebut harus ditolak dengan keras oleh kita semua rakyat Indonesia termasuk warga Jakarta,” jelas Ujang.

Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menjelaskan peraturan ini adalah bentuk kemerosotan demokrasi dan regulasi ini berpotensi menjalar ke daerah-daerah lainnya.

“Sangat mundur demokrasi di Indonesia. Bila Jakarta bisa maka seluruh provinsi besar kemungkinan akan sama seperti Jakarta, dihilangkan pemilihan langsung. Selamatkan demokrasi,” ujar Hendri kepada BenarNews.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah menolak usulan penunjukan gubernur dalam RUU DKJ dan mempertanyakan alasan usulan itu.

"Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung)," kata Tito di Jakarta, seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (7/12).

Tito mengatakan RUU DKJ ini merupakan inisiatif dari DPR dan dalam proses pengesahannya menjadi undang-undang melalui serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan dengan pihak pemerintah.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.