Lagi, Masjid Ahmadiyah Dirusak Massa
2016.05.23
Jakarta
Senin sekitar pukul 01.30 WIB, Ta’zis sedang tertidur pulas ketika seorang anggota Jamaah Ahmadiyah, menggedor rumahnya dan memberitahu kalau ada sekelompok massa tak dikenal tengah merusak Masjid Al-Kautsar di Desa Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Ta’zis, Ketua Jamaah Ahmadiyah Gemuh, Kendal itu, memilih berdiam diri di rumah karena takut. Saat Subuh, dia baru menengok masjid yang sedang dalam tahapan pembangunan itu, namun masjid itu sudah porak poranda.
“Saya lihat sudah hancur semua, tidak tahu berapa banyak orang yang merusak, hati saya sedih melihatnya,” ujarnya ketika dihubungi BeritaBenar melalui telepon, Senin sore, 23 Mei 2016.
Menurut dia, atap masjid sudah bolong-bolong, mimbar hancur berantakan, Al-Qur’an dan beberapa buku berserakan di lantai bersama puing bangunan. Bahkan beberapa material bangunan hilang karena diduga dijarah pelaku penyerangan.
“Dua daun pintu yang sudah rapi terpasang diambil, alat perkakas tukang bangunan dan kayu-kayu yang tadinya akan dipakai untuk material bangunan juga hilang,” ujar dia.
Ia memperkirakan kerusakan masjid berkisar 80 persen dengan kerugian ratusan juta.
Ta’zis bercerita masjid seluas 165 meter persegi dibangun sejak tahun 2003 namun pembangunannya dilakukan bertahap dan sempat terhenti karena keterbatasan dana dan menunggu prosedur untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pada 2004, IMB diperoleh dan pembangunan dilanjutkan dengan merampungkan bagian belakang masjid untuk tempat beribadah. Setelah mandek beberapa kali, akhirnya pada 2012 pembangunan masjid bagian depan selesai.
Diminta hentikan pembangunan
Ta’zis menjelaskan bahwa ketegangan sempat terjadi pada Rabu lalu, 18 Mei 2016, saat buruh bangunan sedang bekerja didatangi lurah, camat, dua anggota polisi dan TNI. Mereka meminta untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut.
“Kegiatan membangun sudah terhenti sejak Rabu. Tiga orang tukang bangunan tidak berani melanjutkan. Pada malam Minggu sebelum terjadi perusakan, ada pertemuan Kepala Desa dengan warga,” ungkapnya.
Ta’zis berharap pemerintah dan pihak berwenang menegakkan hukum yang berlaku dan mengadakan sosialisasi akan pentingnya toleransi umat beragama.
“Kami hanya berharap bisa tenang beribadah. Ada 40 orang jamaah yang shalat di masjid ini sekarang menjadi terlantar,” tuturnya.
Sedang diusut
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Boy Rafli Ahmad di Jakarta mengatakan bahwa kepolisian Kendal sedang mengusut kasus perusakan masjid milik Ahmadiyah. Menurutnya, kasus itu melanggar hukum dan prinsip toleransi umat beragama.
“Tidak boleh seperti itu, apalagi ada tindak kekerasan bisa dikenakan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan apapun tidak diperbolehkan mengedepankan kekerasan dan harus sesuai dalam koridor hukum yang berlaku.
“Semua bisa diawali dengan dialog, harus duduk bersama mencari apa masalahnya. Bila kaitan dengan sifatnya surat keputusan bersama (SKB) terkait dengan kelompok Ahmadiyah tentunya nanti dibicarakan oleh unsur daerah dan tokoh agama di sana,” tambahnya.
Boy berjanji akan menindak tegas pelaku perusakan. “Bahkan bisa ditersangkakan dalam konteks perusakan atau pengroyokan,” katanya, “kami sudah instruksikan agar lebih ditingkatkan keamanannya oleh satuan wilayah dari Kendal.”
Perusakan dikecam
Ketua Setara Institute, Hendardi mengecam aksi perusakan itu karena pendirian tempat ibadah adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.
“Perusakan masjid Ahmadiyah ialah bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok minoritas keyakinan yang didasari oleh pandangan diskriminatif,” ujarnya saat dihubungi BeritaBenar.
Menurutnya SKB Pembatasan Ahmadiyah yang terbit pada 2008 semakin memicu diskriminasi terhadap Ahmadiyah.
“Jikapun mengacu pada SKB Ahmadiyah, maka masjid-masjid yang sudah ada tetap tidak boleh dirusak, karena yang dilarang dalam SKB itu adalah menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah,” tegas Hendardi.
Menurut data Setara Institute, perusakan ini adalah kejadian ke-114 yang dialami kelompok Ahmadiyah. Sejak 2007-2015, Setara Institute mencatat ada 113 masjid milik Ahmadiyah dirusak “warga dengan dukungan aparat pemerintah setempat.”
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang dihubungi tidak menjawab panggilan. Tapi dalam keterangan seperti dikutip dari Metro TV, dia mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah.
“Jika melanggar hukum, diselesaikan melalui hukum. Kemenag Kendal harus mencari tahu problem penyebab bangunan itu dirusak. Prinsipnya tidak boleh main hakim sendiri," ujarnya.