Mantan Kapolda Sumatra Barat dihukum penjara seumur hidup atas kasus jual beli narkotika

Teddy Minahasa menjadi pejabat polisi kedua yang dihukum berat dalam tiga bulan terakhir setelah hukuman mati Ferdy Sambo.
Arie Firdaus dan Tria Dianti
2023.05.09
Jakarta
Mantan Kapolda Sumatra Barat dihukum penjara seumur hidup atas kasus jual beli narkotika Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Teddy Minahasa berbicara dengan penasihat hukumnya dalam persidangan yang memvonisnya terbukti bersalah memperjualbelikan barang bukti narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Mei 2023.
[Hiro/AFP]

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Teddy Minahasa usai dinilai terbukti memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu.

Majelis beranggotakan tiga hakim yang diketuai Jon Saragih berpendapat terdakwa Teddy terbukti telah menginstruksikan anak buahnya yakni Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi untuk menyisihkan lima kilogram sabu dari total 41,38 kilogram yang disita dan menggantinya dengan tawas.

Dalam pembelaannya, Teddy mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menjebak bandar narkotika, namun hakim Jon menolak klaim mantan inspektur jendral polisi tersebut.

“Keterangan ahli dari Badan Narkotika Nasional, barang bukti narkotika tidak boleh dijual meski itu untuk pengungkapan perkara. Tidak ada istilah undercover sale,” kata Jon.

“(Sehingga) terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram… Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.”

Teddy merupakan perwira tinggi polisi kedua yang dihukum berat oleh pengadilan dalam tiga bulan terakhir, setelah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo yang dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana salah seorang ajudannya.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menilai Teddy telah menikmati keuntungan sebesar Rp200 juta dari memperjualbelikan segelintir barang bukti sabu sebesar 1,7 kilogram dari total lima kilogram yang ditilapnya —dalam dakwaan jaksa menyebut Rp300 juta.

Sepanjang persidangan, Teddy juga dianggap tidak mengakui, bahkan berulang kali menyangkal perbuatannya dengan cara memberikan keterangan berbelit di persidangan, kata Jon.

“Sebagai penegak hukum, terlebih dengan jabatan kapolda, terdakwa seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.”

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menginginkan Teddy dihukum mati dalam perkara ini.

Meski beroleh hukuman lebih ringan, Teddy lewat kuasa hukumnya Hotman Paris, mengatakan akan mengajukan banding.

“Banding, karena hakim copy-paste dakwaan dan replik jaksa,” ujar Hotman seusai sidang.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Ketut Sumedana enggan berkomentar terkait langkah hukum lanjutan —banding atau menerima, dengan mengatakan, “Kami dalami dulu putusan majelis hakim.”

Teddy ditangkap pada 13 Oktober 2022, beberapa hari sebelum dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Inspektur Jenderal Nico Afinta yang dicopot karena harus bertanggung jawab atas kematian 135 orang dalam insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Hanya saja sampai saat ini Teddy belum juga dipecat dari kepolisian.

Dalam pernyataan Maret lalu, Mabes Polri menyatakan bahwa sidang etik Teddy bakal digelar begitu perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Sehari usai penangkapan Teddy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa keterlibatan Teddy bermula dari penangkapan tiga orang anggota jaringan narkoba oleh Polda Metro Jaya awal Oktober 2022.

Belakangan diketahui ketiganya terkait dengan beberapa anggota kepolisian, salah satunya mantan anak buah Teddy yakni Doddy Prawiranegara yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi.

Selain Teddy dan Doddy, kasus ini juga menyeret dua polisi lain yakni eks-Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru Jakarta Komisaris Kasranto dan seorang bawahannya Ajun Inspektur Satu Janto Situmorang.

Ada pula seorang perempuan yang disebut Teddy sebagai penjual narkotika yang diselewengkannya yang bernama Linda Pujiastuti serta dua orang perantara yakni Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Dody dan terdakwa lain akan menjalani sidang vonis pada Rabu (10/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai hukuman lebih ringan dibanding tuntutan bagi Teddy menunjukkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil oleh majelis hakim karena Ferdy Sambo yang notabene memiliki pangkat setingkat dengan Teddy divonis pidana mati.

Terlebih Teddy sebagai perwira tinggi polisi semestinya paham bahwa narkotika merupakan musuh masyarakat dan negara, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

“Peradilan Indonesia perlu dipertanyakan karena tidak ada parameter adil dalam menentukan sanksi,” ujar Sugeng kepada BenarNews.

Komentar yang sama sama disampaikan pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto yang menilai hakim seharusnya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.

“Sebagai kapolda, hukumannya semestinya lebih berat dari masyarakat sipil,” kata Bambang kepada BenarNews.

Bambang mendesak kepolisian untuk segera menggelar sidang etik dan memberhentikan Teddy secara tidak hormat dari institusi.

“Tak perlu tunggu berkekuatan hukum tetap karena toh sejak awal yang melakukan penyelidikan, penyidikan, ya, Polri sendiri. Artinya bukti-bukti sudah cukup dan bisa sidang etik bisa digelar. Sanksi berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) juga harus dijatuhkan,” ujar Bambang.

Sementara Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi mengatakan persidangan Teddy Minahasa seolah membuka praktik busuk implementasi kebijakan narkotika yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian.

"Profil TM (Teddy Minahasa) yang pernah memegang beberapa jabatan strategis di institusi Polri menjadi cermin buruk, bahwa APH dalam posisi tinggi pun bisa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya, dan justru tak menjalankan jargon kebijakan narkotika yang selama ini selalu dipromosikan," terang aliansi dalam keterangan pers tertulis yang diterima BenarNews.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.