Pusat Belanja Kembali Dibuka di Tengah Penambahan Kasus Positif COVID-19
2020.06.15
Jakarta

Pemerintah mengizinkan pusat-pusat perbelanjaan untuk beroperasi mulai hari Senin (15/6), meskipun jumlah kasus positif COVID-19 terus bertambah di Indonesia, dengan tambahan total kasus harian sebesar 1.017 dan tambahan angka kematian 64 orang, yang mencatat rekor harian kematian tertinggi di Indonesia.
Kementerian Kesehatan melaporkan total kasus secara nasional per hari ini 39.324 pasien positif dengan penambahan terbesar terjadi di Jawa Timur dan DKI Jakarta, masing-masing 270 kasus dan 142 kasus. Adapun korban jiwa keseluruhan menjadi 2.198 orang, masih tertinggi di Asia Tenggara.
Sebagai bagian dari penerapan kenormalan baru mal-mal diwajibkan membatasi jumlah pengunjung dan pekerja maksimal 50 persen, menerapkan protokol kesehatan seperti keharusan jaga jarak dan penggunaan masker, menyediakan penyanitasi tangan, serta menyiapkan ruang isolasi lengkap untuk pertolongan pertama.
Jam operasional pun dibatasi, dari sebelumnya 10.00-22.00 menjadi 11.00-20.00. Tak hanya itu, mal pun akan dijaga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Satpol PP sebagai bentuk kewajiban tim gugus kendali COVID-19 untuk mengawasi pengunjung yang tidak taat aturan seperti melepas masker saat di dalam gedung.
"Meski dibatasi 50 persen pengunjung, kami berharap bisa memutar kembali roda perekonomian Indonesia," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan saat dihubungi pada Senin (15/6).
"Saya percaya operasional ini (pusat perbelanjaan) tidak menambah masalah karena di pusat perbelanjaan, protokol kesehatan dapat dikontrol."
Sejumlah layanan, lanjut Stefanus, tidak akan turut beroperasi kendati gedung perbelanjaan mulai dibuka per hari ini. Unit usaha yang masih dilarang, antara lain, layanan bioskop, pusat kebugaran, dan arena permainan serta kursus anak. Adapun untuk layanan kecantikan sudah diperkenankan kembali beraktivitas meski hanya untuk memotong rambut.
Pembukaan pusat perbelanjaan merupakan bagian dari kebijakan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memulai fase kenormalan baru (new normal). Sebelumnya, otoritas secara bertahap telah membuka kembali rumah ibadah dan tempat wisata.
Pengunjung terlihat mulai mendatangi mal-mal pada hari pertama operasional.
“Khawatir (COVID-19) sih. Tapi kalau mengikuti prosedur kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak, saya rasa akan baik-baik saja,” kata Nancy Prawiro, seorang warga yang merasa senang bisa kembali mengunjungi sebuah mall di Jakarta Barat, kepada BenarNews.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jay, Komisaris Besar Yusri Yunus, menambahkan keberadaan anggota kepolisian di dalam mal tidak bertujuan untuk menekan masyarakat.
"Nanti, anggota kepolisian dan TNI akan berkeliling memantau pengunjung. Kalau ada yang salah, akan ditegur. Pendekatannya persuasif dan humanis agar masyarakat punya kesadaran," ujar Yusri seraya menambahkan total anggota TNI-Polri yang diterjunkan sebanyak 2.702 personel.
PNS kembali ke kantor
Selain mengizinkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi, pemerintah per hari ini juga telah menginstruksikan pegawai negeri sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk kembali bekerja di kantor.
Hanya saja, jumlah pegawai yang hadir di kantor dibatasi 10 - 50 persen saja.
"Tapi bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib hadir ke kantor jika diperlukan," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono, dikutip dari Jawa Pos.
Untuk menghindari penumpukan di transportasi publik, jam kerja pegawai pun dibagi ke dalam dua gelombang. Kelompok pertama akan mulai bekerja antara pukul 07.00 hingga 07.30 dan selesai pukul 15.00-15.30. WIB.
Sementara gelombang kedua mulai bekerja antara pukul 10.00 hingga 10.30 dan selesai sekitar pukul 18.00 hingga 18.30.
"Hasil kajian kami menunjukkan bahwa lebih dari 75 persen pengguna komuter adalah pekerja dari Bodetabek dan hampir 45 persen dari mereka berangkat dalam waktu yang sama, yakni rentang 05.30 dan 06.30 WIB, sehingga sulit untuk menjaga jarak karena kapasitas penuh," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan pers daring hari ini juga mempersilakan sekolah-sekolah di zona hijau untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Juli mendatang.
Namun Nadiem memberi syarat tambahan agar sekolah-sekolah tersebut dapat memulai operasional, yakni beroleh izin pemerintah daerah, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan orang tua siswa memberikan persetujuan anak untuk masuk sekolah.
"Sedangkan zona merah, kuning, oranye yang merepresentasikan 94 persen jumlah peserta didik nasional tidak diperkenankan tatap muka. Masih belajar dari rumah," kata Nadiem.
Dikritisi
Relaksasi ruang publik sebelumnya dikritisi beberapa pihak tatkala sejumlah pedagang di pasar-pasar tradisional di Jakarta didapati positif virus corona.
Sebanyak 14 pedagang positif COVID-19 di Pasar Rawa Kerbau Cempaka Putih, sembilan pedagang di Pasar Serdang Kemayoran, 20 pedagang di Pasar Klender, dua pedagang di Pasar Kedip Kebayoran Lama, lima pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, dan seorang pedagang di Pasar Mester Jatinegara.
Menanggapi kembali beroperasinya pusat-pusat perbelanjaan, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebutnya sebagai kebijakan tergesa-gesa yang berpotensi menambah kasus positif COVID-19 di tanah air.
"Kebijakan ini bisa jadi membuat masyarakat menjadi lengah dan tidak waspada terhadap virus dan itu berbahaya," kata Trubus.
Menurutnya, pemerintah semestinya berfokus pada akar masalah yakni menekan penyebaran virus, alih-alih relaksasi aturan demi menggerakkan ekonomi.