Mahfud MD: Pemerintah Sementara yang Dideklarasikan Separatis Papua adalah Ilusi
2020.12.03
Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD, Kamis (3/12), mengatakan pemerintahan sementara yang dideklarasikan pemimpin separaratis dalam pengasingan Benny Wenda adalah sebuah ilusi.
Mahfud mengingatkan bahwa melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, sebuah referendum di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Papua dinyatakan telah bersedia bergabung dengan Indonesia.
“Benny Wenda ini membuat negara ilusi. Negara yang tidak ada dalam faktanya,” kata Mahfud dalam telekonferensi.
Papua, sambung Mahfud, tidak masuk dalam Komite 24 (Special Committee on Decolonization/C-24) atau daftar wilayah yang dianggap memiliki peluang untuk merdeka. “PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama,” lanjutnya.
Pada Selasa (1/12), Wenda, pemimpin Gerakan Bersatu untuk Pembebasan Papua Barat (United Liberation Movement for West Papua/ULMWP) mengumumkan pembentukan pemerintah sementara sebagai upaya mewujudkan referendum pemisahan dua provinsi paling timur itu dari Indonesia.
ULMWP juga mendeklarasikan Wenda sebagai presiden interim, menetapkan konstitusi baru, dan berjanji akan segera menyelenggarakan pemilihan umum sebagai bentuk pengambilalihan kendali di wilayah tersebut.
“Negara Papua Barat itu apa? Negara itu syaratnya ada tiga; ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia (Benny) tidak ada,” kata Mahfud, sambil melanjutkan, “orang Papua sendiri tidak juga mengakui.”
Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan polisi tidak akan segan melakukan penindakan tegas kepada kelompok manapun yang ingin memisahkan Papua dan Papua Barat dari wilayah Indonesia.
“Kita akan melakukan tindakan tegas, siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu,” kata Gatot.
Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan pernah menarik pasukan dari Tanah Papua seperti yang termuat dalam salah satu tuntutan ULMWP.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memanggil Duta Besar Inggris di Jakarta untuk meminta penjelasan atas kegiatan kelompok Wenda sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.
“Mendukung pemerintah RI mengambil tindakan tegas dan terukur termasuk melalui langkah-langkah diplomatik serta menggunakan alat negara dalam rangka menjaga marwah dan mempertahankan kedaulatan NKRI,” ujarnya.
Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengatakan Menlu Retno Marsudi telah meminta jajarannya untuk memanggil Duta Besar Inggris di Jakarta, Owen Jenkins, terkait isu ini.
“Sebenarnya dua hari lalu sudah ditugaskan Dirjen terkait untuk memanggil Dubes Inggris. Namun yang bersangkutan rupanya sedang cuti, mungkin baru besok,” kata Faizasyah, lewat pesan singkat.
Ditolak kelompok separatis lain
Di sisi lain, deklarasi pemerintahan sementara yang diumumkan Benny tak hanya mendapat penolakan dari pemerintah Indonesia. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), faksi lain kelompok pro-kemerdekaan Papua, juga menentang klaim sepihak tersebut.
Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengatakan deklarasi Benny sebagai presiden sementara Papua Barat adalah sebuah kegagalan dari kelompok yang dipimpin sosok yang kini tengah mengasingkan diri di Inggris tersebut.
“TPNPB tidak akui klaim Benny Wenda. Karena Benny lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahnnya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat Bangsa Papua dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi,” kata Sambom melalui pernyataan kepada BenarNews.
BenarNews juga menerima email penolakan dari pimpinan TPNPB-OPM, Jeffrey Bomanak, terhadap klaim Benny, dengan menautkan pernyataan kelompok tersebut yang diunggah di media sosial Jeffrey.
“Deklarasi provisional government yang Anda (Benny Wenda) lakukan adalah sepihak dan tidak menghargai seluruh elements gerakan perjuangan bangsa Papua, dan terlebih khusus adalah kami OPM-TPNPB sebagai organisasi induk perjuangan Bangsa Papua dan aktor utama perjuangan bangsa Papua,” demikian pernyataan yang menyebut dikeluarkan dari markas besar kelompok itu di Victoria, Australia, pada 1 Desember 2020.
OPM mengklaim sebagai kelompok perjuangan tertua yang didirikan pada 1965, sementara ULMWP dibentuk pada 2014 untuk menyatukan tiga gerakan pro-kemerdekaan Papua yang antara lain Republik Federal Papua Barat (NRFPB), Koalisi Pembebasan Nasional Papua Barat (WPNCL) dan Parlemen Nasional Papua Barat.
Kemlu: ‘Kantor HAM PBB buat pernyataan bias’
Kemlu pada Kamis menolak pernyataan yang dibuat Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) terkait kekerasan di Papua dan Papua Barat dan menekankan bahwa intensitas konflik di dua provinsi tersebut terjadi akibat maraknya aktivitas kelompok kriminal bersenjata, nama yang disematkan aparat Indonesia pada grup separatis.
Pada Senin (30/11), juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani menyatakan kekhawatirannya atas serentetan kekerasan di Papua dan Papua Barat dalam beberapa bulan terakhir, termasuk insiden penembakan remaja 17 tahun di Distrik Gome, Papua Barat, dan juga tewasnya Yeremia Zanambani di Intan Jaya.
“Dengan latar belakang tersebut, Pemerintah Indonesia sangat terganggu dengan pernyataan salah yang disampaikan banyak pihak setiap tahun, jelang hari kemerdekaan palsu yang diperingati kelompok separatis,” kata Kemlu.
“Kami yakin, Kantor HAM PBB akan mengambil semua upaya yang diperlukan untuk menghindari pelecehan dan penyalahgunaan oleh kelompok tertentu yang mempromosikan agenda separatis yang bertentangan dengan Piagam PBB.”
Shamdasani mengatakan bahwa OHCHR menerima laporan terkait penangkapan sedikitnya 84 aktivis dan pegiat HAM jelang peringatan pertama kalinya bendera Bintang Kejora sebagai simbol perjuangan menuntut kemerdekaan setiap 1 Desember.
Kemlu tidak menolak adanya penangkapan aktivis itu, namun menekankan bahwa OHCHR telah bias dalam memberikan pernyataan karena tidak diikuti dengan fakta di lapangan.
“Yang penting diperhatikan, pertama, ada 54 dan bukan 84 orang yang ditangkap; kedua, penangkapan dilakukan secara sah menurut hukum; dan ketiga, semua orang yang ditangkap telah dibebaskan,” sebut Kemlu.
Pengibaran Bintang Kejora di Australia
Faizasyah mengatakan pihaknya masih menantikan hasil investigasi yang dilakukan otoritas Australia terkait insiden pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kantor Konsulat Jenderal RI di Melbourne.
“(Pelaku) Masih diinvestigasi,” kata Faizasyah.
Pada Selasa (1.12) lima orang yang tidak diketahui identitasnya menerobos masuk kantor KJRI Melbourne dan memanjat atap untuk kemudian mengibarkan Bendera Bintang Kejora yang diikuti tuntutan kemerdekaan serta penarikan pasukan TNI dari Tanah Papua.
Faizasyah mengatakan insiden tersebut terjadi pada pagi hari waktu setempat dan berlangsung sekitar 15 menit sebelum akhirnya bubar karena kehadiran aparat kepolisian.
“Mereka melakukan trespassing, memasang, dan menurunkan atribut tersebut. Pemerintah Indonesia selain mengecam kejadian ini juga telah meminta otoritas Australia menindak pelaku trespassing tersebut,” katanya.