Sengkarut lahan di Ibu Kota Nusantara: Warga pertanyakan peran Bank Tanah
2024.12.11
Nusantara dan Jakarta
![Sengkarut lahan di Ibu Kota Nusantara: Warga pertanyakan peran Bank Tanah Sengkarut lahan di Ibu Kota Nusantara: Warga pertanyakan peran Bank Tanah](https://inddev.benarnews.org/indonesian/berita/lahan-ikn-bank-tanah-12112024141455.html/@@images/8f536b34-1d7a-48c2-914b-6be47a1cd152.jpeg)
Kamarudin, peladang dari Desa Maridan di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan bahwa kehidupannya terusik sejak kehadiran Bank Tanah beberapa tahun lalu, di mana alih-alih ia mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, malah tanahnya dikuasai.
Badan Bank Tanah yang dikelola pemerintah dan didirikan pada 2021 dengan tujuan untuk meredistribusi tanah melalui reformasi agraria di 40 kota, tampaknya tidak berjalan sebagai mana mestinya di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Penajam Paser Utara seperti apa yang dialami Kamarudin.
Menurut laki-laki 62 tahun itu, Bank Tanah – yang menguasai lebih dari 4.000 hektar lahan di Kalimantan Timur – telah memasang patok-patok di sekeliling area perkebunannya yang sudah mulai produktif.
Kamarudin mengaku bahwa tanahnya seluas 2,8 hektar yang ditanami 1.500 pohon karet dan 20 kelapa sawit bibit unggul serta pohon rambutan, jengkol dan durian, sejak 2006 telah diklaim sebagai milik Bank Tanah.
“Itu tanah, memang tanah orang tua, warisan yang sudah dibagi tanah itu. Nah, itulah saya kelola,” kata Kamarudin kepada BenarNews, seraya menunjukkan sertifikat hak pengelolaan tanah milik keluarganya sejak 1955 – ketika Maridan masih menjadi bagian dari Balikpapan.
Bahkan, pada awal tahun lalu, perkebunan kelapa sawitnya yang telah dia rawat selama bertahun-tahun, yang berjarak 15,4 kilometer dari IKN, tiba-tiba diratakan dengan tanah tanpa sepengetahuannya dan tanpa ganti rugi, ungkap Kamarudin.
“Ini Bank Tanah aku bilang maling,” katanya, seraya menambahkan bahwa dari hasil kebunnya, ia memperoleh sekitar Rp4 juta per bulan, yang cukup untuk menghidupi dirinya sendiri, bersama tiga anak dan empat cucunya.
Kamarudin juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap cara Bank Tanah menangani sengketa tersebut, dengan mengkritik keputusan mereka untuk mengundang aparat keamanan dan kemudian menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Bank Tanah.
Pimpinan: Bank Tanah solusi konflik agraria
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengklaim bahwa lembaganya secara aktif melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah untuk menghindari konflik agraria.
“Dalam hal ini Badan Bank Tanah terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat, stakeholder dan pemerintah daerah setempat,” kata Parman kepada BanerNews dalam pernyataan tertulisnya.
Justru, tambah Parman, Bank Tanah hadir sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian konflik agararia, dengan menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat berupa kepastian hukum atas lahan melalui reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan.
“Kami juga menjamin lahan clean and clear tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat, sehingga mereka dapat berbisnis dengan baik dan membuka lapangan kerja bagi wilayah di sekitarnya,” kata Parman.
Lakukan perampasan tanah?
Namun fakta menunjukkan hal yang berbeda, kata Husen Suwarno, aktivis dari Kelompok Kerja Pesisir Kalimantan Timur. Menurutnya, konflik lahan muncul karena masyarakat digusur oleh kebijakan Bank Tanah.
Bank Tanah menjadi pendukung pembangunan pemerintah di Kalimantan Timur, termasuk bandara VVIP dan jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan IKN, yang merupakan bagian dari proyek kota penyangga “Penajam Eco-City”, kata Husen.
“Faktanya, mereka melakukan perampasan tanah atas nama negara melalui lembaga bank tanah,” kata Husen kepada BenarNews.
Pada akhir November, puluhan warga dari desa Pemaluan berkumpul di kantor desa setempat untuk memprotes apa yang mereka anggap sebagai ganti rugi yang tidak adil atas tanah yang digunakan untuk dua ruas jalan tol.
Harga ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah berkisar antara Rp145.000 rupiah hingga Rp218.000 rupiah per meter persegi, yang menurut banyak orang terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai tanah atau produktivitas pertanian.
“Kami tidak setuju dengan harga yang ditawarkan,” kata Abdul Kahar, ketua RT setempat.
Dia mengatakan bahwa warga telah ditekan untuk menerima persyaratan tersebut melalui ancaman tindakan hukum, sebuah proses yang banyak warga tidak memiliki sumber daya atau pemahaman untuk menentangnya.
“Ketika mereka menyebutkan proses pengadilan, warga hanya menurut saja,” tambah Kahar.
“Telah sesuai dengan peraturan”
Parman menanggapi kritik aktivis dan protes warga tersebut, dengan menyatakan bahwa semua tindakan mereka didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan pelaksanaan Bank Tanah.
Parman mengatakan bahwa Bank Tanah telah melakukan beberapa tahap redistribusi tanah di bawah program reforma agraria di daerah yang terkena dampak pembangunan bandara dan tol 5B, jalan bebas hambatan yang menghubungkan area strategis di IKN dan mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi di kawasan itu.
Ini termasuk menyediakan 1.873 hektar lahan, membuat rencana lokasi, memastikan akses jalan, dan menginformasikan kepada masyarakat tentang reformasi tersebut, tambahnya.
Langkah selanjutnya adalah menetapkan penerima, yang saat ini sedang dilakukan oleh gugus tugas, diikuti dengan penandatanganan perjanjian dengan Bank Tanah untuk menerbitkan sertifikat tanah, dengan koordinasi yang berkelanjutan di antara semua pemangku kepentingan, kata Parman.
“Penerima tanah dalam proses hukum Bank Tanah dijamin hak-haknya. Jika terjadi konflik, Bank Tanah akan membantu menyelesaikannya dengan cara-cara yang persuasif,” katanya.
Untuk menghindari potensi sengketa seperti yang dihadapi Kamarudin dan warga desa lainnya, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyarankan agar pemerintah menetapkan nilai ganti rugi melalui penilaian independen.
“Harus ada negosiasi dan transaksi, karena ini jual beli. Harganya harus sesuai dengan harga pasar, bukan nilai jual objek pajak (NJOP),” kata Trubus kepada BenarNews.
“Tidak boleh ada penyitaan tanah warga tanpa ada kesepakatan antara Bank Tanah dan pemilik tanah.”
Senada dengan Rahadiansyah, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan bahwa Bank Tanah berperan sebagai makelar tanah, mengambil paksa tanah dari masyarakat dan menyerahkannya kepada perusahaan atau proyek-proyek nasional lainnya.
“Tidak ada kompensasi yang jelas dari Bank Tanah. Bahkan ketika masyarakat menolak untuk menyerahkan tanah mereka untuk proyek-proyek seperti IKN, mereka ditekan untuk melepaskan hak mereka melalui kompensasi yang diperintahkan oleh pengadilan (mekanisme konsinyasi), kata Uli kepada BenarNews.
Kamarudin dan warga lainnya yang terkena dampak pembangunan IKN berharap dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, karena Parman menjamin lahan yang 'clear and clear' tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
IKN, yang dirancang untuk menampung 1,9 juta orang dan mencakup 260.000 hektar, menghadapi tantangan berat sejak awal, seperti pembangunan yang lambat, masalah pembebasan lahan, kurangnya investasi, dan potensi kerusakan lingkungan.
Namun, pembangunannya telah dipercepat dalam beberapa tahun terakhir. Infrastruktur dasar, termasuk jalan, bendungan, jembatan, dan gedung-gedung pemerintah, dimulai pada 2021, dan diharapkan selesai pada akhir tahun ini. Proyek IKN ditargetkan selesai pada tahun 2045.
Pizaro Gozali Idrus berkontribusi dalam artikel ini.