KPU siap atur sumbangan dana kampanye relawan, pengamat apresiasi dengan catatan

Analis mengingatkan jangan sampai kebijakan ini hanya formalitas, tanpa sanksi bagi yang melanggar.
Arie Firdaus dan Pizaro Gozali Idrus
2024.08.05
Jakarta
KPU siap atur sumbangan dana kampanye relawan, pengamat apresiasi dengan catatan Pendukung kandidat presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri kampanye di Jakarta pada 10 Februari 2024.
Adek Berry / AFP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun aturan yang mewajibkan para calon kepala daerah untuk melaporkan sumbangan dana kampanye dari para relawannya.

Rencana tersebut mulai dibahas dalam dalam uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) pada Jumat (2/8) tentang masa kampanye dan pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November mendatang.

"Kami akan mewajibkan [sumbangan] pendukung untuk dicantumkan dalam laporan dana kampanye," kata Komisioner KPU Idham Holik, meski Undang-undang Pilkada 2016 tidak secara tegas mengatur dana dari donatur perorangan.

Keterlibatan relawan dalam kampanye politik semakin meningkat di pemilu Indonesia, terutama dalam kontribusi besar mereka dalam membantu Joko "Jokowi" Widodo memenangi pemilihan presiden 2014.

Pengamat mengapresiasi langkah KPU tersebut, mengatakan aturan itu akan meningkatkan transparansi sumber dana kampanye.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin memuji aturan KPU yang akan mewajibkan pelaporan dana kampanye relawan dalam pilkada.

Menurut Ujang, langkah ini adalah kebijakan yang maju dan positif karena membuat laporan dana kampanye benar-benar transparan.

“Ini langkah maju dan langkah positif dalam kebijakan pemilu di Indonesia sebagai bentuk transparansi pemilu,” kata Ujang kepada BenarNews.

“Manfaatnya biaya kampanye secara keseluruhan bisa terpantau ketika ada aturan ini, yang membuat laporan dana kampanye pemilu menjadi sangat transparan.”

Namun, Ujang mengingatkan jangan sampai kebijakan ini hanya bersifat formalitas, tanpa sanksi bagi yang melanggar.

Dia menambahkan bahwa KPU harus berani melakukan verifikasi secara ketat terkait aturan pelaporan dana kampanye dari relawan ini, agar benar-benar transparan.

“Jangan sampai banyak yang tidak jujur karena antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan ternyata berbeda,” kata dia.

“Jadi aturan itu jangan hanya dibangun untuk pencitraan KPU, tapi juga untuk menata pilkada menjadi lebih baik.”

000_34HZ6NF.jpg
Kandidat presiden Anies Baswedan dan wakil presiden Muhaimin Iskandar menyapa pendukung mereka di acara kampanye di Jakarta International Stadium di Jakarta pada 10 Februari 2024. [Bay Ismoyo / AFP]

Haykal, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan bahwa laporan dana sumbangan semestinya tidak terbatas pada relawan, melainkan keseluruhan.

“Kan ada LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye), maka seharusnya semua dibuka untuk transparansi ke publik,” kata Haykal kepada BenarNews.

Haykal mengingatkan bahwa LPSDK tidak dapat diakses publik dalam pemilu lalu, berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya.

“Padahal dengan membuka PLSDK itu bisa jadi pintu transparansi dana kampanye,” kata dia.

KPU tidak membuka penyumbang dengan alasan perlindungan data pribadi, kata Haykal.

“Tapi tugas KPU kan seharusnya menemukan korelasi link, antara UU Keterbukaan Informasi Publik dan perlindungan data pribadi,” kata dia.

“Mana yang bisa disampaikan mana yang tidak. Jangan hanya karena alasan data pribadi tidak bisa dibuka, padahal dalam konteks pemilu kan ada kerangka pemilu yang harus diperhatikan.”

Menurut Idham dari KPU, kewajiban melaporkan sumber dana relawan tersebut akan memudahkan pemeriksaan aktivitas kampanye di luar kegiatan partai politik dan pasangan calon.

Idham menilai relawan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia, sehingga KPU mewajibkan calon kepala daerah untuk mendaftarkan relawan pendukung dari tingkat desa hingga provinsi.

Menurut rancangan PKPU, ketentuan yang membolehkan relawan menyumbang dana kampanye termaktub pada Pasal 6 ayat 5 huruf (d) rancangan PKPU.

000_34G69UF.jpg
Kandidat presiden Ganjar Pranowo berpidato di atas panggung dalam acara kampanye di stadion Gelora Delta Sidoarjo di Sidoarjo pada 21 Januari 2024. [Juni Kriswanto / AFP]

Dalam Pasal 7, KPU juga menyatakan bahwa relawan yang menyumbang dana kampanye juga harus mencantumkan informasi identitas yang jelas beserta jumlah sumbangan.

Relawan yang menyumbang juga harus menyatakan bahwa mereka tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit, serta tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan.

“Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 3 huruf (a), paling banyak Rp75 juta selama masa kampanye,” demikian pernyataan KPU dalam ketentuan lain pada Pasal 8 ayat 1.

Dedi Kurnia Syah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, mengatakan secara umum ini keputusan baik, hanya bagaimana KPU mampu menyimulasi pelaporannya dan memastikan akurasi.

Menurut Dedi, akan jauh lebih baik jika KPU mewajibkan seluruh sumbangan melalui rekening khusus tim kampanye, sehingga memudahkan audit.

Dia menambahkan dengan rekening khusus tersebut penghitungan biaya yang masuk dengan analisis kegiatan kampanye dapat disandingkan, jika terjadi perbedaan maka dipastikan telah direkayasa.

“Dan harus ada sanksi tegas bagi kandidat atau peserta politik yang terbukti tidak terbuka soal anggaran, sanksi perlu tegas, termasuk diskualifikasi,” kata Dedi kepada BenarNews.

Idham Holik mengatakan pemilihan kepala daerah serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.