KPU ajukan banding atas putusan pengadilan tunda Pemilu 2024

Praktisi hukum mengaku optimistis banding KPU akan dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pizaro Gozali Idrus dan Arie Firdaus
2023.03.10
Jakarta
KPU ajukan banding atas putusan pengadilan tunda Pemilu 2024 Seorang warga memberikan suaranya dalam pemungutan suara ulang karena masalah logistik dalam pemilihan umum di Banda Aceh pada 25 April 2019.
[Chaideer Mahyuddin/AFP]

Komisi Pemilihan Umum pada Jumat (10/3) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur untuk menunda tahapan Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna sebagai pihak yang diberi kuasa.

“Kami telah menyerahkan memori banding kepada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat pada hari ini,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari kepada BenarNews.

Andi mengatakan bahwa KPU telah membuat memori banding yang kuat atas usulan para ahli hukum, termasuk berdiskusi dengan para pakar hukum seraya memastikan tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan.

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kita terima akta permohonan banding. Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Andi menyatakan detail gugatan yang terpenting dari pihaknya adalah keputusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal hingga dua tahun empat bulan tujuh hari, dimana ini berarti konsekwensinya Pemilu 2024 ditunda.

“KPU menganggap ini sebuah kekeliruan," ujar Andi.

Meski baru mengajukan banding, Andi menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.

"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU,” kata dia.

Andi menambahkan proses dan tahapan berjalan sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan komisi tersebut.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo menghormati banding yang dilakukan KPU.

Tapi ingat KPU harus segera mengembalikan hak politik Prima sebagai peserta Pemilu 2024,” kepada BenarNews.

Agus Jabo mengatakan tujuan utamanya melakukan gugatan kepada KPU ke PN Jakarta Pusat bertujuan agar partainya dapat ikut Pemilu, bukan menunda pemilu.

“Tetapi dalam proses verifikasi banyak sekali tindakan KPU yang merugikan kita, yang membuat kita digagalkan,” kata Agus.

Sebelumnya, majelis PN Jakarta Pusat beranggotakan tiga hakim yang dipimpin Tengku Oyong pada Kamis (2/3) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU –yang menyatakan partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam berkas putusan setebal 100 halaman, Oyong berpendapat bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum komisi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari terhitung sejak putusan diucapkan dan mengulang tahapan pemilihan sedari awal untuk periode sama.

Berharap banding dikabulkan

Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jerry Sumampow mengapresiasi banding yang dilakukan KPU yang diajukan sebelum tenggat waktu 16 Maret.

“Lebih cepat memang lebih baik, untuk meredakan kontroversi yang tidak menentu yang muncul sekarang akibat putusan tersebut. Kami selama ini juga memang mendorong proses yang secepatnya kepada KPU,” ujarnya kepada BenarNews.

Jerry berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meluruskan putusan PN Jakarta Pusat, supaya tidak muncul keresahan publik.

“Saya berharap Pengadilan Tinggi bisa mengabulkan banding KPU agar kontroversi ini selesai. Sekarang kan sudah ke mana-mana, sampai ke isu perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Jadi saya berharap Pengadilan Tinggi lebih obyektif dan rasional, tidak dipengaruhi pihak tertentu,” jelas dia.

Senada dengan Jerry, kuasa hukum Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ibnu Syamsu Hidayat mendukung penuh keputusan banding yang dilakukan KPU.

“Langkah baik. Banding memang harus dilakukan KPU karena itu sarana satu-satunya yang bisa ditempuh untuk mematahkan putusan tingkat pertama kemarin,” ucap dia kepada BenarNews.

Namun, Syamsul mengatakan KPU harus lebih bisa mengelaborasi soal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa pemilu dalam memori banding.

“Dalam Pasal 10, misalnya, bahwa jelas perkara ini masih terkait pemilu sehingga itu adalah ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Bawaslu. Berbeda jika terjadi money politics dan pelaku berhasil ditangkap, itu baru diadili di PN,” ucap dia.

Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 menyatakan Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diajukan ke Pengadilan Negeri tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syamsul mengaku telah melaporkan majelis hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial namun sejauh ini Komisi Yudisial belum melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim.

“Tapi mereka kan sudah bentuk tim investigasi soal dugaan pelanggaran etik. Kalau ada, baru akan dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap hakim,” ucap dia.

Syamsul juga mengaku optimistis banding KPU akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Idealnya Pengadilan Tinggi bisa memperbaiki putusan ini dan menyatakan bahwa gugatan yang masuk ke PN Jakpus itu bukan kewenangan PN,” kata Syamsul, “oleh karena itu harus ditolak.”

Mantan Kepala Bawaslu Abhan juga menegaskan perbuatan melawan hukum sudah diatur di Peraturan Mahkamah Agung di mana hal itu menjadi kewenangan PTUN.

“Kalau putusan (PN Jakarta Pusat), menyatakan (KPU) melawan hukum dan kasih kesempatan balik (Partai Prima) melakukan verifikasi, masih bisa dikompromikan. Tapi ini kan penundaan pemilu yang melanggar konstitusi. Konstitusi kan menyatakan pemilu lima tahun dan itu harus berjalan,” ujar dia kepada BenarNews.

Nazarudin Latif di Jakarta berkontribusi dalam berita ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.