Diduga Ikut Aniaya Pegawai KPK, Sekdaprov Papua Jadi Tersangka

Herry Dosinaen mengaku khilaf saat memukuli pegawai KPK yang sedang bertugas.
Rina Chadijah
2019.02.19
Jakarta
190219_ID_Papua_1000.jpg Sekdaprov Papua, Titus Emanuel Adopehan Herry Dosinaen (kiri), didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 18 Februari 2019.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin, 18 Februari 2019, menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Herry Dosinaen, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Argo Yuwono, mengatakan Herry diduga ikut memukul pengawai KPK Gilang Wicaksono yang sedang melakukan tugas.

“Menurut saksi, dia memukul tetapi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menampar," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Februari 2019.

Dugaan penganiayaan terhadap dua penyidik KPK terjadi ketika mereka sedang bertugas memantau aktivitas rapat antara pejabat Pemprov dan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 2 Febuari  2019.

Penyamaran mereka terbongkar lantaran beberapa pegawai dan ajudan pejabat pemerintah Papua mencium gelagat aneh keduanya.

Sejumlah orang itu kemudian memeriksa kedua penyidik KPK tersebut, menghardik, dan melakukan pemukulan terhadap mereka.

Bahkan keduanya juga diminta menghapus beberapa foto kegiatan rapat yang sempat mereka abadikan.

Argo mengatakan, Herry tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ada beberapa pegawai pemerintah Provinsi Papua yang ikut dalam aksi tersebut, namun masih belum bisa merilis lebih jauh siapa saja mereka.

“Masih dikembangkan oleh penyidik, nanti kita umumkan,” katanya.

Herry dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah di persidangan, ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Argo juga menyebut atas permintaan kuasa hukumnya dan juga dengan pertimbangan subjektivitas penyidik, Herry tidak ditahan.

Profesi yang bersangkutan sebagai pejabat publik menjadi salah satu pertimbangan penyidik.

"Ada surat dari kuasa hukumnya yang mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan," kata Argo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Herry meminta maaf kepada KPK.

Ia mengaku khilaf ikut memukuli pegawai KPK yang sedang melaksanakan tugas.

"Sekali lagi, atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, saya memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," katanya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin.

Hargai polisi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yakin kepolisian sudah memiliki bukti kuat dalam menetapkan Herry sebagai tersangka.

Kemendagri juga menyerahkan proses pengusutan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Secara prinsip kami hanya menyerahkan kepada kepolisian. Kepolisian menetapkan tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti yang cukup," ujarnya kepada wartawan.

Tjahjo juga meminta Sekda Papua mematuhi proses hukum yang berlaku dalam proses penyelidikan.

"Tinggal nanti kalau dalam proses penyelidikan Sekda Papua dipanggil, ya silahkan menjelaskan secara detail apa yang terjadi, bagaimana permasalahanya, dan sebagainya," katanya.

Sebelum polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, Pemerintah Provinsi Papua membantah adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK.

Mereka bahkan melaporkan balik penyidik KPK dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu juga telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari lalu.

Kuasa Hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening, mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah Papua yang terlibat dalam kasus ini untuk bersikap koperatif.

Ia mengatakan, pemerintah Papua akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Meskipun dilakukan secara pribadi, namun kami menghormati upaya pengusutan yang dilakukan oleh Polisi sesuai aturan,” katanya.

Apresiasi polisi

KPK mengapresiasi pengusutan kasus penganiayaan penyidiknya yang dilakukan polisi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan tersangka ini tidak lepas dari sinergitas Polri dan KPK dalam menemukan pelaku penganiayaan tersebut.

Menurut Febri, polisi telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus ini mulai dari pemeriksaan saksi, korban, memeriksa hasil visum dan sejumlah proses penyelidikan lainnya.

“Tentu saja KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polri yang telah melakukan pengungkapan tersebut,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak menghalangi maupun menyerang aparat penegak hukum yang sedang bertugas karena para pelaku akan berurusan dengan hukum dan dijerat pidana.

Mengenai permohonan maaf yang disampaikan Herry usai ditetapkan sebagai tersangka, Febri mengatakan pihaknya menghargai permohonan maaf tersebut.

”Sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya, KPK sejak awal memiliki niat baik untuk membantu Papua, dan mendukung pembangunan di Papua dengan cara sesuai kewenangan KPK," ujarnya.

Febri mengatakan tindakan KPK semata-semata untuk kebaikan warga Papua.

Menurutnya, jika dikorupsi, keuangan negara hanya menguntungkan beberapa pihak.

"Pencegahan ataupun penindakan jika ada korupsi merupakan upaya bersama KPK untuk menjaga hak-hak masyarakat Papua agar bisa menikmati keuangan negara dengan lebih maksimal," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.