Korupsi, konglomerat sawit dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 41,9 T

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup atas dugaan rugikan negara Rp 78 trilliun.
Nazarudin Latif
2023.02.23
Jakarta
Korupsi, konglomerat sawit dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 41,9 T Terdakwa kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 Februari 2023. Ia divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 tahun, serta uang pengganti sebesar total Rp41,9 triliun.
[Eko Siswono Toyudho/BenarNews]

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (23/2) menjatuhkan vonis penjara 15 tahun dan biaya ganti rugi Rp 41,9 trilliun kepada konglomerat Surya Darmadi atas korupsi alih fungsi lahan sawit yang menurut jaksa merugikan negara sebesar Rp 78 triliun, dan pakar hukum menyebutnya sebagai jumlah kasus rasuah terbesar di Indonesia.

Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam vonis mengatakan bahwa Surya, pemilik Darmex Group, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara konsensi lahan kelapa sawit di Riau selama periode 2004 hingga 2022. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim Fahzal.

Hakim juga menghukum Surya dengan membayar uang pengganti sebesar keuntungan yang dia dapatkan dari kasus itu yaitu sebesar Rp2,2 triliun, serta uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. 

Pembayaran itu ditunggu dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak membayar uang pengganti harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Fahzal.

Vonis lebih ringan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun dan USD7,8 juta serta membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian sebesar Rp78 triliun akibat dugaan korupsi Surya didapat dengan menghitung kerugian negara sejak Duta Palma Group --termasuk anak usaha Palma Satu yang memproduksi minyak goreng merek Palma-- menguasai lahan tanpa izin sejak 2004 hingga sekarang, serta dampak penyerobotan lahan itu bagi masyarakat.

Kejaksaan Agung menetapkan Surya sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dengan sangkaan terlibat pada korupsi alih fungsi lahan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau.

Surya menyuap Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk menerbitkan izin lokasi kepada perusahaannya yang kemudian mengubah kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit, ungkap Kejaksaan Agung.

Menurut Kejaksaan Agung, Surya juga menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perkara suap pada Gubernur Gubernur Riau Annas Maamun dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan 2014. Surya menyuap Annas sebesar Rp3 miliar untuk mengubah hutan menjadi lokasi perkebunan PT Duta Palma Group.

Sedangkan Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi. Sedangkan PT Duta Palma merupakan salah satu anggota dari Darmex Group, catat Kejaksaan Agung.

Hakim mengatakan hal yang meringankan hukuman Surya antara lain Surya telah lanjut usia; ia akan berumur 72 tahun bulan depan. Ia juga disebut bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat membayar pajak.

Surya dan tim kuasa hukum menyatakan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari. 

"Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis, tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata kuasa hukum Surya, Juniver Girsang seusai sidang.

Efek jera

Pengamat Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, mengatakan tuntutan seumur hidup dan uang pengganti ini sebenarnya sepadan dengan kerugian yang diakibatkan kasus korupsi ini.

Surya Darmadi ini menurut Hibnu merugikan perekonomian negara sekaligus merusak lingkungan hidup, karena itu pantas dihukum berat untuk menciptakan efek jera.

“Kalau tidak jadi efek jera, akan timbul kasus lain. Dengan demikian, jaksa wajib banding. Vonisnya paling tidak 20 tahun penjara,” paparnya.

Efek jera ini menurut dia penting dalam kasus korupsi dan lingkungan agar pelaku lain tidak menggampangkan kejahatan serupa.

“Dengan putusan yang berat akan memberikan aspek gentar, pada putusan ini ada dimensi pencegahan,” ujar dia.

Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan vonis hakim kepada Surya sudah cukup berat.

“Ya 15 tahun sudah cukup berat yang penting hukuman denda dan ganti ruginya maksimal,” kata dia.

Dia juga mengatakan kasus Surya Darmadi merupakan tindakan korupsi terbesar di Indonesia. “Iya, sampai saat ini kerugian negaranya terbesar,” tegasnya.

Pizaro Gozali Idrus di Jakarta berkontribusi pada artikel ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.