Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Hakim Vonis Empat Mantan Petinggi ASABRI Lebih Berat

Kasus korupsi ini mencatat kerugian negara terbesar.
Arie Firdaus
2022.01.05
Jakarta
Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Hakim Vonis Empat Mantan Petinggi ASABRI Lebih Berat Mahasiswa bentrok dengan polisi saat melakukan unjuk rasa menentang korupsi dan protes upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, 27 September 2021.
Reuters

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat bagi empat mantan petinggi perusahaan asuransi pelat merah yang menaungi dana pensiun untuk polisi dan militer, dalam kasus rasuah yang tercatat menimbulkan kerugian terbesar negara sepanjang sejarah Indonesia.

Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja yang menjabat dalam waktu berbeda sebagai Direktur Utama PT ASABRI divonis masing-masing 20 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung hingga Selasa (4/1) larut malam.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum keduanya masing-masing sepuluh tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang dipimpin Eko Purwono juga menjatuhkan denda Rp800 juta kepada Adam dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Sedangkan Sonny didenda Rp750 juta dan membayar pengganti senilai Rp64,5 miliar.

Pengadilan semestinya menjatuhkan vonis untuk perkara sama terhadap dua pengusaha rekanan ASABRI yakni Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo pada Rabu (5/1), tapi hingga malam ini persidangan belum juga dimulai.

Menurut Hakim Eko, dalam pertimbangan memberatkan, kedua mantan bos ASABRI tersebut terbukti secara sah merugikan negara dengan total nilai Rp22,7 triliun.

Aksi lancung keduanya, dinilai Eko, juga dapat memengaruhi perekonomian nasional.

"Perbuatan terdakwa yang terencana, terstruktur, dan masif dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara," ujar Hakim Eko.

"Tindakan terdakwa dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik terhadap kegiatan asuransi."

Selain Adam dan Sony, pengadilan pada Selasa juga memvonis mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto serta eks-Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Bachtiar Effendi dengan penjara masing-masing 15 tahun.

Vonis ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menginginkan keduanya dihukum 12 tahun penjara.

Hakim juga mendenda Hari sebesar Rp750 juta dan kewajiban mengganti uang negara sebesar Rp378,8 juta, sementara Bachtiar didenda Rp750 juta dan mengganti uang negara senilai Rp453,7 juta.

Kejaksaan Agung menetapkan delapan terdakwa dalam korupsi ASABRI pada Februari lalu, tapi sejauh ini baru empat orang yang telah menerima vonis--Adam, Sony, Hari, dan Bachtiar.

Terdakwa lain Heru Hidayat yang merupakan pengusaha rekanan lain ASABRI baru akan menerima vonis pada Selasa (18/1).

Ia sebelumnya dituntut mati dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun, setelah melakukan pidana rasuah yang berulang.

Heru memang juga menjadi pesakitan dalam kasus korupsi perusahaan asuransi milik pemerintah lainnya, Jiwasraya. Kasus korupsi ini mencatat kerugian negara terbesar kedua setelah ASABRI.

Dalam korupsi yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara Rp16,8 triliun itu, Heru telah divonis seumur hidup penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 triliun.

Satu orang lain yaitu pengusaha Benny Tjokro masih menjalani persidangan sampai saat ini.

Sebelum direncanakan menerima vonis pada hari ini, Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,34 triliun dan Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp314,86 miliar.

Muasal kasus

Kasus rasuah di PT ASABRI terungkap setelah BPK melakukan audit pada Februari 2017 dan menemukan kerugian perusahaan sebesar Rp16 triliun akibat investasi ilegal atau bodong.

Hasil audit lanjutan kemudian menunjukkan kerugian lebih besar yakni Rp22,7 triliun.

Dalam auditnya, BPK menyatakan ASABRI kedapatan membeli saham bodong senilai Rp802 miliar.

Adapula pelepasan 12 saham non-bluechip senilai Rp1,062 triliun yang sebelumnya dibeli dengan harga Rp987 miliar.

Kebijakan itu disebut BPK bertujuan untuk mengerek keuntungan akhir tahun.

Selain itu, dikutip dari Tempo, perusahaan juga membeli ribuan kavling tanah tanpa sertifikat senilai Rp732 miliar.

Pada 2017, ASABRI juga diketahui menempatkan dana di portofolio saham mencapai Rp5,34 triliun dan reksa dana senilai Rp3,35 triliun. Akibatnya, sisa investasi mereka di deposito, yang paling likuid ketika dibutuhkan tinggal Rp2,02 triliun.

Masalah ini kian menggema setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD turut berkomentar pada akhir 2020, dengan mengatakan, "saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin tidak kalah fantastis dari Jiwasraya."

Hingga akhirnya, Kejaksaan Agung mengusut kasus dan menetapkan tersangka pada Februari 2021.

Sempat membaik sejak pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), indeks korupsi Indonesia turun untuk pertama kali pada 2020.

Pada 2019, indeks persepsi korupsi Indonesia mencapai titik tertinggi yakni 40, tapi turun menjadi 37 pada tahun 2020.

Per 2021, indeks persepsi korupsi Indonesia stagnan di angka 37 dan berada di peringkat ke-102 dari 180 negara.

Pakar hukum Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno saat dihubungi mengatakan, penegak hukum semestinya lebih berani menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada para mantan petinggi ASABRI, tak cuma kepada pengusaha rekanan Heru Hidayat.

Pasalnya, mereka merupakan penyelenggara negara yang memiliki kewenangan. Setiap aksi lancung pun, terang Basuki, pasti tidak akan terjadi tanpa keterlibatan mereka.

"Jadi, semestinya mereka yang mendapat hukuman lebih berat," katanya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.