Komnas HAM Pastikan Terjadi Pelanggaran di Rutan Pekanbaru

Rekomendasi akan diberikan kepada Presiden Jokowi terkait pembenahan penanganan penjara yang melebihi kapasitas di Indonesia.
Dina Febriastuti
2017.05.11
Pekanbaru
170511_ID_Jailbreak_1000.jpg Beberapa warga membesuk tahanan pada hari kedua setelah dibuka kembali waktu besuk bagi keluarga di Rumah Tahanan Pekanbaru, Riau, 10 Mei 2017.
Dina Febriastuti/BeritaBenar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan adanya pelanggaran HAM di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru, Riau, yang ikut berkontribusi terhadap kaburnya lebih dari 400 tahanan Jumat lalu.

"Ya, iyalah. Artinya, kan melakukan kekerasan ndak boleh. Itu, kan, tindak pidana sekaligus pelanggaran HAM. Tidak diberikan hak warga negara paling dasar oleh negara, misalnya hak beribadah, kemudian menempatkan orang sangat berjejal, itu pelanggaran HAM," kata ketua Komnas HAM, Nur Kholis, seusai melakukan inspeksi kondisi Rutan yang terletak di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu, 10 Mei 2017.

Nur Kholis memastikan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait proses hukum atas pelaku atau yang bertanggung jawab dalam kasus pelanggaran HAM itu.

"Terhadap persoalan arogansi, kekerasan dan pungli (pungutan liar), itu pasti akan ada tindak lanjut," tegasnya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham), Mualimin Abdi, menyatakan "Soal itu, menteri (Hukum dan HAM) sudah menyatakan bahwa yang melakukan kekerasan, arogansi, pungli (akan) ditindak tegas."

Sesuai kewenangan

Nur Kholis juga menyatakan yang dilakukan Komnas HAM akan memberi rekomendasi ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait pembenahan penanganan penjara yang melebihi kapasitas.

Kasus kelebihan kapasitas penghuni penjara bukan hanya terjadi di Pekanbaru, tapi hampir menyebar di banyak Rutan dan LP lain di Indonesia.

"Kita akan mengirimkan rekomendasi kepada presiden, untuk mengambil tindakan-tindakan yang menjadi kewenangannya, atau kementerian yang paling memungkinkan," katanya.

Saat ditanya apa rekomendasi itu, dia menyatakan masih belum dirumuskan.

"Misalnya, ada grasi. Yang tipiring-tipiring (tindak pidana ringan), misalnya, itu tak usah ditahan. Itu, bisa mengurangi (kelebihan kapasitas). Kalau yang narkoba, apakah harus yang pemakai saja juga semua ditempatkan di Rutan," katanya.

Mualimin juga tak mengelak terjadinya pelanggaran HAM di Rutan, yang berjarak sekitar delapan kilometer dari pusat pemerintahan Provinsi Riau itu. Rutan itu dihuni 1.870 orang dari kapasitas seharusnya 360 orang.

Namun, ia memberikan alasan bahwa pelanggaran itu bukan dilakukan dengan sengaja.

"Ini karena situasi, keadaan yang kemudian menciptakan itu. Kalau ini (penghuni Rutan) hanya 360, saya kira tak ada masalah. Ini masalahnya karena terdorong over kapasitas," ujar Mualimin.

Air dan makanan

Hingga Kamis, penanganan masalah pelayanan dasar menyangkut standar kemanusiaan masih belum dapat dipenuhi secara baik oleh pihak Rutan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, I Dewa Putu Gede yang baru dilantik Senin, 8 Mei 2017, mengatakan, warga binaan masih belum mendapatkan pemenuhan atas kebutuhan air bersih dan makanan.

"Air ini menjadi pemicu permasalahan yang luar biasa. Apalagi orang yang di dalam (Rutan), sedangkan orang yang di luar saja bisa saling baku bunuh," katanya.

Dia menambahkan bahwa masalah makanan kepada penghuni Rutan juga terus diupayakan untuk dipenuhi sesuai standar.

“Saya belum lihat persis. Apakah kurang. Saya akan melihat lagi. Saat menyajikan makanan seperti apa. Berapa per orang disajikan," ungkapnya.

Menurutnya, air dan makanan, termasuk cara penyajian, sangat ditekankan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat berkunjung ke Rutan pada Minggu lalu.

Meyangkut penyediaan air, ketua Komnas HAM dan Dirjen Kemenkumham mengakui jauh dari cukup. Kesiapan penyediaan hanya untuk 561 orang, tapi harus memenuhi kebutuhan 1.800 orang.

Menanggapi permintaan Kemenkumham agar pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan air yang memadai bagi tahanan, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, menyatakan itu semua urusan pemerintah pusat.

"Memang mereka minta bantu ke Pemda, ya kita boleh membantu. Tapi, urusan wajibnya tetap (pemerintah) pusat. Memang, perlu koordinasi," katanya.

Sementara itu, hingga Kamis siang, pencarian 133 tahanan yang kabur terus dilakukan dan belum berhasil ditangkap. Aparat kepolisian dan instansi terkait masih berusaha mencari keberadaan mereka.

Dari 449 tahanan yang melarikan diri usai kerusuhan Jumat lalu, sebanyak 315 orang telah ditangkap dan kembali sendiri ke Rutan atau diantar keluarga mereka.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.