Komnas HAM: Jaksa Agung Tidak Berniat Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM tagih janji Presiden Jokowi untuk mendorong Jaksa Agung menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Tia Asmara
2019.01.10
Jakarta
190110-ID_HAM_1000.jpg Dalam foto tertanggal 27 Juni 2010 ini, anggota keluarga dari para aktivis yang diduga dihilangkan secara paksa oleh anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD pada masa pemerintahan Soeharto pada tahun 1997 - 1998, melakukan unjuk rasa di Jakarta.
AP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa Jaksa Agung terkesan tidak berniat menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu karena sembilan berkas yang telah diusut dikembalikan dengan beberapa revisi yang sama.

"Seharusnya tidak ada alasan lagi bagi Jaksa Agung untuk menunda proses ini ke langkah selanjutnya yaitu ke penyidikan atau bahkan pengadilan HAM. Itu bukti negara ini serius atau nggak," tegas Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

"Kami kaget atas pengembalian ini, sembilan berkas sekaligus."

Sembilan berkas itu adalah Peristiwa 1965 – 1966; Peristiwa Talangsari Lampung 1998; Penembakan Misterius 1982 – 1985; Kasus Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Kerusuhan Mei 1998; Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; Peristiwa Wasior dan Wamena; Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Aceh; dan Peristiwa Rumah Geudong dan kekerasan di pos-pos satuan strategis (Pos Sattis) anggota Kopassus lainnya di Aceh.

Sembilan berkas itu dikembalikan Kejaksaan Agung pada 27 November 2018 lalu dengan beberapa catatan dan petunjuk revisi.

Pengembalian sembilan berkas itu, tambah Choirul, telah dilakukan beberapa kali sejak 2003 silam.

Komnas HAM kemudian membalas pengembalian berkas itu dan telah diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung pada 27 Desember 2018 lalu.

"Secara substansial petunjuk revisi belum ada progress, tidak ada pembaruan. Secara prosedural juga belum terdapat kemajuan yang signifikan," katanya.

Choirul menjelaskan, ada alasan formil dan materil harus direvisi.

Namun masalahnya, petunjuk yang diberikan Jaksa Agung telah melampaui kewenangan Komnas HAM.

"Status kami menyelidiki bukan menyidik. Kami merumuskan peristiwa, ada pelaku, ada korban, ada saksi, semua sudah dilakukan, tinggal Jaksa Agung itu menyidik,” ujarnya.

Menurut Choirul, Jaksa Agung bertugas mencarikan bukti untuk kemudian menetapkan tersangka dari setiap kasus yang berkasnya telah dibuat Komnas HAM.

"Jadi petunjuk yang diberikan Jaksa Agung itu memaksa kami untuk memberikan tindak pidananya, ya tidak bisa,” tegas Choirul.

“Kewenangan kami merumuskan peristiwa apakah pelanggaran HAM berat atau tidak, bukan untuk menemukan tersangkanya."

Menurutnya, standar penyelidikan Komnas HAM sudah cukup lengkap untuk membuat Jaksa Agung menindaklanjutinya yaitu dengan penyidikan terhadap pembuat kebijakan untuk selanjutnya ditetapkan para tersangka.

"Ini bukan soal teknis hukum tapi masalah mau dan tidak mau karena dari segi bukti sudah banyak. Masalahnya Jaksa Agung mau nggak sebagai penyidik menggunakan kesaksian tambahan, bukti tambahan, dokumen tambahan kepada publik?" katanya.

Ia mengatakan salah satu cara penuntasan kasus pelanggaran HAM adalah merespon alat bukti yang bisa membuka fakta.

"Itu tidak sulit. Kalau tidak mau kapan mau diselesaikan, harusnya pemerintah berani ambil sikap. Selesaikan dan terima resikonya," lanjutnya.

Total ada 11 berkas pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan di Kejaksaan Agung oleh Komnas HAM. Dua kasus lain masih dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Kiri ke kanan: Tiga komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, M. Choirul Anam, dan Amirrudin saat memberikan keterangan pers di Jakarta, 10 Januari 2019. (Tia Asmara/BeritaBenar)
Kiri ke kanan: Tiga komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, M. Choirul Anam, dan Amirrudin saat memberikan keterangan pers di Jakarta, 10 Januari 2019. (Tia Asmara/BeritaBenar)

Tagih janji Jokowi

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menagih janji Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk bersikap lebih tegas lagi dalam mendorong Jaksa Agung menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. 
"Nunggu political will yang kuat dari Jaksa Agung. Ini tidak akan selesai kalau begini terus caranya, tidak ada jalan keluarnya," katanya.

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM pada 8 Juni 2018, kata Ahmad, Presiden Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan.

Komitmen itu diulang lagi dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018, dimana Presiden Jokowi mengatakan pemerintah bertekad mempercepat penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

"Kami menagih janji itu, kami menunggu realisasi dari pembicaaan itu, mengingatkan terus untuk memastikan Jaksa Agung menggunakan kewenangannya," kata Ahmad.

Tidak ada respon dari Jaksa Agung maupun pejabat Kejaksaan Agung terkait pernyataan Komnas HAM tersebut. Telepon dari BeritaBenar untuk konfirmasi tak ada respon.

Namun, beberapa waktu lalu Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya tanggung jawab kejaksaan, namun juga pihak lain seperti Komnas HAM dan Peradilan Ad Hoc.

"Kejaksaan sebagai penyidik akan melanjutkan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Namun Peradilan HAM AdHoc belum ada," katanya kepada wartawan pada Juni 2018.

Pelanggaran HAM masa lalu, menurutnya, akan sulit diungkap karena terjadi puluhan tahun lalu sehingga barang bukti susah didapatkan.

"Seperti kasus 1965 - 1966 mungkin yang dituduh pelakunya sudah meninggal secara alamiah, begitupun saksi-saksinya. Makannya kita lihat secara realitas," ujarnya.

Pada April 2016 pemerintah untuk pertama kalinya mengadakan simposium nasional untuk mencari penyelesaian tragedi 1965 dengan mempertemukan para korban dan pemerintah, namun rekomendasi yang dihasilkan simposium tersebut tidah ditindaklanjuti.

Sebaliknya simposium yang bertajuk “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” itu, memicu serangan balik dari beberapa pensiunan jenderal dan sejumlah organisasi massa (ormas). Mereka kemudian membuat simposium tandingan pada Juni 2016 yang meminta pemerintah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk tidak lagi mengungkit dugaan pelanggaran HAM 1965. Sejak itu isu hidupnya kembali partai komunis yang sudah dilarang sejak tahun 1966 itu semakin menggaung bahkan hingga saat ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.