Komnas HAM temukan 1000 lebih pelanggaran dalam Proyek Strategis Nasional

Komnas merekomendasikan pemerintah gunakan pendekatan HAM dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Pizaro Gozali Idrus
2024.06.10
Jakarta
Komnas HAM temukan 1000 lebih pelanggaran dalam Proyek Strategis Nasional Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berbicara pada Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2023 di Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Eko Siswono Toyudho/BenarNews

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada Senin menyuarakan keprihatinan serius atas lonjakan pelanggaran HAM terkait proyek infrastruktur besar, akibat kebijakan pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menggenjot pembangunan demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam laporan terbarunya, Komnas HAM mengatakan telah mendokumentasikan sedikitnya 1.675 kasus pelanggaran HAM selama tiga tahun terakhir, sebagian besar berasal dari sengketa tanah, kerusakan lingkungan, dan penggusuran masyarakat setempat, dalam proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pelanggaran HAM tersebut antara lain penggunaan kekuatan berlebihan, penggusuran paksa, kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, kriminalisasi, dan intimidasi, ungkap laporan tersebut. 

“Ada pelanggaran HAM terhadap hak atas kesejahteraan, hak atas keadilan, kesewenang-wenangan aparat,” ujar Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan kepada BenarNews.

Hari juga menyampaikan setidaknya terjadi 535 kasus pelanggaran HAM di IKN dan sejumlah PSN pada periode 2022 hingga 2024. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk menggunakan pendekatan HAM dalam pembangunan IKN.

“Komnas HAM sudah membentuk tim terpadu penanganan kasus HAM di IKN,” ujar Hari.

Foto selebaran yang diambil dan dirilis pada 5 Juni 2024 oleh Istana Kepresidenan Indonesia ini menunjukkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo (tengah) memeriksa lokasi yang akan digunakan untuk perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada 17 Agustus tahun ini di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. [Istana Kepresidenan/AFP]
Foto selebaran yang diambil dan dirilis pada 5 Juni 2024 oleh Istana Kepresidenan Indonesia ini menunjukkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo (tengah) memeriksa lokasi yang akan digunakan untuk perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada 17 Agustus tahun ini di Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. [Istana Kepresidenan/AFP]

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin menemukan sejumlah masalah dalam pembangunan IKN. Salah satunya adalah persiapan pembangunan infrastruktur yang belum memadai, di antaranya terkait lahan pembangunan infrastruktur IKN yang masih terkendala.

BPK menemukan 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain, serta belum selesainya proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah.

Pada Maret, koalisi masyarakat sipil di Kalimantan Timur mengecam Otorita IKN yang memaksa 200-an warga di Kecamatan Sepaku membongkar rumah mereka yang dinilai menyalahi rencana tata ruang wilayah dan baru berdiri setelah proyek ibu kota baru itu berjalan.

Menurut koalisi, batas waktu tujuh hari yang diberikan kepada warga yang tinggal di sekitar 5 kilometer dari Istana Negara di IKN tersebut terlalu pendek. Koalisi juga menilai pemilihan waktu tidak tepat, karena masyarakat sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.

Warga membantah klaim Otorita IKN bahwa masyarakat mendirikan bangunan ilegal karena mereka telah mendiami rumah mereka selama berpuluh-puluh tahun, jauh sebelum proyek IKN dimulai.

Warga juga mengatakan tidak ada kejelasan ganti rugi ketika rumah mereka dirobohkan.

Selain IKN, Komnas HAM juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap proyek PSN itu terjadi pada kasus Air Bangis di Sumatera Barat, Rempang Eco City di Kepulauan Riau, dan Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. 

“Komnas HAM memfasilitasi pengaduan masyarakat, khususnya hak atas kesejahteraan karena beririsan dengan aktivitas korporasi  yang berinvestasi di kawasan IKN dan PSN,” tulis Komnas HAM.

“Kedua kawasan pembangunan ini diberikan sejumlah kemudahan, namun tidak dibarengi dengan akuntabilitas untuk menghormati HAM dan lingkungan.”

Komnas HAM juga mengkritik program hilirisasi nikel pemerintah yang menderegulasi peraturan mengenai HAM dan lingkungan.

“Bahkan di wilayah episentrum nikel, seperti Sulawesi dan Maluku, persentase penduduk miskin malah naik ketika angka kemiskinan di daerah lain turun,” terang Komnas HAM dalam laporannya.

PSN merupakan kebijakan pembangunan era Presiden Jokowi yang menurut pemerintah bertujuan mendorong pertumbuhan dan pemerataan kesejahteraan.

Proyek-proyek yang termasuk PSN mencakup pembangunan infrastruktur jalan, sarana-prasarana kereta api, bandara, pelabuhan, perumahan, kilang minyak, smelter, sampai kawasan pariwisata, menurut Katadata.

Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah telah menuntaskan pembangunan sebanyak 195 PSN dalam periode 2016 hingga Februari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa PSN dibangun dengan total anggaran sebesar Rp1.519 triliun.

Menurut Airlangga, pemerintah menargetkan untuk menuntaskan pembangunan 41 PSN pada 2024, dengan rincian lima proyek ditargetkan selesai pada periode Januari-Maret, 24 proyek pada periode April-September, dan 12 proyek pada periode Oktober-Desember.

Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria, selama 2020-2023 setidaknya ada 115 konflik agraria yang disebabkan kebijakan PSN.

Perwakilan suku adat Papua, Awyu dan Moi, menari dan melakukan ritual di depan gedung Mahkamah Agung di Jakarta pada 27 Mei 2024, dalam sebuah protes bersama aktivis lingkungan, menyerukan agar Mahkamah Agung mencabut izin perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi di tanah Papua, yang berpotensi membuka dan menghancurkan sekitar 300 kilometer persegi hutan adat di wilayah itu. [Bay Ismoyo/AFP]
Perwakilan suku adat Papua, Awyu dan Moi, menari dan melakukan ritual di depan gedung Mahkamah Agung di Jakarta pada 27 Mei 2024, dalam sebuah protes bersama aktivis lingkungan, menyerukan agar Mahkamah Agung mencabut izin perusahaan kelapa sawit yang akan beroperasi di tanah Papua, yang berpotensi membuka dan menghancurkan sekitar 300 kilometer persegi hutan adat di wilayah itu. [Bay Ismoyo/AFP]

Lebih pentingkan investasi daripada HAM

Kepala Kampanye dan Pelibatan Publik Trend Asia, lembaga yang fokus pada isu lingkungan dan energi berkelanjutan, Arip Yogiawan, mengatakan temuan kasus pelanggaran HAM di IKN dan PSN menandakan bahwa pembangunan keduanya lebih mengutamakan investasi ketimbang HAM. 

Padahal, kata Arip, setiap pembangunan harus merujuk pada instrumen-instrumen HAM. 

“Hal itu perlu menjadi rujukan karena pembangunan itu berpotensi mengubah lanskap dan bentang alam, serta menggusur, hal itu memiliki dampak terhadap kehidupan warga terdampak,” ujar Arip kepada BenarNews.

Laporan Komnas HAM menggarisbawahi bagaimana penyelesaian permasalahan HAM berat di masa lalu dan saat ini tidak menjadi pertimbangan pemerintahan Jokowi yang memprioritaskan pembangunan infrastruktur. 

Kompleksitas permasalahan Papua, misalnya, menurut laporan itu tidak hanya diakibatkan oleh kebijakan Pemerintah Pusat yang terartikulasikan melalui pendekatan keamanan, tapi juga karena dampak dari kepentingan investor di berbagai sektor seperti pertambangan, perkebunan, termasuk PSN. "Kombinasi antar-berbagai kepentingan tersebut berpotensi melanggengkan konflik, siklus kekerasan, dan meluasnya degradasi lingkungan di Papua."

Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, mengatakan bahwa pemerintah akan mengecek lebih detail apakah laporan Komnas HAM tersebut baru sebatas memuat laporan masyarakat atau memang sudah ditemukan pelanggaran HAM.  

Menurut Rumadi, Indonesia memiliki instrumen-instrumen untuk pencegahan, antara lain adanya peraturan presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2023 tentang rencana strategis bisnis dan hak asasi manusia yang harus menjadi panduan dalam praktik bisnis dan proses pembangunan oleh pemerintah dan korporasi yang menghormati HAM.

“Komnas HAM juga punya panduan serupa dalam hal ini dalam bentuk standar norma dan pengaturan,” kata Rumadi kepada BenarNews.

Dalam penegakan hukum, kata Rumadi, aparat penegak sudah mulai menerapkan panduan yang menempatkan aktivis lingkungan, masyarakat adat, sebagai pembela HAM (human rights defender) yang harus dilindungi. 

Nazarudin Latif berkontribusi pada laporan ini.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.