Komnas HAM kecam vonis bebas eks Bupati Langkat dalam kasus perdagangan orang

Keputusan bebas Terbit Perangin-angin yang miliki kerangkeng manusia menimbulkan kekhawatiran impunitas terhadap pejabat.
Pizaro Gozali Idrus
2024.07.09
Jakarta
Komnas HAM kecam vonis bebas eks Bupati Langkat dalam kasus perdagangan orang Sejumlah orang yang ditemukan berada dalam kerangkeng di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin yang saat itu merupakan Bupati Langkat, Sumatra Utara, pada 24 Januari 2022.
Foto: Migrant Care

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan lembaga HAM lainnya pada Selasa (9/7) mengecam keputusan Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara yang memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dari dakwaan perdagangan orang.

Menurut Komnas HAM, putusan ini menunjukkan adanya impunitas terhadap pejabat negara dan berpotensi terjadi kasus serupa di masa mendatang.

 “Putusan ini menjadikan kasus ini mengalami impunitas, kejahatan tanpa penghukuman, dan ini berbahaya karena bisa terjadi keberulangan kasus sehingga tidak memberikan efek jera,” ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada BenarNews.

Politikus Partai Golkar itu lolos dari tuntutan jaksa atas hukuman penjara 14 tahun, setelah hakim memutuskan bahwa mantan bupati dan pengusaha sawit itu tidak terbukti terlibat dalam kasus perdagangan manusia.

Ketua majelis hakim Andriansyah mengatakan bahwa Terbit, yang saat ini tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat, membuat kerangkeng di halaman belakang rumahnya.

Terbit mengatakan bahwa orang-orang yang dikerangkeng tersebut adalah pecandu narkoba yang dititipkan kepadanya untuk diberikan pembinaan.

Hakim menyatakan bahwa penghuni kerangkeng itu diminta bekerja tanpa upah di kebun dan pabrik kelapa sawit milik Terbit, yaitu PT Dewa Rencana Perangin-Angin.

Petugas yang menjaga melakukan penyiksaan fisik terhadap para pekerja yang ditahan, seperti mencambuk, memukul, dan mencabut jenggot mereka, kata Andriyansyah, menambahkan bahwa empat orang meninggal dalam kurungan itu selama kurun 2010 – 2021.

Namun Andriyansyah menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan adanya kerja sama antara terdakwa Terbit dan pelaku perdagangan orang lainnya.

Majelis hakim juga menolak pembiayaan ganti rugi atau restitusi sebesar Rp2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim juga meminta agar pabrik kelapa sawit yang disita segera dikembalikan kepada Terbit.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah. yang disambut dengan sujud syukur Terbit di ruang persidangan.

Kasus perdagangan orang itu mencuat pada awal tahun 2022 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit dan menemukan kurungan yang saat itu berisi 57 orang.

Dokumen pengadilan menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sudah ada 665 orang yang disekap di dalam sel berjeruji besi seluas 36 meter persegi tersebut di rumah Terbit sejak 2010.

Terbit kemudian didakwa terlibat dalam penyekapan, penyiksaan, dan kerja paksa terhadap sejumlah orang yang bekerja di perkebunan kelapa sawit miliknya.

Terbit menjabat sebagai Bupati Langkat sejak 20 Februari 2019 hingga terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2022.

Pada Desember lalu, Departemen Luar Negeri AS memasukkan Terbit sebagai salah satu dari dua warga Indonesia ke dalam daftar internasional “pelaku pelanggaran hak asasi manusia” atas keterlibatannya dalam pelanggaran HAM yang berat, yaitu kerja paksa terhadap anak-anak dan orang dewasa.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos Arnold Tarigan, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis bebas Terbit.

“Terkait hal tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) lakukan upaya hukum, Kasasi. Kami tetap pada tuntutan,” ujar Yos kepada BenarNews.

Terbit Rencana Perangin-Angin saat dilantik sebagai Bupati Langkat, Sumatra Utara, pada 20 Februari 2019. [Situs Pemerintah Kabupaten Langkat]
Terbit Rencana Perangin-Angin saat dilantik sebagai Bupati Langkat, Sumatra Utara, pada 20 Februari 2019. [Situs Pemerintah Kabupaten Langkat]

Impunitas pejabat negara

Anis menyatakan keprihatinannya atas putusan pengadilan dan mempertegas impunitas bagi pejabat negara yang terlibat dalam kasus perdagangan manusia.

“Kami sangat menyesalkan bahwa putusan itu membebaskan mantan Bupati Langkat atas dugaan kuat sebagai pelaku utama atau aktor utama kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kerangkeng manusia,” ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada BenarNews.

Komnas HAM pada 2022 menemukan fakta bahwa terdapat 26 jenis kekerasan kepada para penghuni kerangkeng itu, seperti pemukulan pada tulang rusuk, perintah bergelayut seperti monyet, hingga pemukulan kaki dengan palu hingga kuku korban mengelupas.

Menurut Anis, sejumlah pegawai Terbit pada 2022 lalu sudah divonis dengan penjara 3 tahun, tapi mereka hanyalah aktor lapangan karena aktor intelektualnya adalah Terbit itu sendiri.

“Dia yang memiliki rumah, membuat desain kerangkeng manusia, mempekerjakan secara eksploitatif dengan modus rehabilitasi narkoba, bahkan temuan dari Komnas HAM itu ada beberapa korban yang meninggal dunia,” ujar Anis.

Anis menambahkan putusan ini juga berbahaya karena tidak memberikan efek jera dan berpotensi memunculkan kasus serupa.

“Dalam kasus-kasus TPPO dituntut adanya ketegasan dari aparat penegak hukum, tidak hanya memvonis berat tetapi juga pentingnya vonis restitusi bagi para korban yang selama ini sudah mengalami penderitaan,” ujar dia.

Pembangkangan hukum

Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara menilai bahwa putusan bebas terhadap Terbit adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban.

“Kerangkeng Langkat milik Terbit tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa,” ujar Tim Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit kepada BenarNews.

Ady juga mengkritik putusan hakim yang membebaskan Terbit sedangkan para pegawai lapangannya telah mendapat hukuman.

“Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan Terbit dari segala tuntutan. Artinya bebasnya Terbit akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” ujarnya.

“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran terhadap fakta fakta perbudakan di kerangkeng milik Terbit,” tambah dia.

Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sumatra Utara, juga menyesalkan putusan tersebut.

Irvan mencatat bahwa jaksa menuntut hukuman 14 tahun berdasarkan Undang-undang Perdagangan Orang.

“Karena jarang sekali ketika ada tindak pidana itu tuntutannya sampai maksimal hanya kurang satu tahun saja dari ancaman hukuman yaitu 15 tahun yang paling lama,” ujar Irvan kepada BenarNews.

 “Artinya ada keyakinan penuh dari jaksa untuk memang menyatakan jika Bupati Langkat itu diduga ikut melakukan tindak pidana tersebut,” tambahnya.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan putusan bebas itu menunjukkan lemahnya pembuktian dalam persidangan.

“Pembuktian dari jaksa lemah. Sehingga patut dipertanyakan apakah alat bukti, saksi dan keterangan ahli yang dihadirkan sudah sesuai,” ujar dia pada BenarNews.

Padahal kata dia, KPK menyerahkan kasus ini pada aparat penyelidik setempat karena unsur-unsur perdagangan orang sudah sangat jelas dan pelaku di lapangan juga sudah dijatuhi hukuman.

“Kasus TPPO ini kan sebenarnya buat korban, karena hak restitusi. Jadi kalau tidak terbukti maka ada hak korban yang tidak terpenuhi,” ujar dia.

Nazarudin Latif di Jakarta turut berkontribusi dalam berita ini.

 

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.