KLHK segel 11 lahan lokasi perusahaan dalam kasus kebakaran hutan
2023.10.05
Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 11 lahan perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatra Selatan dengan total luas hampir mencapai 10.000 hektar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menyampaikan penyegelan lokasi kebakaran hutan dan lahan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.
Salah satu lokasi yang disegel pada Rabu (4/10) adalah perkebunan sawit milik PT Sampoerna Agro yang berlokasi di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan seluas 586 hektar.
Menurut Rasio, PT Sampoerna Agro merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan investor dari Singapura.
“Langkah penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lainnya. Di lokasi ini kebakaran masih terjadi, masih berasap. Kebakaran hutan ini berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Rasio dalam keterangannya kepada BenarNews pada Kamis (5/10).
Selain itu, kata Rasio, KLHK juga menyegel lahan terbakar PT. Bintang Harapan Palma yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Berdasarkan citra satelit, luas lahan terbakar mencapai 5.148 hektar.
Sementara itu Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho mengatakan penyegelan ini bukan yang terakhir karena kebakaran hutan masih terus terjadi.
“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit,” jelas Ardy dalam keterangannya.
Berkaitan dengan penegakan hukum, Rasio Sani menyampaikan sesuai perintah Menteri KLHK Siti Nurbaya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terkait kebakaran hutan dan lahan.
“Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana,” tegas Rasio.
Rasio menambahkan hingga saat ini KLHK telah menggugat perdata ke pengadilan berupa ganti rugi lingkungan terhadap 22 korporasi menyusul dugaan pembakaran lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Gugatan dilakukan kepada korporasi di berbagai wilayah Indonesia sejak sebelum tahun 2023. Di Sumatra Selatan ada empat,” kata dia saat dikonfirmasi BenarNews tanpa merinci lebih jauh.
Sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidana pokok pelaku kebakaran hutan mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan untuk badan usaha, dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana.
“Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan,” jelas Rasio.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatra Selatan menyampaikan banyak menemukan titik api di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Lahan-lahan yang terbakar kebanyakan merupakan lahan gambut dan perkebunan,” terang badan tersebut dalam pernyataannya pada Kamis (5/10).
Lemah dalam eksekusi
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), mengatakan Indonesia masih punya masalah dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perusahaan yang terlibat kebakaran hutan.
“Keputusan yang sudah inkrah dimenangkan oleh KLHK, tapi dalam eksekusinya enggak berjalan,” katanya kepada BenarNews.
Uli juga menyebut ada beberapa perusahaan di Riau yang sudah diputus bersalah. Namun hingga kini eksekusi dari perusahaan untuk menyerahkan denda dan memulihkan lingkungan tidak berjalan.
“Kalau tidak dipastikan dengan implementasi dari pusat, keputusan di pengadilan tidak ada artinya,” imbuh dia.
Menurut Uli, hal yang belum pernah dilakukan pemerintah adalah melakukan evaluasi dan pencabutan terhadap perusahaan-perusahaan yang memang terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan.
“Selama ini selain menggugat, KLHK itu hanya menyegel, tapi pasca disegelpun perusahaannya masih beroperasi,” jelas Uli.
“Nah itu untuk apa? Jadi berani enggak kemudian negara itu melakukan evaluasi dan kemudian mencabut kalau memang kemudian terjadi kebakaran hutan dan lahan di perusahaan itu?” tanyanya.
Malaysia tunggu jawaban Indonesia
Sementara itu, Direktur Jenderal Departemen Lingkungan Hidup Malaysia Wan Abdul Latiff Wan Jaffar mengatakan kebakaran hutan yang terjadi di tengah dan selatan Pulau Sumatra, hingga selatan Kalimantan belakangan ini telah memperburuk polusi udara di barat negara itu dan di Sarawak yang berbatasan langsung dengan Kalimantan.
“Kualitas udara secara keseluruhan di negara ini menunjukkan penurunan,” katanya dalam sebuah pernyataan pada Jumat (29/9) seperti dilansir AFP.
Untuk itu, Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia Nik Nazmi Nik Ahmad mengaku telah menyurati pemerintah Indonesia untuk merespons kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dari wilayah Indonesia.
Namun Nik Ahmad mengatakan negaranya hingga kini belum menerima tanggapan apa pun setelah mengirimkan surat ke Indonesia.
“Kami belum mendapat tanggapan. Suratnya sudah kita kirimkan langsung dan juga ke kedutaan mereka…kita tunggu tanggapannya,” ujarnya seperti dilansir Bernama pada Kamis (4/10).
BenarNews telah mengontak Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Luckmi Wulandari perihal surat dari Malaysia. Namun dia mengaku tak memiliki informasi soal itu.
“Saya tidak tahu tentang surat itu,” ujarnya kepada BenarNews pada Rabu malam (4/10).
BenarNews juga telah meminta konfirmasi kepada Humas KLHK Nunu Anugrah, namun belum menerima respons.
Sebelumnya, Menteri KLHK Siti Nurbaya membantah klaim Malaysia bahwa asap kebakaran hutan Indonesia telah memasuki negara tetangga tersebut. ,
"Kita terus mengikuti perkembangan dan tidak ada transboundary haze ke Malaysia," kata Siti dalam keterangannya pada Selasa (3/10).
Berdasarkan data dari situs KLHK, luas kebakaran hutan di Indonesia sudah hampir mencapai 270.000 hektar sejak 1 Januari hingga 5 Oktober 2023. Dengan wilayah tertinggi berada di Kalimantan dengan total lebih dari 100.000 hektar.
Sedangkan menurut data terkini ASEAN Specialized Meteorological Center (ASMC) yang dilansir Bernama, terdapat sembilan titik api yang terdeteksi di Sarawak, sedangkan di Indonesia terdapat 16 titik panas di Sumatra dan 193 titik api di Kalimantan.
Nazarudin Latif berkontribusi dalam berita ini.