Indonesia Pastikan Perempuan Terduga Terkait Kasus Kim Jong-nam adalah WNI
2017.02.16
Jakarta
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa seorang perempuan yang ditangkap polisi Malaysia atas dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri penguasa Korea Utara Kim Jong-un, adalah warga negara Indonesia (WNI).
Agung Sampurno, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan tim yang terdiri dari atase kepolisian, petugas konsuler dan atase riset dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, sudah berhasil menemui perempuan pemegang paspor Indonesia bernama Siti Aishah.
“Kami sudah memverifikasi paspornya, dan benar yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia sesuai dengan identitas yang ada di paspor tersebut,” ujar Agung kepada BeritaBenar, Kamis 16 Februari 2017.
Berdasarkan foto yang beredar di media, paspor bernomor A9601796 atas nama Siti Aisyah kelahiran Serang, Banten, 11 Februari 1992, dikeluarkan kantor imigrasi Jakarta Barat pada 17 November 2014 dan berlaku sampai 17 November 2019.
Siaran pers yang dikeluarkan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kamis, menyebutkan bahwa pihaknya pada hari yang sama jam 2.00 dini hari telah menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai tersangka dalam pembunuhan “seorang pria Korea” pada 13 Februari 2017.
Sebelumnya, otoritas Malaysia sudah menyatakan pria Korea Utara yang teridentifikasi dari dokumen perjalanannya bernama Kim Chol, kelahiran Pyongyang, 10 Juni 1970 adalah Kim Jong-nam.
PDRM menyatakan Kim sempat mendapat bantuan medis di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2), namun meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.
Siti adalah tersangka perempuan kedua yang ditangkap terkait meninggalnya Kim. Perempuan pertama disebutkan memegang paspor Vietnam, sementara tersangka ketiga adalah seorang pria Malaysia yang ditangkap pada hari yang sama setelah polisi menangkap Siti dan diduga merupakan pacar Siti.
PDRM menyebutkan pihaknya berhasil mengidentifikasi Siti dari rekaman video pemantau di bandara dan tersangka sedang sendiri saat ditangkap.
“Tersangka adalah pemegang paspor Indonesia,” ujar inspektur jenderal PDRM, Tan Sri Dato’ Sri Khalid bin Abu Bakar.
Investigasi terhadap kasus ini terus berlangsung dan tersangka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, PDRM menyatakan dalam siaran pers tersebut.
Beri pendampingan
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan akan menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut dan KBRI Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran kepada pemerintah Malaysia untuk dapat memberikan pendampingan kepada Siti Aisyah dalam rangka memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.
“KBRI terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Malaysia terkait kasus ini,” ujar Muhammad Lalu Iqbal, direktur perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di Kemlu.