Protes UU Cipta Kerja Lewat Twitter, Aktivis Buruh Dihukum 10 Bulan Penjara

Pengacara menyebut Jumhur Hidayat seharusnya divonis bebas karena apa yang dilakukannya itu adalah kebebasan berpendapat.
Arie Firdaus
2021.11.11
Jakarta
Protes UU Cipta Kerja Lewat Twitter, Aktivis Buruh Dihukum 10 Bulan Penjara Para pengunjuk rasa berlindung dibalik barikade saat terjadi bentrok dengan polisi di Jakarta, 8 Oktober 2020, dalam protes mengecam Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuat oleh pemerintah untuk menarik investor tapi dilihat oleh banyak pihak sebagai mengorbankan perlindungan atas buruh dan lingkungan.
Reuters

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara kepada seorang aktivis serikat buruh, Kamis (11/11), setelah unggahannya di media sosial mengkritisi Undang-Undang Cipta Kerja yang kontroversial diputuskan melanggar pasal tentang penyebaran informasi dan menyebabkan keonaran di masyarakat.

Jumhur Hidayat, pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) - kelompok yang aktif mengecam UU Cipta Kerja, sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), ditahan sejak Oktober 2020 setelah men-tweet kecaman atas peraturan yang juga dikenal dengan nama Omnibus Law itu.

Peraturan yang diajukan pemerintah dan disahkan DPR pada Oktober tahun lalu itu dimaksudkan untuk menggenjot investasi tapi banyak pihak melihatnya dirancang dengan mengorbankan hak-hak buruh, masyarakat adat dan kelestarian lingkungan.

"Terdakwa Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan kabar tidak lengkap, sementara ia mengerti dan dapat menduga bahwa kabar itu dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Hapsoro Restu Widodo.

Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020 menulis: UU ini memang utk primitive investors dari RRC dan pengusaha rakus. Kalau investor beradab ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja Klik untuk baca: http://kmp.im/AGA6m2.

Tweet inilah yang menurut pengacara Jumhur adalah ungkapan hak kebebasan berpendapat, justru membuat mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia itu bermasalah dengan hukum.

"Penggunaan Pasal 15 (UU Nomor 1 Tahun 1946) tidak tepat karena Jumhur hanya menyuarakan pendapatnya. Keputusan ini mengancam demokrasi," ujar Oki Wiratama Siagian, kuasa hukum Jumhur.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang meminta majelis hakim menghukum Jumhur tiga tahun penjara karena menilai cuitannya itu menjadi salah satu pemicu kerusuhan dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta dan sejumlah kota lainnya pada Oktober 2020.

Berharap bebas murni

Jumhur sebelumnya juga didakwa menyiarkan kabar bohong seperti termaktub Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara, tapi majelis hakim menilai tuduhan itu tidak terbukti di persidangan.

Jumhur kemungkinan bebas murni dalam tiga bulan ke depan lantaran sampai saat ini telah mendekam di balik terungku selama tujuh bulan.

Dalam pertimbangan meringankan, hakim Haposoro menilai Jumhur telah kooperatif dan mengakui perbuatan, serta tidak berbelit saat memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa juga masih berada dalam perawatan dokter pascaoperasi,” lanjut Hapsoro.

Sementara Jumhur berharap dapat beroleh keputusan bebas murni lewat pengadilan dan menyiratkan mengajukan banding atas putusan hakim.

"Boleh jadi saya dibebaskan dibanding atau kasasi. Saya masih berharap pengadilan menjadi benteng atau penjegal bagi tidakan eksekutif yang antidemokrasi," ujarnya.

Korban lain

Selain Jumhur, kepolisian sebelumnya juga menangkap beberapa aktivis KAMI lain atas tuduhan serupa, termasuk Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

Syahganda divonis sepuluh bulan penjara pada April 2021 oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Jaksa yang menuntut Syahganda dengan hukuman enam tahun penjara mengajukan keberatan hingga tingkat kasasi.

Belakangan, MA menolak kasasi jaksa dan memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama sehingga Syahganda pun menghirup udara bebas per 5 November 2021.

Sementara Anton Permana sampai kini masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi tidak ditahan karena mendapat penangguhan penahanan.

Serupa dengan tiga aktivis KAMI, pegiat demokrasi dan keterbukaan informasi publik Ravio Patra juga pernah ditangkap kepolisian pada April 2020 dengan tuduhan menyebarkan pesan WhatsApp yang memprovokasi untuk melakukan penjarahan.

Sepanjang penahanan polisi, Ravio mengaku diintimidasi anggota polisi dengan todongan senjata dan tidak diberikan akses pendampingan oleh kuasa hukum. Belakangan iadibebaskan dengan status saksi.

Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto, yang mendampingi Ravio saat itu menyebut akun Whatsapp Ravio telah diretas orang tak dikenal selama beberapa jam. Sepanjang kurun waktu peretasan itu, akun Ravio dilaporkan Safenet telah mengirimkan pesan bernada provokasi.

Terkait prosedur penangkapan yang tidak sesuai hukum, Ravio sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi ditolak majelis hakim.

Hampir bersamaan dengan penangkapan Ravio, Kepolisian Resor Malang juga menangkap tiga orang aktivis yang terlibat dalam Aksi Kamisan di kota tersebut. Mereka adalah Ahmad Fitron Fernanda, Muhammad Alfian Aris Subakti, dan Saka Ridho.

Polres Malang menyatakan bahwa ketiganya dituduh melakukan provokasi terhadap warga.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.