Polisi Duga Ada Tindak Pidana pada Insiden Kebakaran Kejaksaan Agung

Kendati menemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian belum menetapkan tersangka.
Ronna Nirmala
2020.09.17
Jakarta
200917_ID_Kejagung_1000.jpg Mobil pemadam kebakaran berada di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk memadamkan api yang melalap gedung tersebut, 22 Agustus 2020.
AFP

Kepolisian, Kamis (17/9), mengatakan ada indikasi insiden kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung pada bulan lalu merupakan tindakan pidana, sehingga kasusnya kini ditingkatkan ke penyidikan.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap 131 saksi, kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus tersebut diduga kuat berasal dari nyala api terbuka, bukan hubungan arus pendek atau korsleting listrik.

“Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat,” kata Listyo dalam telekonferensi.

“Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan,” ujarnya.

Pembakaran yang dilakukan secara sengaja merupakan tindak pidana yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sementara kebakaran yang terjadi karena kelalaian dapat mengakibatkan hukuman penjara paling lama lima tahun, kata Listyo.

Kendati menemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian belum menetapkan tersangka dari insiden yang menurut sejumlah kalangan antikorupsi diduga memiliki keterkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang sedang diselidiki Kejagung tersebut.

Salah satunya adalah kasus korupsi Jiwasraya, perusahaan asuransi milik negara yang sakit, yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun, jumlah korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Selain itu, Kejagung juga sedang menyelidiki kasus korupsi Bank Bali yang melibatkan pengusaha Djoko Tjandra dengan kerugian negara ditaksir ratusan milyar rupiah.

Ruang milik jaksa muda, Pinangki Sirna Malasari, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah senilai U.S.$ 500 ribu (sekitar 7 miliar rupiah) dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra juga ikut terbakar.

Selain itu ruangan lainnya yang terbakar meliputi ruang departemen Sumber Daya Manusia (SDM), kantor Jaksa Agung dan bagian intelijen.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18.15 WIB pada 22 Agustus 2020 itu baru berhasil dipadamkan sekitar sepuluh jam setelah petugas mengerahkan 65 mobil pemadam kebakaran dan ratusan personel, sebut keterangan polisi.

Listyo mengatakan api berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai 6 dan dengan cepat merembet ke lantai lainnya karena banyak terdapat cairan pembersih yang mengandung bahan bakar minyak, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Pada saat kejadian, sejumlah pekerja konstruksi bangunan yang sedang melakukan renovasi gedung juga berada di lantai tempat api berasal, tambahnya.

“Kami dapati fakta, ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana, api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran,” kata Listyo.

Kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman kamera pemantauan, abu barang sisa kebakaran hingga potongan kayu sisa kebakaran. Sementara saksi yang sudah diperiksa meliputi petugas kebersihan, pramubhakti (office boy), pegawai dan rekan kejaksaan yang ada di lokasi kejadian, hingga ahli kebakaran dan pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi jaminan bahwa berkas-berkas berbagai perkara yang sedang ditangani seperti korupsi Jiwasraya dan Djoko Tjandra, dipastikan aman sehingga tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini,” kata Mahfud dalam keterangan pers, satu hari setelah kebakaran.

Pihak terduga

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Herry, meminta kepolisian untuk segera mengumumkan pihak yang diduga terlibat serta mengungkap apakah kebakaran disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian.

“Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Herman dalam keterangan persnya, Kamis.

Pendapat serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR lainnya, Syarifuddin Sudding yang menyebut pengungkapan tuntas aktor yang terlibat dalam kebakaran penting dilakukan untuk menjawab beragam dugaan yang berkembang di masyarakat atas insiden ini.

“Hal ini penting agar persepsi masyarakat, dugaan untuk menghilangkan barang bukti, keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yang sementara ditangani dapat terjawab,” kata Sudding.

“Terkait fungsi pengawasan, kami di Komisi III DPR RI tentunya juga akan terus memantau perkembangan penyelidikan kebakaran ini,” tambah Herman.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Kamis, mengatakan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap insiden kebakaran ini dengan transparan dan turut meminta semua pihak mengawal prosesnya.

“Pada prinsipnya bapak Jaksa Agung RI (ST Burhanuddin) sungguh-sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan akan kita gulirkan di persidangan,” kata Fadil.

“Sehingga pada hari ini, kami sepakat semua untuk lebih detail mengungkap peristiwa tentu harus ditingkatkan ke penyidikan,” tambahnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.