Kepolisian Periksa 19 Saksi Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung RI
2020.08.24
Jakarta
Kepolisian RI pada Senin (24/8) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa 19 saksi untuk mengetahui penyebab dari kebakaran yang melanda gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Sabtu lalu.
Sementara itu, Kejagung memastikan seluruh berkas penyidikan, termasuk kasus korupsi Djoko Tjandra yang ikut menjerat seorang jaksa muda, Pinangki Sirna Malasari, tidak ikut terbakar dalam insiden tersebut.
“Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran, mulai dari mengumpulkan bukti, memeriksa saksi dan menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab kebakaran. Semoga bisa cepat terungkap,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, kepada jurnalis, Senin.
“Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Listyo menambahkan, pihaknya menjamin seluruh proses penyelidikan terhadap penyebab kebakaran akan berjalan dengan profesional dan transparan. Oleh karenanya, pihaknya meminta publik untuk tidak ikut berspekulasi terkait penyebab kebakaran tersebut.
Pada Sabtu (22/8), kebakaran besar melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kebakaran yang menghanguskan gedung berlantai enam tersebut terjadi pada pukul 19.10 WIB dan baru berhasil dipadamkan sekitar sepuluh jam setelah petugas menyiagakan 65 mobil pemadam kebakaran dan ratusan personel, sebut Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Jakarta Selatan, Helbert Plinder Luan, Minggu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Agung Hari Setiyono mengatakan ruangan yang terbakar habis dalam insiden akhir pekan lalu tersebut meliputi bagian Sumber Daya Manusia (SDM), kantor kejaksaan, kantor Jaksa Agung, dan bagian intelijen.
Pihaknya memastikan bahwa berkas-berkas perkara tidak disimpan pada ruangan-ruangan tersebut. “Di gedung ini tidak ada berkas yang terkait dengan penanganan perkara,” kata Hari kepada BenarNews, Senin.
Hari menolak memberi penjelasan lebih dalam perihal ruangan milik Jaksa Muda Pinangki yang turut terbakar dan tudingan terkait adanya upaya penghilangan barang bukti dari insiden tersebut. Sebaliknya, pihaknya meminta publik untuk menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Untuk itu, nanti kita tunggu saja hasil investigasi dari polisi. Tapi yang jelas, berkas-berkas perkara tersimpan di ruang lain dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, telah kami lakukan backup,” katanya.
“Di era digital ini kami juga punya record center, mudah-mudahan backup data bisa digunakan untuk berbagai kepentingan,” tukas Hari.
Penegasan serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Pemerintah, kata Mahfud, bahkan memberi jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas berbagai perkara yang sedang ditangani, seperti Jiwasraya dan Djoko Tjandra, 100 persen aman sehingga tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Minggu malam.
Selain menyelidiki kasus korupsi Bank Bali yang melibatkan terdakwa yang sempat buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra, Kejagung juga masih melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi perusahaan asuransi pelat merah, PT Jiwasraya.
Enam orang petinggi perusahaan, seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 13 perusahaan pengelola aset keuangan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun atau yang terbesar sejauh ini.
KPK diminta ambil alih
Insiden kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung RI memunculkan sejumlah spekulasi terkait dengan pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa ini.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama karena dicurigai adanya keterlibatan oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti perkara yang ditangani Kejagung, terutamanya dalam kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki.
“Setidaknya hal ini untuk membuktikan apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu,” kata Kurnia kepada jurnalis pada Minggu.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka penerima hadian senilai 500 ribu Dolar AS (sekitar 7 miliar Rupiah) dari terpidana Djoko Tjandra sebagai imbalan untuk mengatur kemenangan peninjauan kembali kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Jaksa Pinangki juga telah dinonaktifkan dari jabatannya karena melanggar kode etik saat melakukan sembilan perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura pada tahun 2019, yang ditengarai juga untuk menemui buronan Djoko Tjandra.
Menkopolhukam Mahfud MD turut meminta publik untuk tidak membuat spekulasi terkait peristiwa kebakaran yang turut melahap ruang kerja Jaksa Pinangki dan ruang intelijen.
Mahfud mengatkan, seluruh berkas yang sudah masuk ke tahap penyidikan pastinya sudah diamankan ke ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) atau Pidana Umum (Pidum).
“Tentu saja, sejauh pengetahuan kita semua, di intelijen ada banyak data. Tetapi kalau perkara sudah ditangani, biasanya data intelijen itu menjadi data berkara dan masuk ke ruang penyidikan,” kata Mahfud.
“Membuat dugaan yang mengaitkan dengan kasus-kasus tertentu itu sifatnya spekulatif. Oleh karena itu, ditunggu saja prosesnya, karena pemerintah, sekali lagi kita tegaskan, transparan dalam hal ini,” tukasnya.
Gedung cagar budaya
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan proses renovasi Gedung Utama Kejagung akan mengikuti ketentuan yang diatur untuk bangunan cagar budaya.
Hari mengatakan, Gedung Utama Kejagung masuk dalam kawasan cagar budaya sejak tahun 1970-an. “Kami akan berkonsultasi dengan Balai Konservasi Cagar Budaya, termasuk juga ahli struktur bangunan terkait renovasi,” kata Hari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan Gedung Utama Kejagung belum ditetapkan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya seperti yang termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.
Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Novriadi Setio Husodo, mengatakan bangunan tersebut berada di wilayah pemugaran sehingga bangunannya ikut diperlakukan layaknya bangunan cagar budaya.
Kendati demikian, Novriadi meminta pihak Kejagung untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi terkait rencana renovasi bangunan.
“Untuk merenovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemprov melalui Tim Sidang Pemugaran,” kata Novriadi, Senin.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku saat ini dirinya bersama empat pentinggi Kejagung mengungsi sementara ke Gedung Badan Diklat Kejagung di Ragunan, Jakarta Selatan.
“Kami tetap bekerja walaupun gedung kami itu kemarin sudah habis. [Kebakaran] Tidak mengganggu pelaksanaan kerja kami,” kata Jaksa Agung kepada wartawan, Senin.
Selain itu, pihak Kejagung juga akan mengembalikan 25 tahanan kejaksaan yang sempat dievakuasi ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Hari mengatakan, lokasi sel para tahanan terletak di belakang dari gedung utama, namun untuk menghindari risiko paparan asap, maka tahanan tersebut dievakuasi untuk sementara waktu.
“Kalau sudah dipastikan aman, sore ini juga 25 tahanan itu akan dikembalikan,” kata Hari.