Usai Menang Kasasi, Penggugat Kebakaran Hutan Minta Jokowi Tak Ajukan PK

Asap akibat kebakaran lahan kembali “menyerang” Kalimantan Tengah.
Arie Firdaus
2019.07.19
Jakarta
1190719_ID_Forestfire_1000.jpg Presiden Joko “Jokowi” Widodo didampingi sejumah anggota kabinetnya melakukan inspeksi kebakaran hutan dan gambut di Kabupaten Kapuas , Kalimantan Tengah, 4 September 2015.
AFP

Tim penggugat kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan sejumlah menteri tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), setelah pemerintah dinyatakan kalah dalam sidang kasasi.

Salah satu anggota tim dari Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyatakan Presiden Jokowi dan pemerintah sebaiknya berfokus pada pembenahan kebijakan menyeluruh agar kebakaran lahan dan hutan tidak lagi terjadi di masa mendatang.

"Seperti soal transparansi data tentang siapa pemegang konsesi. Itu tidak pernah dibuka," kata Arie kepada BeritaBenar, Jumat, 19 Juli 2019.

Gugatan terhadap Jokowi dan sejumlah pejabat didaftarkan Arie Rompas dan enam orang lain tiga tahun silam ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyusul kebakaran hutan dan lahan cukup parah pada 2015.

Pengadilan kemudian memutus mengabulkan gugatan Arie Rompas Cs pada 22 Maret 2017.

Tak terima dengan vonis pengadilan negeri, pemerintah lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tapi lagi-lagi diputus kalah dan bersalah pada 19 September 2017.

"Penegakan hukum sejauh ini belum ada efek jera. Yang sudah diputus tetap saja oleh pengadilan, sampai sekarang denda belum dibayarkan," ujar Arie.

"Jadi, meski ada upaya PK, sebaiknya pemerintah tidak melakukan itu dan berfokus memperbaiki kebijakan yang menjadi tuntutan kami di Mahkamah Agung."

Dalam gugatannya, Arie Rompas Cs memang meminta pengadilan untuk mendesak pemerintah mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya.

Mereka juga mendesak pemerintah mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan dari masing-masing perusahaan yang lahannya terbakar.

Selain itu, mereka turut meminta Jokowi meninjau ulang izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun yang belum terbakar serta mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara.

Pertimbangkan PK

Penolakan kasasi Jokowi diketuk majelis hakim MA, Selasa lalu, tapi baru dirilis ke publik pada Jumat, 19 Juli 2019.

Mengenai pertimbangan penolakan kasasi, juru bicara MA, Andi Samsan, saat dihubungi mengatakan Presiden Jokowi dan pemerintah gagal menjabarkan alasan yang cukup kuat dalam persidangan.

"Alasan pemohon tidak dapat dibenarkan sehingga dinyatakan ditolak," kata Andi, tanpa merinci lebih lanjut.

Putusan kasasi MA ini selanjutnya akan berkekuatan hukum tetap --segala gugatan wajib dijalankan, jika pemerintah memutuskan menerima putusan kasasi dan tak mengajukan PK.

BeritaBenar mencoba menghubungi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, tentang kemungkinan pemerintah melayangkan PK ke MA, tapi tak beroleh balasan.

Namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di laman Kompas.com mengatakan pemerintah kemungkinan besar akan menempuh PK setelah kalah di tingkat kasasi.

"Kami akan PK ke Mahkamah Agung. Saya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Jadi akan kami lakukan (PK)," kata Siti, tanpa merinci kapan permohonan PK akan didaftarkan.

Merujuk aturan, batas waktu pengajuan peninjuan kembali adalah enam bulan sejak putusan hukum terakhir diterbitkan.

Adapun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beralasan, opsi PK diambil pemerintah lantaran selama ini menganggap telah berupaya keras mengadang laju kebakaran hutan dan lahan di Tanah Air.

"Presiden telah mengambil langkah taktis di lapangan untuk menyelesaikan kebakaran dan ada hasilnya. Sudah berkurang hingga 98 persen," katanya kepada wartawan.

Bank Dunia pada Desember 2015 menyebutkan kerugian akibat kebakaran hutan dan kabut asap yang terjadi tahun itu mencapai Rp221 triliun, atau dua kali lebih besar dari anggaran untuk rekonstruksi Aceh pascabencana tsunami tahun 2004.

Bencana kabut asap tak hanya berdampak di Indonesia tapi polusinya juga berdampak hingga ke negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina.

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2015, data satelit mendeteksi jumlah hot spot mencapai 129.813 titik dengan hutan dan lahan terbakar seluas 2,61 juta hektar.

Tahun itu pula, indeks standar pencemaran udara (ISPU) lebih dari 2.000 psi atau sudah sangat berbahaya sehingga aktivitas pendidikan dan penerbangan lumpuh selama 2-3 bulan di beberapa daerah.

Kembali terjadi

Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Asap bahkan telah sampai ke kota Palangka Raya, memaksa warga harus memakai masker saat beraktivitas di luar.

Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan, kabut asap sudah menyelimuti kota sejak Kamis.

Ia berharap dinas terkait dapat segera menanganai masalah kebakaran lahan sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar siswa.

"Sampai sekarang belum diliburkan, tapi kami meminta siswa mengurangi aktivitas di luar ruangan," kata Sahdin, seperti dilansir kantor berita Antara

Arie Rompas menyebutkan, kembali munculnya asap di Palangka Raya ini menunjukkan bahwa pemerintah belum maksimal mengadang kebakaran hutan dan lahan selama ini.

"Kalau pemerintah bilang titik api menurun, itu indikator tidak kuat bahwa pemerintah serius mengurusi kebakaran lahan dan hutan," pungkasnya.

"Jadi daripada mengajukan PK, lebih baik perbaiki kebijakan seperti keterbukaan data, dan lain sebagainya, karena kami bisa berkonstribusi dalam kebijakan itu."

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.