Kapolri: 4 Pejabat Negara Jadi Target Pembunuhan

Sejumlah ormas mendesak Polri dan Komnas HAM agar melakukan investigasi independen atas dugaan pelanggaran HAM pada aksi 22 Mei 2019.
Tia Asmara
2019.05.28
Jakarta
190528_ID_Plot_1000.jpg Polisi bersiaga mengantisipasi demonstrasi di luar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, 28 Mei 2019.
AP

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan empat tokoh nasional menjadi target pembunuhan saat terjadi kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

"Mereka menyampaikan nama, betul Pak Wiranto. Kedua adalah Pak Luhut, Menko Maritim, yang ketiga adalah Kepala BIN, Budi Gunawan, dan yang keempat adalah Pak Gories Mere (Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen)," kata Tito kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2019.

Menurutnya, hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) enam tersangka yang ditangkap menjelang kerusuhan menyusul unjuk rasa oleh pendukung Prabowo Subianto, calon presiden yang kalah, setelah pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan kandidat petahana Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

"Dasar kami itu dari hasil pemeriksaan bukan dari info intelijen. Kalau dasarnya hanya info itu belum projustisia, tapi kalau dari kesaksian sudah," jelasnya.

Tito juga menyebutkan ada target lain yang merupakan pimpinan satu lembaga survei di Indonesia. Namun, dia enggan menyebutkan namanya.

"Namun yang jelas, kami sejak awal selalu berikan pengawalan dan pengamanan terhadap korban ancaman," katanya.

Tito menegaskan para pelaku yang akan melakukan eksekusi atas rencana pembunuhan tersebut sudah ditangkap.

Polisi masih mengembangkan investigasi dalang di balik aksi rusuh yang menewaskan delapan orang dan ratusan lainnya luka-luka serta rencana pembunuhan itu.

"Kita akan lihat siapa yang suruh mereka datang, khusus untuk lakukan kerusuhan bukan datang untuk demo, tapi khusus untuk rusuh. Misal ada perintah dari seorang di Sukabumi lakukan jihad, perang itu artinya lakukan tindak kekerasan, kejahatan. Kami juga akan lihat apakah ada link up dari satu kelompok satu ke lainnya," tambahnya.

Tiga kelompok

Sehari sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan ada tiga pihak yang menunggangi kerusuhan itu.

Pertama ialah kelompok yang diduga melibatkan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, yang ditangkap beberapa hari sebelum kerusuhan terkait penyelundupan senjata api dari Aceh.

Kedua adalah terkait kelompok yang berafiliasi dengan ISIS yaitu Gerakan Reformis Islam (GARIS). Pimpinan GARIS yang merupakan anggota tim relawan Prabowo, membantah tudingan polisi itu.

Sementara keenam orang tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan HF yang merancang pembunuhan atas empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei itu, kata Iqbal, masuk dalam kelompok ketiga.

"Kelompok ini juga sempat bergabung di kerumunan massa dengan membawa senjata api. Mereka profesional karena bisa menggunakan senjata, sudah di-mapping dan tahu lokasi rumah para target," kata Iqbal.

Menanggapi ancaman itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengaku tidak akan surut menghadapinya.

"Ancaman itu bertujuan menimbulkan takut sehingga kita mengurangi aktivitas tapi harus tetap kerja keras untuk amankan negara. Nyawa di tangan Allah SWT. Kami akan usut tuntas rencana pembunuhan itu, kita tetap teguh tegakkan kebenaran," katanya.

Desakan investigasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam pernyataan pers akhir pekan lalu mendesak Polri dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melakukan investigasi independen dan menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM saat aksi 22 Mei 2019.

“Pelaku kekerasan, apakah itu dari kepolisian maupun pihak yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke muka hukum untuk diadili,” katanya.

“Indikasi pelanggaran HAM berupa perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’.”

Hal senada dikatakan sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI Indonesia, Lokataru Foundation, dan LBH Pers yang menyebut ada indikasi pelanggaran HAM dengan korban tim medis, jurnalis, warga dan peserta unjuk rasa.

“Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III DPR untuk segera mengevaluasi kinerja petugas Polri dalam aksi 21 dan 22 Mei dalam insiden-insiden yang berpotensi merupakan pelanggaran HAM,” tulis mereka.

Wiranto: Sudah sesuai SOP

Terkait isu tindakan aparat yang dinilai inskontitusional, dalam jumpa pers Selasa itu, Wiranto menegaskan aparat keamanan telah berdasarkan pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dalam demonstrasi, yaitu bersikap defensif.

"Kalau demo sesuai komitmen itu tidak terjadi apa-apa, tapi yang terjadi adalah berubah jadi perusuh, serang petugas, bakar institusi. Tugas aparat adalah selesaikan dengan cara menggunakan water canon, alat kepolisian, bukan oleh peluruh tajam," ujarnya.

Menurut Wiranto, para korban yang tewas bukan di arena demonstrasi tapi di lain lokasi terjadinya kerusuhan.

"Kami telah buat tim pencari fakta (TPF) jadi jika ada yang langgar peraturan juga ada sanksinya," ujarnya.

Tito menambahkan polisi akan melarang aksi demonstrasi di jalan protokol dan fasilitas umum lain dengan alasan mengganggu ketertiban umum.

"Kami kemarin sudah cukup toleran, demo di depan Bawaslu mengganggu ketertiban umum, melanggar HAM pengguna jalan lain. Ada aturan tidak boleh di ruang terbuka di atas jam 18.00. Apalagi kalau sampai rusuh. Kami akan tegakkan aturan, kami tidak akan izinkan mobilisasi masa yang melanggar aturan seperti di depan Bawaslu, nggak akan diizinkan lagi," katanya.

Karopenmas Polri, Dedi Prasetyo, menyatakan polisi telah menangkap 458 orang terkait kerusuhan, dimana sebanyak 442 telah ditetapkan jadi tersangka.

Polisi juga menangkap 10 penyebar konten hoaks dan ancaman terhadap empat tokoh yang menjadi target pembunuhan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.