6 Jurnalis Jepang Dideportasi dari Papua

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua menyatakan pendeportasian wartawan asing bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan, Indonesia rumah paling terbuka bagi jurnalis.
Victor Mambor
2017.05.12
Jayapura
170512_ID_Papua_1000.jpg Sejumlah jurnalis dan aktivis menggelar aksi untuk mendesak kebebasan pers di Papua saat berlangsung peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (WPFD) 2017 di Jakarta, 3 Mei 2017.
Asep Komarudin/BeritaBenar

Enam jurnalis video dokumenter berkewarganegaraan Jepang dideportasi dari Papua karena dituduh menyalahgunakan visa sehingga menambah daftar wartawan asing yang didepak dari bumi Cendrawasih itu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Yopie Watimena, menyebutkan, Jumat, 11 Mei 2017, bahwa mereka melakukan kegiatan ilegal yaitu merekam aktivitas suku Momuna dan Korowai di pedalaman Yahukimo, Papua.

Identitas keenam warga Jepang itu adalah Toba Takashi, Kanemmitsu Toshiya, Takezawa Yoshihiro, Kozono Ryo, Kai Takuma, dan Sugai Shuichi. Mereka bekerja di Nagamo Production House.

Menurut Yopie, keenam warga Jepang itu melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Dijelaskan bahwa Toba tiba di Indonesia, 1 Mei lalu. Sedangkan lima rekannya datang sehari kemudian. Mereka lalu berangkat ke Papua, menuju Momuna dan Koroway.

“Di Wamena belum sempat melakukan pengambilan gambar. Atas kesigapan jajaran di lapangan dan instansi terkait akhirnya mereka ditangkap di Wamena," kata Yopie.

“Mereka tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalistik sesuai kegiatan yang telah dilakukan.”

Setelah sempat ditahan di Wamena, mereka diberangkatkan ke Jayapura, tanggal 9 Mei. Lalu, diterbangkan kembali ke negara asalnya pada 11 Mei setelah diinterogasi pada 10 Mei di Bandara Sentani.

Menurut rilis dari Imigrasi Jayapura, penahanan enam warga Jepang tersebut dilakukan setelah ada laporan dari Satuan Tugas Badan Intelejen Strategis (BAIS) Pengawasan Orang Asing (POA).

Disesalkan

Penahanan dan deportasi para jurnalis Jepang itu yang terjadi beberapa hari setelah Indonesia menjadi tuan rumah peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (WPFD) 2017 awal bulan ini, disesalkan Laurensus Kadepa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Menurutnya, tindakan imigrasi tersebut bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam peringatan WPFD 2017 di Jakarta, yang menyebutkan Indonesia adalah rumah paling terbuka bagi jurnalis.

“Presiden bilang Indonesia, adalah negara dengan aura jurnalisme paling terbuka dan bersemangat. Mana buktinya? Inikah buktinya, tahan dan deportasi jurnalis asing?” ujar Kadepa mempertanyakan.

Dia juga menyinggung sesi Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada 3 Mei lalu yang mereview situasi HAM Indonesia.

Dalam sesi UPR tersebut, lanjut Kadepa, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengatakan 39 jurnalis asing datang ke Papua selama 2015, atau meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya.

“Itu omong kosong saja. Kalau benar 39, sebutkan nama dan hasil liputan mereka. Kenyataannya, masih ada yang dideportasi sampai hari ini kan?” tegas Kadepa.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura memberikan perhatian khusus terkait akses jurnalis asing ke Papua.

AJI berharap pemerintah jangan mempersulit pemberian izin liputan bagi wartawan asing agar tidak terjadi aktivitas sembunyi-sembunyi.

“Jika akses informasi terkait kehidupan masyarakat di Papua masih ditutup bagi publik internasional, akan menimbulkan kecurigaan,” ujar Fabio Lopez Dacosta, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jayapura.

“Mengapa pemerintah sangat ketat dalam peliputan di Papua, sedangkan peliputan di Jakarta ada kebebasan bagi jurnalis asing?”

Menurutnya, tindakan mempersulit akses jurnalis asing, penahanan hingga deportasi hanya akan membuat publik internasional menilai kesejahteraan dan keadilan dalam pembangunan infrastruktur bagi masyarakat Papua belum terealisasi sehingga harus ditutupi.

Kasus sebelumnya

Sejak tahun 2012 hingga 2015, setidaknya telah terjadi delapan kasus jurnalis asing yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan dideportasi dari Papua.

Ciryl Payen, reporter France24 ditolak visanya setelah menyiarkan hasil liputan tentang Papua pada Desember 2015.

Oktober 2015, reporter Radio France, Marie Dhumieres, dicari polisi setelah melakukan liputan di pedalaman Papua. Dua warga sipil sempat diinterogasi karena polisi tidak bisa menemukan Marie yang telah kembali ke Jakarta.

Dua jurnalis asal Perancis, Franck Jean Pierre Escudie dan Basille Marie Longchamp juga dideportasi dari Papua pada Maret 2017.

Selain itu, Jack Hewson, seorang jurnalis freelance Al Jazeera dimasukkan dalam daftar hitam imigrasi Indonesia saat ingin meliput konflik Freeport di Timika.

Reporters Without Borders (RSF), organisasi nirlaba yang sejak tahun 2002 menyusun index kemerdekaan pers setiap negara, meminta Presiden Jokowi konsisten dengan pernyataannya soal akses jurnalis asing ke Papua.

“Kami mengingatkan Presiden Indonesia pada komitmennya membuka akses jurnalis asing ke Papua. Penolakan visa, daftar hitam jurnalis dan deportasi adalah menghalangi kerja wartawan asing,” kata Benjamin Ismail, Ketua RSF wilayah Asia Pasifik.

Dia juga meminta Pemerintah Indonesia untuk tidak menggunakan standar ganda, mempromosikan Indonesia sebagai negara dengan semangat kebebasan pers yang tinggi, sementara di sisi lain mengekang kebebasan pers di Papua.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.