Kominfo akan denda Rp500 juta platform digital yang tampilkan judi daring
2024.05.24
Jakarta
Pemerintah mengatakan Jumat (24/5) akan mendenda platform media sosial termasuk X, Meta dan TikTok sebesar Rp 500 juta (USD 31.000) untuk setiap iklan perjudian daring yang ditemukan di platform tersebut, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Budi pada mengatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi daring di berbagai platform digital.
Di situs Google misalnya, dalam enam bulan terakhir, ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci terkait judi daring. Sementara di Meta ditemukan 2.702 kata terkait judi daring dalam dua tahun terakhir, ujar Budi.
Jika ditotal secara keseluruhan, Kominfo sudah melakukan menghapus sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital dalam sebulan terakhir.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak bekerjasama dalam memberantas konten perjudian daring di platform Anda, saya akan kenakan denda maksimal Rp500 juta per konten,” ucap Budi dalam jumpa pers secara daring di Jakarta.
Budi mengatakan dari platform tersebut, hanya Telegram yang tidak kooperatif dengan pemerintah, padahal kini banyak pelaku judi online yang beraktivitas di platform tersebut.
“Saya peringatkan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan kami tutup. Kalau Google, minggu depan kita akan diskusi karena Google Cloud sudah menciptakan AI untuk melacak judi daring di platform mereka,” jelasnya.
Budi mengatakan transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun, sedangkan pada kuartal pertama tahun 2024 angkanya sudah menyentuh hampir Rp100 triliun.
“Besarnya angka ini menunjukkan judi daring masih eksis di Indonesia,” ujar Budi.
Budi juga bakal mencabut izin penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), apabila mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi daring.
"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi daring, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin Anda," ujar Budi.
Menurut Budi, saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011. “Jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," tegasnya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,7 juta warga Indonesia terjerat judi daring. Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Rabu sepakat membentuk satuan tugas khusus pemberantasan perjudian daring di tanah air yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Budi menginformasikan satuan tersebut akan diresmikan dalam waktu dekat oleh Jokowi.
“Satgas segera akan dibentuk, mungkin satu hingga dua pekan mendatang,” ujar Budi.
BenarNews telah menghubungi Kepala Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Bernie Moestafa, namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh.
“Maaf saya belum bisa komentar,” ujar Bernie kepada BenarNews.
Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, merespons positif ancaman yang diberikan Kominfo kepada para platform digital.
Sebab, kata dia, pemerintah selama ini hanya bisa meminta kerja sama dan menghimbau platform sosial media untuk membantu menekan peredaran judi daring.
“Dengan denda tersebut, pemilik platform akan lebih serius membantu Indonesia memberantas judi daring, terlebih lagi denda yang akan dikenakan tersebut dihitung per konten,” ujar Pratama kepada BenarNews.
Menurut dia, situasi judi daring sudah sangat memperihantinkan di Indonesia dan butuh penanganan khusus dari pemerintah. Sebab meski sudah dianggap darurat, peredaran judi daring selama ini bukannya menurun tapi kian meluas.
“Korbannya siswa SD dan SMP yang mengalami kecanduan judi daring,” ujar dia.
Menurut dia, jika pemerintah serius menegakkan hukuman ini, maka pemberantasan judi daring akan dapat dapat diminimalisir.
“Jika benar-benar dilakukan, maka itu akan efektif,” jelasnya.
Belum tentu efektif
Namun pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan langkah pemerintah mengancam platform digital itu belum tentu efektif menekan judi daring.
Sebab, menurut dia, tiap kali diblokir konten-konten tersebut tetap akan muncul lewat akun-akun lainnya.
“Itu tidak efektif karena belum tentu platform-platform itu bisa mengontrol judi daring. Seharusnya pemerintah dan polisi melacak akun-akun judi daring hingga berhasil mendapatkan biodata pelakunya,” jelasnya kepada BenarNews.
Menurut Alfons, hal itu salah satunya dapat ditempuh dengan menelusuri akun Whatsapp penyelenggara judi daring dengan bekerja sama dengan kepolisian. Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan PPATK dengan melacak nomor rekening penyedia judi daring.
“Dari situ bisa didapatkan identitas mereka dan polisi bisa menangkap mereka,” ujar Alfons.
Alfons juga membeberkan strategi lainnya dengan memblokir server-server penyedia judi daring.
“Server-server utama penyelenggara judi ini bisa diidentifikasi asalkan dilacak lewat iklan judi daringnya,” terang dia.