Jokowi Umumkan Pembatasan Ketat COVID-19 untuk Jawa dan Bali

Epidemiolog menilai kebijakan itu tidak efektif jika pemerintah tidak melakukan pemantauan serius.
Arie Firdaus
2021.07.01
Jakarta
Jokowi Umumkan Pembatasan Ketat COVID-19 untuk Jawa dan Bali Seorang warga menerima vaksin COVID-19 Sinovac di Tungkop, Aceh, 1 Juli 2021.
AFP

Presiden Joko "Jokowi" Widodo Kamis (1/7) mengumumkan pembatasan yang lebih ketat di Jawa dan Bali untuk menghambat penyebaran COVID-19, sementara kasus baru dan angka kematian harian mencatat rekor terbaru.

Keputusan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 menyusul peningkatan kasus yang menyebabkan banyak pasien yang tidak dapat mendapat perawatan di rumah sakit yang sudah melebihi kapasitas.

“Seperti yang kita ketahui pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” kata Jokowi dalam keterangan pers virtual.

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ujarnya.

Bulan Juli 2021 dibuka dengan rekor baru kasus positif harian sebesar 24.836 yang menyebabkan total kasus COVID-19 secara nasional lebih dari 2,2 juta. Data Kementerian Kesehatan juga mencatat rekor baru angka kematian harian sebesar 504 jiwa pada Kamis (1/7), adapun korban meninggal dunia secara keseluruhan karena COVID-19 mencapai 58.995 jiwa.

PPKM Darurat

PPKM Darurat mewajibkan perusahaan dan kantor sektor nonesensial untuk sepenuhnya menerapkan kerja di rumah untuk karyawan mereka dan mewajibkan sekolah untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Mal, pusat perbelanjaan, fasilitas publik seperti taman dan tempat rekreasi serta rumah ibadah ditutup, sementara masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang, bus, dan kereta api pun diminta menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes usap PCR.

Perusahaan di sektor esensial seperti perbankan, pasar modal dan telekomunikasi dapat memberlakukan kerja di kantor dengan 50 persen kapasitas dan sementara sektor “kritikal” seperti industri makanan, kesehatan dan transportasi diperbolehkan bekerja 100 persen di kantor dengan mengikuti protokol kesehatan.

Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan apotik dan toko obat bisa buka selama 24 jam.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali mengatakan, pemberlakuan kebijakan ini bakal disertai pemberian bantuan sosial bagi masyarakat kecil.

"Itu (bansos) agar penderitaan mereka tidak bertambah," kata Luhut, tanpa memerinci kapan bansos tersebut akan disalurkan.

RS kewalahan

Peningkatan kasus membuat beban rumah sakit bertambah. Tingkat keterisian (bed occupancy ratio/BOR) kini mencapai 74 persen secara nasional. Jika dijabarkan per provinsi, DKI Jakarta menjadi tertinggi, sebanyak 92 persen, disusul Banten 91 persen, dan Jawa Barat 90 persen. 

Padahal merujuk pernyataan Satgas Penanganan COVID-19, sebuah rumah sakit dapat memberikan pelayanan maksimal jika BOR di bawah 70 persen.

Menyiasati situasi tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers virtual mengatakan akan lebih selektif dalam menerima pasien di rumah, khusus mereka yang menunjukkan kondisi tidak baik seperti sesak napas dengan saturasi di atas 95 persen. 

"Rumah sakit hanya untuk perawatan sedang dan berat. Jika sudah membaik, akan dipulangkan. Suplai oksigen juga akan dirapikan," kata Budi.

Tingginya angka BOR rumah sakit membuat sejumlah penderita kritis tidak mendapatkan layanan kesehatan maksimal karena terpaksa dirawat di rumah. 

Budi menambahkan, PPKM Darurat akan dibarengi pelacakan intensif COVID-19 di masyarakat. Nantinya, semua yang berkontak erat dengan pasien positif harus dites dan dikarantina supaya tidak menularkan.

Pun, pengetesan terhadap masyarakat yang ditargetkan bisa naik hingga empat kali lipat, sesuai arahan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Kami menargetkan bisa 400-500 ribu tes per hari, dari sekarang 100 ribu," kata Budi.

Perawatan di rumah sakit pun hanya akan diberikan jika pasien menunjukkan kondisi tidak baik seperti sesak napas dengan saturasi di atas 95 persen.

"Rumah sakit hanya untuk perawatan sedang dan berat. Jika sudah membaik, akan dipulangkan. Suplai oksigen juga akan dirapikan," terang Budi.

Tanggapan epidemiolog

Epidemiolog dari Universitas Griffth Australia, Dicky Budiman, menilai PPKM Darurat tidak akan sepenuhnya efektif menahan laju COVID-19 di Indonesia. Pasalnya, poin-poin dalam beleid tersebut tidak mencerminkan kedaruratan.

Beberapa usaha yang dikategorikan esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, serta industri berorientasi ekspor.

"Batas maksimal disebut 50 persen. Tapi yang menjadi masalah, siapa yang menentukan berapa banyak dan bagaimana monitornya?" kata Dicky kepada BenarNews.

Seharusnya, terang Dicky, kerja di rumah 100 persen diterapkan di semua sektor, kecuali yang mendesak seperti penjualan bahan pokok, transportasi, dan pelayanan kesehatan.

"Kalau WFH (work from home) setengah-setengah seperti itu, tidak akan efektif menahan laju COVID-19," kata Dicky.

Epidemiolog lainnya, Pandu Riono dari Universitas Indonesia, menanggapi positif penerapan PPKM Darurat, namun ia berharap kebijakan ini dapat dipantau secara ketat.

"Seringkali kebijakan yang dibuat selama ini tidak efektif dan tidak terimplementasi secara baik karena monitoring yang lemah," ujar Pandu saat dihubungi.

Ia mencontohkan ketidaktegasan terhadap mobilitas masyarakat dan sikap sejumlah pemerintah daerah yang kerap sengaja mengurangi tes demi menimbulkan kesan bahwa kasus COVID-19 di wilayahnya tidak berbahaya.

"Pemerintah harus tegas mengoreksi hal-hal seperti itu kali ini agar PPKM Darurat efektif dan evaluasi bisa dilakukan," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.