Jokowi lantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK gantikan Firli Bahuri yang diduga korupsi

Mantan pegawai KPK mengapresiasi keputusan Jokowi memilih seorang hakim senior menggantikan Firli Bahuri.
Pizaro Gozali Idrus
2023.11.27
Jakarta
Jokowi lantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK gantikan Firli Bahuri yang diduga korupsi Pengunjuk rasa mengenakan topeng wajah Syahrul Yasin Limpo, mantan menteri pertanian, dan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di luar gedung KPK di Jakarta, 23 November 2023.
Ajeng Dinar Ulfiana / Reuters

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Senin (27/11) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian.

Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Dia mengawali kariernya sebagai hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada 1992.

“Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga. Saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” ujar Nawawi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (27/11).

Dalam konferensi pers, Nawawi mengatakan Jokowi berpesan kepadanya untuk hati-hati dalam mengemban tugas sebagai Ketua KPK.

“Ada beban berat, yakni tergerusnya kepercayaan masyarakat kepada KPK. Itu pekerjaan berat,” kata dia.

Nawawi mengatakan dirinya akan segera menggelar rapat dengan para pimpinan KPK untuk membenahi berbagai persoalan di KPK.

“Saya akan berbicara kepada pimpinan, hal apa yang mendesak bagi kami untuk dilakukan dalam situasi seperti ini,” terang Nawawi.

Nawawi mengatakan KPK akan terus memantau perkembangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan Menara BTS (Base Transceiver Station) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya 14 orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp8,032 triliun, menurut Kompas.

“Perkara di Kementerian Pertanian akan berjalan sebagaimana mestinya. Sejauh ini masih ada tiga tersangka,” jelas Nawawi.

Menurut Nawawi, KPK juga menjadikan kasus buronan korupsi politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Harun Masiku, sebagai prioritas untuk diselesaikan.

Harun menjadi salah seorang dari empat tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp1,5 miliar. Harun telah buron sejak 17 Januari 2020.

Nawawi lolos menjadi wakil ketua KPK pada 2019 dengan mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di Gedung DPR.

Nawawi juga sempat mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga antikorupsi itu dengan mengatakannya sebagai perilaku one man show. Dia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak mengambil keputusan sendiri.

Nawawi mengawali kariernya sebagai hakim pada 1992 di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Publik mulai mengenal saat dirinya bertugas di PN Jakarta Pusat periode 2011-2013. Saat itu, Nawawi acap kali mengadili sejumlah kasus korupsi yang diproses KPK.

Nawawi juga dikenal usai menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks-hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, lansir Tempo.

Pilihan tepat

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi keputusan Jokowi yang telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara.

Menurut Yudi, ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai Undang-Undang KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja pemberantasan korupsi karena Keputusan Presiden sudah terbit,” ujar Yudi kepada BenarNews.

Yudi, yang pernah bekerja sama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021, menyatakan bahwa sosok Nawawi merupakan yang terbaik di antara empat orang pimpinan yang tersisa.

Dalam sisi keilmuan, Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim tindak pidana korupsi.

“Di kalangan pegawai, Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan aparatur sipil negara,” kata Yudi.

Yudi menambahkan Nawawi jauh dari sosok kontroversi apalagi yang bersangkutan jarang tampil ke publik.

“Saya yakin Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikkan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi,” jelas Yudi.

Yudi menyatakan banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan Nawawi sebagai ketua KPK sementara mulai dari menyolidkan internal lembaganya hingga menjawab keraguan dan menurunnya kepercayaan publik akibat ketuanya menjadi tersangka.

“Nawawi harus memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang sedang ditangani KPK saat ini,” jelasnya.

“Nawawi juga memiliki pekerjaan rumah untuk menjaga netralitas KPK pada pemilu 2024,” kata Yudi.

Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11) menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, melakukan gratifikasi, serta pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Hasil gelar perkara ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade Safri, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Ade menjelaskan Polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul berupa dokumen penukaran valuta asing yang bernilai Rp 7,4 miliar.
Merespons ketetapan sebagai tersangka, Firli Bahuri melawan dan mengajukan praperadilan, yang sidang pertamanya akan digelar pada 11 Desember mendatang, lansir situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.