Jokowi lantik Arsul Sani sebagai hakim konstitusi
2024.01.18
Jakarta
Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Kamis (18/1) melantik Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, di tengah tuduhan campur tangan politik dan nepotisme di lembaga tersebut.
Beberapa ahli mengkritik penunjukan Arsul karena kekhawatiran bahwa dia tidak independen, tetapi dia membantah adanya konflik kepentingan dengan mengatakan bahwa dia telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penetapan Arsul, 60, untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun ditanggapi negatif sejumlah pengamat karena menilai pemilihannya diwarnai rekayasa lantaran uji kepatutan dan kelayakan digelar oleh Komisi Hukum DPR yang notabene diisi banyak sejawat Arsul.
Penunjukan Arsul, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PPP, juga sempat dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan kala menangani perkara dan bakal memperburuk citra Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah menjadi sasaran kritik masyarakat dan pengamat setelah pada Oktober lalu, di bawah ketuanya saat itu, Anwar Usman yang adalah ipar Jokowi, mengubah aturan soal batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden yang semula 40 tahun menjadi bisa kurang dari itu selama berpengalaman menjadi kepala daerah.
Hal ini membuka membuka jalan bagi putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun dan wali kota Solo maju dalam pemilihan wakil presiden dalam pemilu 14 Februari nanti.
Berjanji independen
Arsul dalam keterangan seusai pelantikan di Istana Kepresidenan menepis potensi konflik kepentingan tersebut dan menjaga independensi dirinya.
“Saya telah mengajukan pengunduran diri pada Desember dari jabatan dan keanggotaan DPR dan PPP,” kata Arsul seraya menambahkan bahwa ia juga telah mengundurkan diri dari kantor hukum miliknya karena hakim MK tidak diperkenankan berpraktik hukum di luar mahkamah.
DPR menyepakati Arsul sebagai calon hakim konstitusi usulan parlemen dalam rapat paripurna pada 3 Oktober 2023, setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan delapan hari sebelumnya.
Berselang beberapa pekan setelah ditetapkan sebagai calon hakim konstitusi oleh DPR, Arsul pun sempat mengatakan tidak akan terlibat dalam penanganan sengketa pemilu legislatif demi tak terjebak konflik kepentingan dengan PPP.
Namun Arsul mengatakan tidak mundur dalam penanganan sengketa pemilu presiden meski PPP turut mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud MD dengan alasan tidak ada keterkaitan langsung dengan PPP.
>>> Anda ingin terinformasi berita-berita terkini terkait Pemilu 2024, silakan klik di sini.
Penurunan kepercayaan atas MK
Kepercayaan publik terhadap MK menurun setelah putusan lembaga itu mengubah persyaratan usia minimal calon presiden-calon wakil presiden yang memuluskan langkah Gibran sebagai calon wakil presiden.
Akibat keputusan kontroversial itu Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023, namun ia masih tetap menjadi hakim di lembaga yang salah satu tugasnya adalah memutuskan perkara pemilu. Sementara keputusan yang menyebutkan bahwa capres-cawapres bisa berusia kurang dari 40 tahun asal pernah menjabat sebagai anggota legislatif atau menjadi pejabat daerah tetap berlaku.
Lembaga survei Populi Center pada 9 November 2023, mencatat penurunan kepercayaan sebesar 10 persen terhadap MK dibanding sebelum putusan yang menguntungkan Gibran itu diterbitkan, menjadi 54,8 persen.
MK tercatat sebagai lembaga dengan tingkat kepercayaan publik terkecil ketiga setelah DPR dan partai politik.
Terkait penurunan kepercayaan publik tersebut, Arsul optimis ihwal itu bakal membaik seiring waktu.
Ia merujuk kepolisian yang sempat terpuruk akibat masalah mantan Kadiv. Propam Ferdy Sambo yang membunuh salah seorang ajudannya, tapi berhasil meningkatkan kepercayaan publik setelah insiden tersebut berlalu.
“Memang tantangan yang tidak mudah. Namun saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan para hakim konstitusi di bawah pimpinan Yang Mulia Hakim Suhartoyo akan bisa rebound (bangkit kembali)” ujar Arsul.
Pengajar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berharap Arsul dapat betul-betul menjaga komitmen independensi setelah menjadi hakim konstitusi.
Menurut Fickar yang mengenal Arsul saat sama-sama bertugas di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1980-an, Arsul merupakan sosok yang jeli.
“Jadi, soal komitmen menjauhkan diri dari konflik kepentingan itu harus diuji ke depannya.”
Hal sama disampaikan Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari yang menilai Arsul perlu membuktikan diri dapat menjaga indepensi karena ia berasal dari partai politik.
“Itu yang perlu dijawab Arsul karena selama ini siapa pun yang berasal dari partai politik sulit lepas dari kebutuhan politik,” ujar Feri kepada BenarNews, seraya merujuk sejumlah eks-hakim MK dari partai politik yang belakangan terjerat kasus hukum seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.
Patrialis dihukum 7 tahun penjara pada tingkat peninjauan kembali (PK) usai terbukti bersalah dalam korupsi impor daging sementara Akil divonis penjara seumur hidup setelah terbukti menerima suap dalam penanganan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah di MK.
Terkait langkah Arsul yang memutuskan menarik diri dari penanganan sengketa pemilu legislatif, tapi tetap melibatkan diri dalam perkara sengketa pemilihan presiden, Fickar menyebutnya sebagai kejelian argumen politik Arsul.
“Kalau konsisten kan harusnya mundur untuk semua yang melibatkan PPP atau yang diusung PPP,” kata Fickar lagi.
“Argumen bahwa tidak ada sangkut paut langsung itu sudah memperlihatkan pikiran politiknya.”
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Dominique Nicky Fahrizal berharap Arsul mampu menjaga jarak dengan jajaran eksekutif dan legislatif setelah dilantik sebagai hakim MK demi mengembalikan kepercayaan publikz
“Prioritas pertama adalah memulihkan kepercayaan (dengan) mengendalikan kekuasaan dan menjaga jarak dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif,” kata Nicky kepada BenarNews.
“Sikap yang tidak mau terlibat dalam sengketa pemilu legislatif sudah tepat, sikap pengendalian diri yang baik dari konflik kepentingan.”