6 Terdakwa Jiwasraya Dituduh Rugikan Negara Rp16,8 Triliun

Korupsi dalam kasus Jiwasraya tercatat sebagai kasus dengan kerugian negara terbesar hingga saat ini.
Arie Firdaus
2020.06.03
Jakarta
200603_ID_KPK_1000.jpg Para mahasiswa melakukan demonstrasi membawa simbol yang menggambarkan matinya Komisi Pemberantasan Korupsi setelah disahkannya revisi undang-undang yang dinilai melemahkan lembaga anti rasuah itu, di depan Gedung DPR/MPR RI, di Jakata, 1 Oktober 2019.
AFP

Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara usai dituduh melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun, yang merupakan kasus dengan kerugian negara terbesar sejauh ini, karena kelalaian dalam mengelola dana investasi perusahaan, demikian menurut pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).

Keenam terdakwa adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Kepala Investasi dan Keuangan Syahmirwan, serta tiga orang pejabat perusahaan rekanan pengelola investasi yaitu Direktur Utama PT Hanson Internationa Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama Maxima Joko Hartono Tirto.

Jaksa mengungkapkan, negara dirugikan Rp16,8 triliun dalam kurun 2008-2018 akibat pengelolaan investasi yang gagal, merujuk hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam mengatur pengelolaan investasi, terdakwa Hendrisman bersepakat dengan Hary dan Syahmirwan untuk memilih manajer investasi yang mengelola dana dan sepenuhnya diserahkan sepenuhnya kepada Benny, Heru, dan Joko," kata jaksa Bima Suprayoga.

Pengaturan dan pengendalian saham ini, terang jaksa Bima, dilakukan agar harga saham dapat diintervensi sehingga akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan gagal memenuhi kebutuhan likuiditas yang menunjang operasional perusahaan.

"Pengelolaan dilakukan dengan mengatur dan mengendalikan pembelian dan penjualan saham, termasuk subscription dan redemption pada reksa dana serta mengatur transaksi pihak lawan serta mengatur jenis saham, voume, dan nilai yang hendak dibeli atau dijual," ujar Bima lagi.

"Atas perbuatan, Hendrisman mendapat keuntungan Rp5,5 miliar dari Heru dan Benny melalui Joko."

Keenam terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dakwaan jaksa, salah seorang kuasa hukum terdakwa, Soesilo Aribowo menilainya sebagai perihal salah sasaran. Menurut Soesilo, para terdakwa semestinya dijerat Undang-undang Pasar Modal, alih-alih UU Pemberantasan Korupsi.

"Sejak awal saya katakan, ia persoalan pasar modal sehingga UU yang digunakan terkait pasal modal, bukan korupsi," kata Soesilo seusai persidangan.

Sidang lanjutan akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan para terdakwa.

Kerugian korupsi terbesar

Dugaan korupsi perusahaan asuransi milik negara ini bermula dari kecurigaan Direktur Utama Jiwasraya pengganti Hendrisman Rahim yaitu Asmawi Syam pada Mei 2018. Ia kemudian melaporakan kejanggalan tersebut ke Kementerian BUMN.

Kejanggalan laporan ini diperkuat audit PricewaterhouseCoopers atas laporan keuangan 2017 yang mengoreksi laba perusahaan yang dilaporkan sebesar Rp2,8 triliun menjadi hanya Rp428 miliar

Pada November 2018, perusahaan juga mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah.

Menteri BUMN Erick Thohir kemudian memeriksa laporan keuangan perusahaan yang dianggap tidak transparan. Menteri Erick menduga perusahaan berinvestasi di saham-saham gorengan sehingga mengakibatkan gagal bayar.

Pada Desember 2019, penyidik Kejaksaan Agung menyatakan ada pelanggaran berupa ketidak kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengatakan Jiwasraya menempatkan 95 dana investasi pada aset beresiko.

Seiring penyidikan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut memantau kasus ini. Namun pada Januari 2020, Presiden Joko "Jokowi" Widodo secara langsung meminta perkara ini ditangani Kejaksaan Agung.

"Urusan hukum Jiwasraya itu di Kejaksaan Agung. Saya kira penting untuk diselesaikan," kata Jokowi dikutip dari kantor berita Antara pada Januari.

Pengamat antikorupsi Ray Rangkuti menambahkan, korupsi Jiwasraya merupakan kasus dengan kerugian negara terbesar sejauh ini. Maka, ia pun berharap pengusutan kasus tidak berhenti di enam terdakwa yang kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Harapan saya, ada tindak lanjut sehingga tidak berhenti di sini. Harus dapat mencari tahu siapa otak di balik megakorupsi ini," kata Ray Rangkuti kepada BeritaBenar.

"Ini rekor (kerugian korupsi terbesar). Agak sulit dipahami dana yang mengalir itu untuk diri sendiri. Harus dicari tahu ke mana saja alirannya."

Sebelum dugaan korupsi Jiwasraya mencuat, catatan kerugian negara terbesar dalam kasus rasuah tercatat pada perkara Bank Century yang merugikan negara Rp7 triliun. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar seperti mantan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapula korupsi Pelindo II yang merugikan negara Rp6 triliun yang menyeret mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang ditetapkan tersangka pada 2015.

Selanjutnya adalah korupsi menyeret mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi yang merugikan negara Rp5,8 triliun dan korupsi kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan telah merugikan negara Rp4,58 triliun.

Serta, korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun yang menyeret mantan Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Setya Novanto dan korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang yang memenjarakan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.