Jaksa Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril
2019.07.12
Jakarta

Kejaksaan Agung memutuskan untuk menangguhkan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun yang dihukum enam bulan penjara karena alasan kemanusian.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun karena banyaknya permintaan masyarakat atas dasar kemanusian, pihaknya akan menunda eksekusi.
“Kita harus melihat secara garis besar, dan kejaksaan mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di masyarakat,” kata Prasetyo, setelah menerima kunjungan Baiq Nuril, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2019.
Baiq Nuril (40), mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dituduh melanggar Undang-undang ITE, karena merekam dan menyebar percakapan mesum kepala sekolah SMA itu. Padahal ia mendapat pelecehan seksual secara verbal dari bekas atasannya itu.
Upaya kasasi yang dilakukan Baiq Nuril sebelumnya ditolak Mahkamah Agung. Terakhir Mahkamah Agung juga menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril bersama tim pengacaranya, dan memerintahkan ia tetap dihukum enam bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Dalam sepekan terahir, Baiq Nuril mendatangi sejumlah pemangku kebijakan, dengan ditemani anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Di Kejaksaan Agung Nuril dan Rieke membawa surat permohonan penangguhan eksekusi dari 132 pihak.
Prasetyo mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak menindaklanjuti putusan tersebut. Apalagi, kata dia, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa Nuril.
“Terlebih adanya permohonan dari banyak pihak yang berkenaan dari kasus ini dan ada perhatian khusus dari presiden. Saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti," ujar Prasetyo.
Dengan adanya penanguhan penahanan tersebut, dia berharap Nuril tidak lagi khawatir akan ditahan atau harus membayar denda yang tak sanggup dibayarnya.
"Untuk Bu Baiq Nuril, nggak perlu khawatir ketakutan pada eksekusi, dimasukkan dalam jeruji besi, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," katanya.
Menurut Prasetyo, upaya yang dilakukan Baiq Nuril dapat menjadi pembelajaran bagi perjuangan perempuan dalam mencari keadilan.
"Perlindungan hak asasi manusia, khususnya perempuan dan ini politik kesetaraan gender jadi tentunya harus di perhatikan bersama," tambahnya.
Rike Diah menyambut positif penangguhan penahanan yang dikabulkan Kejaksaan Agung.
Ia berharap Presiden Jokowi akan segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
“Insya Allah eksekusi tidak terjadi dan kita menanti terkait amnesti, kita tidak ada kompetensi untuk mengintervensi, karni itu menunggu keputusan dan hak prerogratif presiden, paling tidak ini ada titik terang,” ujarnya.
Selesaikan Secepatnya
Presiden Jokowi mengatakan akan secepatnya menyelesaikan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.
Namun, menurut Jokowi, hingga saat ini dirinya belum menerima surat rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
“Rekomendasi amnesti belum sampai meja saya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Jokowi menambahkan, jika rekomendasi dari Menkumham dan sejumlah kementerian terkait telah ada di meja kerjanya, dia akan segera mengeluarkan pengampunan untuk Baiq Nuril.
"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Yasonna mengaku akan mengumpulkan sejumlah ahli hukum untuk membahas solusi hukum bagi Nuril.
Ia memberikan garansi bahwa Nuril akan mendapatkan amnesti.
"Sesegera mungkin. Prosesnya nanti kami memberikan pertimbangan hukum malam ini. Nanti presiden meminta pertimbangan hukum ke Komisi III DPR," kata Yasonna.
Menurutnya, amnesti memang opsi hukum tersisa untuk Baiq Nuril lantaran terganjal ketentuan pemberian grasi.
Berdasarkan aturan, grasi hanya dapat diberikan terhadap terpidana yang dihukum lebih dari dua tahun penjara.
"Kami menghargai putusan MA. Tapi putusan konstitusional presiden akan kami gunakan dalam hal ini," tambah Yasonna.
Berterima Kasih
Nuril tak mampu mengungkapkan syukur usai Jaksa Agung mengabulkan penangguhan eksekusi terhadap dirinya. Sambil menangis tersedu, ia mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung.
“Ini suatu hal yang luar biasa sekali bagi saya, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya,” ujarnya kepada wartawan.
Nuril mengaku senang tak segera ditahan atas kasusnya itu. Sebab, ia ingin menyaksikan anaknya yang akan menjadi pasukan pengibar bendera Merah Putih, pada perayaan Hari Ulang Tahun kemerdekaan Indonesia ke-74 di Mataram.
“Saya sangat senang bisa menonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih,” katanya.
Nuril juga berharap Jokowi dapat memberikan amnesti kepadanya sesegera mungkin, atau lebih baik pada saat 17 Agustus mendatang.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu, kemenangan untuk Indonesia," ujarnya sambil menyeka airmata.