Kurva COVID-19 Menurun, Kegiatan Sosial Ekonomi Mulai Dibuka di Jakarta
2020.06.04
Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengizinkan sejumlah kegiatan sosial ekonomi dan tempat ibadah beroperasi kembali akhir pekan ini dengan syarat tertentu dan bertahap menyusul menurunnya grafik kasus COVID-19, kata Gubernur Anies Baswedan.
Anies mengatakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini merupakan periode transisi dan akan berlangsung sepanjang Juni, dengan perpanjangan yang akan disesuaikan dari hasil evaluasi bersama tim pakar.
"Jika dilihat dari kasus positif harian dan jumlah kematian harian per tanggal 3 Juni 2020, grafik di Jakarta relatif turun, dari grafik nasional dan luar DKI Jakarta,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung televisi nasional.
Adapun kegiatan yang bisa beroperasi kembali mulai Jumat (5/6) adalah ibadah rutin di tempat ibadah, fasilitas olahraga di luar rumah, mobilitas angkutan umum massal, dan taksi (konvensional dan daring).
Menyusul pada Senin pekan selanjutnya adalah perkantoran, pergudangan, perindustrian, bengkel, museum, perpustakaan, serta pertokoan dan restoran yang berdiri sendiri (stand alone), sambung Anies.
Pada periode transisi, kata Anies, seluruh kegiatan di luar rumah tetap wajib memenuhi protokol seperti penggunaan masker, ketersediaan tempat cuci tangan, pembatasan jarak antar-orang minimal 1 meter, dan kapasitas orang maksimal 50 persen di setiap tempat umum.
“Ada kewajiban untuk menggunakan masker, Bila tidak, akan kena denda 250 ribu rupiah,” tegas Anies, seraya memastikan pihaknya telah membagikan 20 juta masker gratis untuk masyarakat di Jakarta, “sehingga tidak ada alasan tidak punya masker”.
Sementara untuk pasar non-pangan dan mal, bisa beroperasi pada pekan ketiga Juni. “Khusus untuk toko-toko di pasar dan mal akan dibuka dengan sistem ganjil genap; nomor toko ganjil buka di tanggal ganjil, genap dibuka tanggal genap,” katanya.
Sekolah, tempat penitipan anak, kegiatan agama massal, klinik kecantikan, salon, karaoke, tempat hiburan malam hingga bioskop akan dibuka jika pelaksanaan PSBB transisi dinilai baik dan tidak menimbulkan lonjakan kasus COVID-19, ujarnya.
“Bila berhasil melewati fase Juni dengan baik, maka bisa masuk fase II,” kata Anies, dengan menegaskan pihaknya bisa kapan saja menghentikan pelaksanaan PSBB transisi fase I jika ditemukan lonjakan kasus melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).
Per Kamis, Jakarta mencatatkan tambahan 94 kasus positif COVID-19 sehingga totalnya menjadi 7.690 dan tidak ada tambahan kasus kematian sehingga totalnya tetap 530, demikian dikutip dari laman Pemprov DKI.
Sementara, untuk nasional diketahui terjadi penambahan 585 kasus, sehingga totalnya mencapai 28.818. Adapun kasus meninggal dunia menjadi 1.721 karena penambahan 23 kematian dalam 24 jam terakhir, demikian Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers hariannya.
Target dua kali lipat
Juga pada Kamis, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk meningkatkan target pengujian deteksi virus corona menjadi 20.000 per hari, merujuk keberhasilan target 10.000 uji spesimen per hari beberapa waktu belakangan.
“Saya harapkan target berikutnya ke depan adalah 20.000 per hari,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas yang disiarkan langsung di kanal YouTube pemerintah, Kamis.
Gugus Tugas COVID-19 berhasil melakukan 11.979 uji spesimen virus corona harian pada hari Rabu melalui metode polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).
Melalui penambahan target pengujian ini, Jokowi meminta petugas kesehatan untuk melakukan pelacakan orang dengan gejala COVID-19 secara agresif melalui bantuan sistem teknologi dan komunikasi.
Jokowi turut meminta fokus pelacakan pada tiga provinsi dengan catatan kasus tinggi, yakni Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Pada Kamis, Kalimantan Selatan mencatat penambahan kasus positif COVID-19 tertinggi secara nasional dengan 109 kasus, menjadikan total keseluruhan 1.142. Sementara kasus positif baru di Jawa Timur bertambah 90, dengan total 5.408. Di Sulawesi Selatan terdapat penambahan 54 kasus baru, sehingga keseluruhannya menjadi 1.722, demikian data Gugus Tugas COVID-19.
Sementara itu, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan saat ini timnya terus memaksimalkan penggunaan data berbasis pengawasan kasus dari seluruh rumah sakit di Indonesia yang dikumpulkan Kementerian Kesehatan. Data-data tersebut selanjutnya dianalisis sebagai data kumulatif mingguan, kata Wiku.
“Kami juga menggunakan tingkat kesembuhan serta mortalitas digabung pemeriksaan spesimen dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan,” kata Wiku dalam telekonferensi, Kamis.
Selain untuk pengawasan perkembangan kasus infeksi virus corona, Wiku menyebut sistem ini juga digunakan sebagai salah satu pertimbangan penerapan new normal atau kenormalan baru di suatu daerah.
Tutup penerbangan
Mulai Jumat, maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group--Batik Air, Wings Air, dan Lion Air akan berhenti melayani penerbangan domestik dan internasional hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Juru bicara Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan penghentian ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi pada pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya yang menunjukkan banyak calon penumpang hendak berangkat tanpa syarat yang lengkap.
“Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya,” kata Danang kepada BenarNews, Kamis.
Sementara itu, Direktur Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia, Ahmad Gamal, meminta pemerintah membuat kebijakan untuk mengubah pola kebiasaan masyarakat dalam melakukan perjalanan udara.
Beberapa regulasi yang merujuk pada protokol kesehatan tersebut di antaranya penggunaan masker, penerapan jarak, hingga aturan untuk ke WC di dalam pesawat, kata Gamal.
“Pemerintah dan bisnis penerbangan perlu mempertimbangkan perubahan persepsi ini dalam upaya menyelamatkan sektor jasa angkutan udara nasional,” kata Gamal dalam keterangan tertulisnya pada Kamis. .
Laporan PBB
Sementara itu Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) melaporkan kekhawatiran atas pembatasan kebebasan berekspresi di beberapa negara Asia-Pasifik selama krisis COVID-19, termasuk Indonesia. Menurut temuan lembaga tersebut yang dipublikasikan pada 3 Juni, negara-negara ini menggunakan peraturan untuk menyaring berita bohong (peraturan anti hoaks) dalam konteks untuk menghalangi hak berpendapat dan mengkritisi pemerintah.
Menurut OHCHR setidaknya 51 orang di Indonesia dilaporkan sedang diinvestigasi di bawah undang-undang pencemaran nama baik atas dugaan menyebarkan hoaks tentang COVID-19, termasuk tiga orang yang ditangkap karena mengunggah pesan di media sosial mengatakan bahwa sebuah wilayah Jakarta utara terdapat kasus COVID- 19 setelah pemerintah menyemprotkan disinfektan. Terdapat juga laporan bahwa polisi telah memblokir beberapa akun media sosial.