JAD Resmi Dibekukan dan Terlarang di Indonesia

Jamaah Ansharut Daulah menjadi kelompok teroris kedua yang dinyatakan terlarang di Indonesia setelah Jamaah Islamiyah pada 2008.
Arie Firdaus
2018.07.31
Jakarta
180731_ID_JAD_1000.jpg Zainal Anshori, pimpinan JAD yang berstatus terpidana tujuh tahun penjara dihadirkan di persidangan pelarangan kelompok militan itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Juli 2018.
Arie Firdaus/BeritaBenar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, secara resmi membekukan dan menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena kelompok yang terafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu dinilai telah terbukti melakukan serangkaian tindak pidana terorisme di Indonesia.

"Putusan kami sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menyatakan JAD terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh atau atas nama korporasi," kata Hakim Ketua, Aris Bawono Langgeng dalam persidangan yang dikawal ketat aparat kepolisian, Selasa, 31 Juli 2018.

Dalam pertimbangan lain, Aris menilai tindakan anggota dan pengikut JAD selama ini telah menyebabkan keresahan, ketakutan, bahkan menimbulkan korban jiwa di tengah masyarakat.

Walhasil, ujarnya, majelis hakim tidak menemukan unsur pemaaf yang bisa menganulir hukuman yang didakwakan terhadap JAD.

"Tidak ditemukan pertimbangan yang meringankan," tambahnya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum JAD Asludin Hatjani menerimanya. Keputusan itu diambil Asludin usai berdiskusi dengan pimpinan JAD, Zainal Anshori.

Zainal yang berstatus terpidana tujuh tahun penjara dihadirkan ke persidangan sebagai perwakilan JAD.

"Kata Zainal, 'Sudah, biarkan saja. Enggak usah diurus'," kata Asludin. "Ya, bagaimana (banding)?"

Sedangkan jaksa penuntut menyatakan masih mempertimbangkan vonis majelis hakim, apakah bakal menerima atau banding meski hukumannya telah sesuai dengan tuntutan mereka.

"Kami masih harus mempelajari putusan terlebih dahulu," kata jaksa Heri Jerman, usai sidang.

Polisi mengatakan JAD berada dibelakang aksi penembakan dan bom bunuh diri di kawasan Thamrin Jakarta pada Januari 2016, yang diklaim ISIS sebagai aksi pertamanya di Asia Tenggara.

Kelompok militan yang telah dilabeli organisasi teroris oleh pemerintah Amerika pada Januari 2017 ini juga disebut berada dibalik pemboman di Terminal Bus Kampung Melayu, pelemparan bom di Gereja Oikumene Samarinda, dan berbagai aksi lainnya, termasuk serangkaian bom bunuh diri oleh dua keluarga di Surabaya, Mei lalu yang menewaskan 14 orang.

Kelompok terlarang kedua

Selain membekukan dan melarang JAD, majelis hakim dalam putusan yang sama juga secara resmi melarang keberadaan organisasi atau kelompok lain yang berafiliasi dengan ISIS di wilayah hukum Indonesia.

"Menjadi legal standing untuk melakukan penegakan hukum lain. Jadi, siapapun yang terafiliasi dengan ISIS, apapun namanya, bisa diproses hukum," kata pengamat terorisme dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR) Adhe Bhakti, kepada BeritaBenar.

"Ibaratnya, ada dasar hukum untuk menjerat anggota organisasi teroris lain."

Dengan vonis itu, JAD menjadi kelompok kedua yang dibekukan dan dinyatakan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Jamaah Islamiyah (JI), yang berada dibalik teror Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, telah dibekukan dan dinyatakan terlarang pada 2008.

"Jadi, ini (JAD) organisasi terlarang kedua setelah JI," imbuh Adhe.

Adapun Kepala Bagian Penerangan Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dampak vonis itu terhadap upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

"Saya belum baca lengkap," kata Yusri singkat, saat dihubungi.

Rekam jejak JAD

Merujuk pada keterangan sejumlah saksi dari persidangan yang telah berlangsung, JAD merupakan kelompok yang didirikan Aman Abdurrahman pada 2014, tak lama setelah ISIS muncul di Suriah.

Kelompok tersebut dibentuk untuk menyatukan para pendukung Abu Bakar al-Baghdadi dan ISIS di Indonesia.

Pada awal deklarasi, Aman menunjuk orang dekatnya yakni Abu Musa alias Marwan sebagai amir atau pimpinan JAD.

Namun tak lama menduduki pucuk pimpinan organisasi, Abu Musa yang ingin berangkat ke Suriah menyerahkan jabatan amir kepada Zainal Anshori.

Zainal sebelumnya merupakan amir wilayah Jawa Timur. Abu Musa dikabarkan telah tewas di Suriah.

Sedangkan Aman, yang diakui sejumlah pengikutnya sebagai tokoh spiritual JAD telah berstatus terpidana mati, usai dianggap mendorong sejumlah orang untuk melakukan teror di Indonesia sepanjang 2016 hingga 2017.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2018, dalam persidangan yang dijaga hampir 400 personel gabungan polisi dan Tentara Nasional Indonesia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tim Densus 88 bersama aparat kepolisian lain telah menangkap 242 terduga teroris – termasuk 21 orang yang tewas ditembak, sejak aksi teror di Surabaya.

"Sampai hari ini, sudah ditangkap 242 orang (terduga teroris) pasca-aksi (teror) di Surabaya," katanya dalam rapat koordinasi pengamanan Asian Games 2018 di Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.

Penangkapan itu dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Akhir pekan lalu, Densus 88 menangkap delapan terduga teroris di Banten dan lima orang ditangkap di Riau. Mereka diduga terlibat jaringan JAD.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.