Dipertanyakan, integritas Majelis Kehormatan yang selidiki keputusan MK atas batas umur capres/cawapres
2023.10.24
Jakarta
Aktivis pro demokrasi dan pakar hukum pada Selasa mempertanyakan kredibilitas panel etik yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim di mahkamah tersebut terkait keputusannya yang berimplikasi menguntungkan putra Presiden Joko “Jokowi” Widodo, dalam pencalonannya sebagai wakil presiden dalam pemilu mendatang.
Panel tersebut atau Mahkamah Kehormatan MK yang diumumkan pada Senin, akan memeriksa pengaduan yang diajukan oleh pengacara, aktivis dan individu yang menuduh ketua MK yang merupakan saudara ipar Jokowi, dan hakim lainnya atas pelanggaran etik terkait putusannya pada 16 Oktober itu yang memperluas persyaratan kelayakan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan tersebut menyebutkan warga negara Indonesia bisa menjadi calon presiden/wakil presiden walaupun di bawah usia 40 tahun, batas minimum yang sebelumnya disyaratkkan dalam undang-undang, asalkan yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau anggota legislatif.
Keputusan MK itu melapangkan jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, 36 tahun, yang menjabat Wali Kota Solo untuk maju sebagai wakil presiden mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.
Keputusan tersebut memicu kemarahan publik dan kritik dari berbagai kalangan, yang menyebut pengadilan telah melanggengkan nepotisme dan melemahkan prinsip-prinsip demokrasi. Mereka juga mencatat bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya yang sempat mempertahankan batas usia minimal 40 tahun tanpa perkecualian.
Jimly Asshiddiqie, salah satu dari tiga anggota panel etik, memiliki konflik kepentingan karena keterkaitannya dengan calon presiden Prabowo Subianto, kata Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata kepada BenarNews.
Prabowo pada hari Minggu mencalonkan Gibran sebagai pasangannya untuk pemilihan presiden dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
“Jimly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024.” kata Yansen.
“Salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” tambahnya.
Yansen mengatakan kemampuan pengadilan untuk menangani perselisihan pemilu secara tidak memihak telah dikompromikan dan susunan majelis kehormatannya, apalagi jika melibatkan pasangan Prabowo-Gibran.
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan pemilu dan meninjau undang-undang.
Kritik terhadap keputusan pengadilan mengatakan bahwa keputusan tersebut didorong oleh politik dan nepotisme karena Ketua MK Anwar Usman menikah dengan adik Jokowi. Anwar telah mengundurkan diri dari menangani kasus serupa sebelumnya, tetapi berpartisipasi dalam kasus terakhir yang melapangkan jalan untuk Gibran dalam kontestasinya untuk pemilihan tahun depan.
Anwar mempertahankan putusan MK berdasarkan argumentasi hukum dan prinsip konstitusional
Pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo telah membuat keretakan hubungan antara Presiden Jokowi dan partainya sendiri, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Prabowo, purnawirawan jenderal Angkatan Darat dengan catatan hak asasi manusia yang dipertanyakan, kalah dalam dua kali pemilihan presiden sebelumnya dari Jokowi. Ia diangkat sebagai Menteri Pertahanan dalam periode Jokowi yang kedua.
PDIP pekan lalu mencalonkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud MD, menteri koordinasi politik, hukum dan keamanan, sebagai calon presiden dan wakilnya.
Pasangan ketiga adalah mantan gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Pertanyakan independensi
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan majelis kehormatan MK seharusnya melibatkan Komisi Yudisial yang memang sehari-hari bertugas mengawasi dan mengecek kode etik atau kehormatan hakim, dari pada membentuk Majelis Kehormatan sendiri.
“Tentu majelis kehormatan ini menjadi kontroversial dan sulit mengembalikan marwah MK, karena kita sudah kehilangan kepercayaan terhadap MK,” ujar dia pada BenarNews.
“Ini tantangan buat MK dan Majelis kehormatan, apakah mereka bisa etis? Apakah mereka bisa independen menyidangkan para hakim-hakim yang diduga melanggar etik?” lanjut dia.
Usman Hamid, Juru bicara Maklumat Juanda, mengatakan sangat sulit untuk mengharapkan keputusan yang adil dari Majelis Kehormatan MK.
“Kami menyarankan agar anggota-anggota MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang memiliki benturan kepentingan itu segera menyatakan adanya masalah tersebut dan mengundurkan diri. Setelah itu diganti dengan orang-orang yang memiliki integritas moral yang kokoh,” jelas Usman kepada BenarNews.
Maklumat Juanda merupakan gabungan agamawan, budayawan, akademisi hingga aktivis antikorupsi, yang menandatangani maklumat bertajuk Reformasi Kembali ke Titik Nol di Jalan Ir. Juanda, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10) sebagai bentuk keprihatinan usai MK mengabulkan gugatan soal syarat maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
“Faktor hubungan kekeluargaan dari pribadi Presiden dan pribadi Ketua MK semakin menodai integritas Presiden dan Ketua MK yang belakangan diragukan oleh para ahli konstitusi,” jelas Usman.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan sulit memosisikan Majelis Kehormatan MK untuk benar-benar independen. Menurutnya, sepanjang sejarah, putusan majelis tersebut selalu menguntungkan para hakim yang diduga melanggar etika.
“Faktor penting mengapa putusan berpihak pada hakim MK karena komposisi Majelis Etik selalu didominasi para hakim konstitusi. Mereka punya kedekatan emosional dengan hakim MK,” ujar dia kepada BenarNews.
Selain Jimly, dua anggota Majelis Kehormatan MK adalah Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum dan Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi.
Jimly janji jaga independensi
Sementara itu, Jimly sendiri mengaku tidak terpengaruh dengan tuduhan tersebut.
“Tidak apa-apa, kita kerjakan saja dulu semua laporan tentang pelanggaran semua hakim,” ujar dia pada BenarNews.
Sesaat setelah dilantik menjadi Majelis Kehormatan, dia menyatakan akan menjaga independensi.
“Independensi tidak usah diomongkan, dijalani saja. Nanti dilihat saja setelah putusan. Etika bukan soal retorika, tapi dikerjain saja,” ujar dia.
Menurut Jimly, Kode etik hakim MK sudah sangat jelas. Dalam etika tersebut, hakim diharuskan tidak saja independen, tapi juga kelihatan di depan publik bahwa dia independen dan imparsial.
“Semua dibuka, mana yang dianggap melanggar kode etik dan apa buktinya nanti dibuka. Bisa saja tidak terbukti, karena pelapor emosi,” ujar dia.
Dilaporkan ke KPK
Putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai menguntungkan Gibran tersebut telah membuat organisasi sipil Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi dan kedua putranya, bersama adik iparnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.
Jokowi juga menghormati pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan terhadap dirinya dan kedua putranya, Gibran dan Kaesang Pangarep, atas dugaan kolusi dan nepotisme.
"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi, Selasa, terkait laporan itu.
Pada hari yang sama Jokowi menerima surat permohonan izin dari Gibran selaku Wali Kota Surakarta kepada Presiden untuk dicalonkan dalam Pilpres 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2023.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/10) seperti dikutip Antara.
Ari menginformasikan Gibran selaku Wali Kota mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden untuk dicalonkan dalam Pilpres 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2023.