BNPT: Anggota Kelompok Militan Menyusup ke Partai dan Organisasi Islam

Densus tangkap individu kader dari Partai Dakwah dan Partai Ummat dengan dugaan terkait jaringan Jemaah Islamiyah.
Ronna Nirmala
2022.02.18
Jakarta
BNPT: Anggota Kelompok Militan Menyusup ke Partai dan Organisasi Islam Polisi mengawal salah satu dari 22 terduga anggota Jemaah Islamiyah yang ditangkap dalam sebuah operasi di Jawa Timur saat mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang pada 18 Maret 2021
AFP

Militan mulai menyusup ke dalam kelompok masyarakat sipil dan partai politik Islam untuk menanamkan ideologi radikal di sana, demikian kata direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Jumat (18/2).

Sebelumnya, Densus 88 menangkap dua kader dari dua partai baru, Partai Dakwah dan Partai Ummat, karena dugaan terkait anggota kelompok radikal terlarang yang terafiliasi dengan kelompok Jemaah Islamiyah (JI) - sayap dari organisai teroris al-Qaeda, yang berada dibalik Bom Bali 2002 dan aksi teror lainnya di Indonesia pada dekade 2000-an.

“Ini merupakan perubahan strategi mereka,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris di Jakarta, Jumat.

“Memang betul sekali dulu diharamkan demokrasi karena produk Barat katanya (dengan masuk ke partai/organisasi massa). Padahal mereka menggunakan sistem demokrasi, kata-katanya tidak dilakukan, tapi substansinya dilakukan,” kata Irfan, melanjutkan.

Ia mengatakan masuknya orang-orang yang terafiliasi dengan kelompok  militan atau teror ke ormas, partai politik, lembaga negara, bahkan pendidikan tinggi, tidak mengartikan bahwa mereka akan segera melancarkan aksi teror.

Menurutnya, orang-orang tersebut secara perlahan akan menanamkan ideologinya melalui ajakan untuk mengikuti kajian, dakwah, lalu kemudian dilakukan pembaiatan.

“Khalaqah kebangsaan, mereka menggunakan istilah itu agar mendapat simpatisan. Inilah pola aksi dan sistem yang mereka gunakan, bukan hanya jaringan yang hanya ganti nama,” kata Irfan. Khalaqah sebuah kata dari bahasa Arab merujuk pada aktivitas diskusi.

Pekan lalu, Densus 88 meringkus tiga tersangka militan di Bengkulu, yang salah satunya, berinisial CA, menjabat sebagai ketua JI untuk provinsi tersebut. CA ditangkap bersama rekannya M dan R. Ketiganya diketahui telah berbaiat kepada JI sejak tahun 1999.

Salah satu tersangka, R, diduga sebagai kader Partai Ummat yang didirikan oleh politisi Amien Rais pada April tahun lalu.

Juru bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya tidak menampik salah satu kadernya ditangkap polisi. Mustofa mengatakan R baru bergabung dengan Partai Ummat tiga pekan sebelum penangkapan.

Alasan diterimanya R sebagai kader juga merujuk pada rekam jejaknya sebagai pendakwah terkenal di Bengkulu yang juga pernah bergabung di MUI, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), hingga Muhammadiyah, kata Mustofa kepada salah satu media lokal.

Pada November 2021, Densus 88 juga menangkap Farid Ahmad Okbah, ketua umum Partai Dakwah, sebuah kelompok yang kurang dikenal, karena dituding sebagai Dewan Syura JI.

Wakil Ketua Umum Partai Dakwah, Masri Sitanggang, ketika itu melayangkan protes kepada BNPT atas penangkapan tersebut.

Perihal itu, Irfan mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan Densus 88 tidak berarti BNPT memberikan label teroris kepada partainya. Ia meminta publik untuk juga tidak terpancing dengan hal tersebut.

"Tidak ada partai yang dibentuk untuk membesarkan teroris, tetapi waspada dia akan datang membawa misi melalui person-person tertentu yang pada akhirnya orang itu merusak lembaga, organisasi dan agama,” katanya.

MUI: tidak ada ormas teroris

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan tidak ada organisasi massa Islam yang mendukung kegiatan teror karena pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram terorisme sejak tahun 2004.

Ahsin Sakho Muhammad, anggota Komisi Fatwa MUI, memastikan bahwa meski ada sejumlah penangkapan oleh Densus 88 di sejumlah institusi atau organisasi yang terafiliasi dengan Islam, MUI tetap pada pendiriannya yang menyebut aksi terorisme adalah haram.

Ahsin mempersilakan BNPT untuk menginvestigasi kemungkinan adanya kelompok teror yang menyusup ke dalam ormas Islam.

“Silakan saja BNPT menyentuh, melakukan investigasi,” katanya kepada CNN Indonesia, “MUI tidak sama sekali mendukung. Kegiatan terorisme bertentangan dengan agama.”

MUI juga telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggotanya di Bengkulu yang disangkakan terlibat dengan kegiatan terorisme.

Ide penambahan personnel Densus

Pada Rabu (16/2), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya ingin menambah anggota Densus 88 untuk mengoptimalkan peran pencegahan dan penegakan hukum atas terorisme.

Selain itu, ia juga berencana menambah peran Densus 88 untuk memantau perkembangan terorisme di skala internasional.

Dari jumlah personnel saat ini yang mencapai 3.701, Listyo berharap angkanya bisa bertambah hingga dua kali lipat.

“Sehingga rekan-rekan memiliki kekuatan yang cukup, termasuk anggaran, sarana dan prasarana juga ditingkatkan,” kata Listyo saat memberikan pengarahan pada rapat Densus 88 di Bali.

Polri sedang mengkaji kemungkinan menambah sebanyak 1.500 hingga 2.000 personel Densus 88 untuk ditempatkan di 34 provinsi di Indonesia, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip situs kepolisian.

Sepanjang Januari hingga pertengahan November 2021, Densus 88 telah menangkap 339 dan membunuh 18 tersangka teroris.

Secara keseluruhan, jumlah ini menunjukkan kenaikan 56 persen dibandingkan dengan tahun 2020 dan merupakan jumlah penangkapan teroris tahunan tertinggi kedua di Indonesia dalam lima tahun terakhir, setelah tahun 2018 dengan penangkapan 396 tersangka teroris.

Pada tahun ini, Densus 88 memiliki alokasi anggaran mencapai Rp1,5 triliun dengan realisasi per Februari 2022 mencapai 10,12 persen atau sekitar Rp151 miliar, demikian ditelusuri dari situs Pusat Keuangan Polri.

Situs tersebut tidak menjabarkan secara detail berapa nilai anggaran Densus 88 untuk tahun-tahun sebelumnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.