MOU ditandatangani, Indonesia segera kirim kembali TKI ke Malaysia per Agustus
2022.07.28
Jakarta
Indonesia dan Malaysia pada Kamis (28/7) sepakat untuk membuka kembali rekrutmen dan penempatan pekerja migran asal Indonesia ke Negeri Jiran per Agustus ini setelah menandatangani pernyataan bersama terkait kesepakatan penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia Ida Fauziyah dan mitranya Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan Murugan menandatangani kesepakatan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia di Jakarta setelah sebelumnya melakukan pertemuan bersama.
“Kedua belah pihak sepakat dimulainya kembali perekrutan dan penempatan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Malaysia mulai 1 Agustus 2022 ini, tergantung pada efektif tidaknya implementasi komitmen yang dibuat dalam MoU (Memorandum of Understanding),” ungkap Menteri Ida dalam konferensi pers seusai penandatanganan nota kesepakatan itu, Kamis.
Ida mengatakan kedua belah pihak bersepakat tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh pada MoU tersebut khususnya tentang sistem perekrutan dan penempatan dengan menggunakan Sistem Satu Kanal atau One Channel System (OCS).
Indonesia dan Malaysia, kata Ida, sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan TKI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem yang dikelola oleh negara itu.
“Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU,” kata dia.
“Pilot project perlu dilakukan dan terus akan dilaksanakan selama tiga bulan sebelum penerapan secara penuh, dibuatkan sistem untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.”
Ida melanjutkan bahwa kedua belah pihak sepakat mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati sebagaimana yang ditetapkan dalam MoU dipatuhi semua seluruh pihak dengan melibatkan lembaga atau departemen terkait pada pemerintahannya masing-masing.
Indonesia dan Malaysia sepakat memerangi perdagangan orang berkomitmen melibatkan pemandu kepentingan di negara masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang lebih konkret terkait dengan mengurangi dan menghentikan perdagangan orang, kata Menaker.
“Kedua belah pihak juga bersepakat untuk memfasilitas lembaga jaminan sosial Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat perlindungan TKI,” kata Ida.
Dalam pertemuan bersama tersebut, Menteri Sumber Manusia Malaysia M. Saravanan Murugan menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Republik Indonesia atas kerja samanya yang berkelanjutan dalam pelaksanaan MoU tersebut.
“Saya percaya bahwa penyelesaian masalah dalam MoU akan membawa kelancaran masuknya TKI ke Malaysia di sektor jasa dalam negeri maupun sektor lain yang diperbolehkan untuk memperkerjakan,” kata Menteri Saravanan.
“Malaysia sering langgar komitmen”
Aktivis buruh yang juga pendiri Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah, melihat bahwa kesepakatan tersebut sebenarnya terjadi karena sikap tegas Indonesia terhadap Malaysia.
Namun, dia mengingatkan bahwa selama ini Malaysia selalu berpotensi melanggar kesepakatan dan tidak memiliki komitmen untuk melaksanakan MoU.
“Jadi, menurut saya, ke depan harus dipastikan bagaimana memantau pelaksanaan MoU ini agar benar-benar dilaksanakan,” kata Anis kepada BenarNews, Kamis.
“Kedua, sambung Anis sistem OCS merupakan upaya mendorong mekanisme government to government yang mengurangi peran swasta yang melalui Maid Online System yang sangat merugikan. Tapi harus diantisipasi jangan-jangan Malaysia hanya ingin berdiri dengan dua kaki,” kata Anis.
Anis menegaskan hal tersebut tidak boleh terjadi karena Maid Online System membuat pekerja rumah tangga kita rentan menjadi korban perdagangan orang.
“Jadi, kita juga harus berhati-hati dalam menempatkan PRT (pembantu rumah tangga) kita kembali di Malaysia. Karena Malaysia masih menggunakan sistem itu yang menjadi masalah tersendiri,” kata dia.
Pada 13 Juli lalu, pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan Negeri Jiran itu atas nota kesepahaman dalam rekrutmen tenaga kerja yang menempatkan buruh migran pada risiko digunakan sebagai tenaga kerja paksa dan perdagangan manusia.
Penghentian ini menjadi pukulan terbaru bagi Malaysia sebagai pengekspor minyak sawit terbesar kedua di dunia yang kini menghadapi kekurangan 1,2 juta pekerja asing untuk memulihkan perekonomian mereka.
Pada 1 April, Jakarta dan Kuala Lumpur menandatangani kesepakatan yang bertujuan untuk melindungi buruh migran Indonesia dari kasus kekerasan oleh para majikan mereka di Malaysia, namun demikian masih sering diterima laporan tentang maraknya perlakuan yang tidak baik yang diterima tenaga kerja Indonesia.