Pemerintah Indonesia capai kesepakatan dengan Apple, bolehkan penjualan iPhone 16
2025.02.26
Jakarta
Pemerintah Indonesia akhirnya menyepakati rencana dan nilai investasi Apple Inc. setelah lima bulan negosiasi alot, memungkinkan iPhone 16 segera dijual di Indonesia, kata Kementerian Perindustrian, Rabu (26/2).
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, dan perwakilan Apple dari Singapura, Elizabeth Hernandez, pada Rabu.
“Negosiasi tidak mudah sampai 15 menit lalu. Dokumen MoU [memorandum of understanding] sudah ditandatangani sementara secara elektronik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2).
Meski tidak merinci tanggal pasti, Agus menyatakan penjualan iPhone 16 bisa dimulai setelah Apple memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Setelah (bulan depan) lah,” ujarnya.
Apple memilih opsi skema ketiga untuk memenuhi kewajiban TKDN, yakni dengan membangun pusat pelatihan dan pengembangan, alih-alih mendirikan pabrik ponsel. Keputusan ini membuat Apple menjadi satu-satunya merek yang diizinkan menjual ponsel impor tanpa harus memproduksi di dalam negeri.
Pesaing Apple seperti Samsung, Oppo, dan Xiaomi telah membangun fasilitas manufaktur lokal untuk mematuhi aturan TKDN.
Agus menjelaskan, Apple telah melunasi kewajiban investasi senilai Rp10 miliar untuk periode 2020-2023 akhir tahun lalu. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen membawa investasi tunai sebesar US$160 juta sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban.

Awal Januari lalu, Apple melalui mitranya, Luxshare, sepakat membangun pabrik aksesori AirTag di Batam dengan nilai investasi US$150 juta. Namun, Kementerian Perindustrian tidak mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk AirTag karena produk tersebut dinilai bukan komponen langsung ponsel, komputer, atau tablet.
Apple juga bekerja sama dengan Long Harmony di Bandung untuk memproduksi kain mesh bagi AirPod Max. Kolaborasi ini menjadikan Long Harmony sebagai bagian dari rantai pasokan global Apple.
Kesepakatan tersebut mencakup sejumlah kegiatan yang akan dilakukan Apple di Indonesia, antara lain pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.
Salah satu komitmen paling signifikan dalam perjanjian ini adalah keputusan Apple untuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia yang berfokus pada inovasi perangkat lunak, kata Kementerian Perindustrian. Ini akan menjadi pusat penelitian dan pengembangan pertama Apple di Asia dan hanya yang kedua di luar Amerika Serikat, setelah satu di Brasil.
Fasilitas ini akan bermitra dengan 15 universitas terkemuka di Indonesia, termasuk Institut Teknologi Bandung dan Universitas Indonesia, dan juga akan menjadi bagian dari Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC), sebuah inisiatif yang bertujuan memperkuat kehadiran Indonesia dalam industri semikonduktor dan desain chip, tambahnya.
Sebelumnya, Indonesia sempat melarang penjualan iPhone 16 yang diluncurkan global pada 20 September 2024. Pemerintah beralasan Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN yang mewajibkan 40% komponen ponsel pintar berasal dari dalam negeri.
Kebijakan TKDN dirancang untuk mendorong manufaktur domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.