Pemerintah larang media sosial lakukan e-commerce, TikTok buka suara

Produk UMKM lokal tidak mampu bersaing dengan beragam barang impor yang dijual online dengan murah.
Nazarudin Latif dan Pizaro Gozali Idrus
2023.09.25
Jakarta
Pemerintah larang media sosial lakukan e-commerce, TikTok buka suara Logo dari aplikasi TikTok terlihat di layar sebuah telepon genggam, 28 September 2020, di Tokyo.
Kiichiro Sato/AP Photo

Terkait kebijakan pemerintah yang melarang sosial media menggunakan platformnya untuk bertransaksi jual beli dengan sistem elektronik, TikTok Indonesia yang layanannya, Tiktok Shop, akan terdampak peraturan itu menyatakan pada Senin bahwa pihaknya akan tunduk pada otoritas namun juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak lainnya.

“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar pernyataan TikTok kepada BenarNews, Senin (25/9).

Tiktok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal untuk meminta kejelasan atas peraturan pemerintah yang melarang perdagangan elektronik (e-commerce) di platform media sosial asal China tersebut.

Menurut TikTok, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Sebelumnya dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Jakarta pada Senin, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah melarang seluruh perdagangan elektronik sosial di platform media sosial termasuk TikTok Shop, menyusul anjloknya penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional.

Larangan itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik pada Selasa.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Menteri Zulkifli Hasan, yang mengatakan keputusan itu telah dibahas selama berbulan-bulan oleh sejumlah kementerian terkait.

Perdagangan elektronik sosial atau social commerce adalah sebuah aktivitas penjualan produk dan layanan yang dilakukan oleh pedagang dengan memanfaatkan kanal-kanal sosial digital. TikTok Shop adalah platform social commerce yang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya ke pengguna TikTok secara langsung.

Pemerintah juga akan memisahkan social media dengan e-commerce. Sebuah platform media sosial tidak boleh sekaligus berperan menjadi e-commerce, kata dia.

Jika penyatuan dua platform itu diperbolehkan, maka penyelenggara layanan itu mempunyai keuntungan yang sangat besar, yaitu mempunyai data algoritma untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

“Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar dia.

Pemerintah juga akan mengatur jenis produk-produk dari luar negeri yang bisa langsung diperjualbelikan di dalam negeri. Barang-barang itu, menurut dia juga harus mendapatkan perlakuan sama dengan barang dari dalam negeri atau offline.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," imbuh Zulkifli.

Dia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD100 (Rp1.500.000).

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," tandas Zulkifli.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan pemerintah memang sedang mengatur platform, arus masuk barang, dan berusaha menciptakan perdagangan yang adil. 

“Di offline dan online diserbu barang dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global. Kita atur perdagangan yang fair di offline dan online. Karena offline kita atur dengan ketat, sementara online masih bebas,” ujar Menteri Teten.

Lindungi UMKM

Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny mengapresiasi keputusan pemerintah melarang TikTop shop melakukan transaksi dan penjualan.

“Selama untuk kepentingan melindungi UMKM, (itu) baik dan positif,” jelas Hermawati kepada BenarNews.

Menurut dia, keresahan pelaku UMKM terhadap TikTok Shop berawal dari “Project S” yang membuat TikTok menjual barang sendiri di platform tersebut. Platform ini berpotensi membuat bisnis social commerce membesar.

“Pangkal masalahnya adalah produk yang jual tidak bisa dikontrol, dan memungkinkan produk impor lebih mudah dijual melalui Tiktok Shop, selain barangnya beragam, harganya jauh lebih murah,” jelasnya.

“Sedangkan produk dalam negeri atau UMKM tidak mampu bersaing dengan harganya,” tambah dia.

Dia meminta pemerintah tegas dalam mengantisipasi fenomena ini. Misalnya dengan membuat aturan yang memisahkan media sosial dan e-commerce, sehingga pengawasan platform jual beli online menjadi lebih mudah.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, Budihardjo Iduansjah mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang media sosial berjualan akan menjadi langkah awal pengaturan terhadap marketplace.

“Masih banyak lagi (aturan) untuk membuat perdagangan di Indonesia adil dan bermanfaat,” jelas Budihardjo saat dihubungi BenarNews.

Budihardjo mengakui selama ini pelaku retail offline sudah mengalami kesulitan dengan kehadiran marketplace yang tanpa aturan.

Dia juga mengatakan pemerintah selama ini sudah mengatur retail offline begitu ketat di mana mereka diwajibkan untuk melindungi usaha kecil dan menengah.

“Contoh kami gak boleh jualan impor lebih dari 30 persen. Jadi barang kami harus mayoritas produk lokal. Cuma kenapa online tidak diatur? Pengertian saya online tidak hanya TikTok, yang lain juga harus diatur,” kata dia.

Budihardjo mengakui pusat perbelanjaan kini sepi dari pembeli di mana hal itu terjadi sejak adanya pandemi Covid-19 sebab mal tutup selama dua tahun.

“Jadi langganan kami pindah ke online. Tapi di online banyak barang impor ilegal. Yang kita perjuangkan impor harus legal,” jelasnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan hampir semua e-commerce bermasalah karena banyak sekali menjual barang impor, termasuk TikTok, Shopee, hingga Tokopedia.

“Hampir semua e-commerce kan barangnya banyak impor. Itu memukul sekali produsen lokal. Kalau mau diatur jangan cuma TikTok Shop tapi juga diperketat aturan impor Shopee, Tokopedia dan lainnya,” ujar dia.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.