Keluarga Anggap Putusan Sela untuk Siti Aisyah Tidak Adil

Dubes Indonesia untuk Malaysia mengaku sedih, kecewa, dan terkejut dengan putusan hakim tersebut.
Tria Dianti
2018.08.16
Jakarta
180816-MY-KJN-Trial1000.jpg Petugas polisi mengawal tersangka asal Indonesia Siti Aisyah (tengah) diluar pengadilan di Shah Alam, Malaysia setelah putusan hakim untuk melanjutkan persidangan dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, 16 Agustus 2018.
[S. Mahfuz/BeritaBenar]

Orangtua Siti Aisyah menyatakan kekecewaan atas keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia, Kamis, 16 Agustus 2018, untuk melanjutkan persidangan terhadap anak mereka dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.

Dengan putusan Hakim Azmi Ariffin itu, persidangan Siti bersama perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, akan memasuki pokok perkara dan keduanya terancam hukuman mati bila terbukti bersalah dalam kematian Kim, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

“Ya, nggak adil ini,” ujar Benah, ibu Siti, kepada BeritaBenar melalui telepon beberapa saat setelah putusan dibacakan.

Selama ini, perempuan 50 tahun itu mengenal Siti sebagai anak yang baik dan ramah dengan orang lain. Ia juga mengatakan putrinya sedikit pendiam dan pemalu.

“Inginnya bisa bebas hari ini, tapi orang sono bilang belum. Ya sudah nggak apa-apa. Ibu hanya berdoa saja,” ujarnya.

Ia mengaku sangat kecewa mendengar kabar proses hukum putrinya akan dilanjutkan.

“Khawatir pasti ada, namanya juga orang tua tapi mau bagaimana lagi, sudah ngak bisa apa-apa lagi. Serahin sama pemerintah saja,” lanjutnya.

Siti dan Doan didakwa terlibat pembunuhan Kim dengan cara mengusap bahan kimia, agen saraf VX ke wajahnya saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), 13 Februari 2017.

Kepada ibunya yang tinggal di sebuah desa di Serang, Banten, Siti mengaku bahwa yang dilakukannya adalah bagian dari permainan lucu-lucuan untuk acara televisi.

Ayah Siti, Asriah (50), sangat yakin jika anaknya tidak bersalah dan perbuatannya hanya karena ketidaktahuan.

“Harusnya dipulangkan saja anak saya karena dia tidak bersalah. Hanya direkayasa kasus anak saya. Orang dia nggak kenal dengan bapak itu (Kim),” katanya.

Ia mengaku pasrah atas putus pengadilan Malaysia dan berharap Pemerintah Indonesia bisa membela anaknya sampai bebas.

“Kalau mau dibilang kecewa ya kecewa, tapi mau bagaimana lagi. Semua saya serahkan pada pemerintah kita, terserah KBRI yang mengurus anak saya. Mudah-mudahan bisa membela anak saya,” kata Asriah.

“Karena anak saya nggak bersalah kok digituin. Harusnya dikeluarkan saja jangan lama-lama pemerintah kita ini.”

Asriah mengaku sudah lebih dari setahun tidak berjumpa dengan anaknya. Siti terakhir pulang ke Serang pada 21 Januari 2017 dan berencana akan kembali untuk menghadiri pernikahan keluarga pada 24 Februari 2017.

Namun nasib berkata lain, Siti terganjal kasus pembunuhan saudara tiri orang nomor satu Korea Utara.

Asriah mengaku tak pernah tahu pekerjaan Siti di Malaysia. Ia hanya tahu Siti bekerja menjual pakaian di Batam dan bukan di Malaysia.

“Kangen ya tentu kangen, tapi dia ada di seberang sana, sudah beda negara,” tuturnya.

“Mudah-mudahan bisa selamat dia, semoga dilindungi Allah Yang Maha Esa, diberikan ketabahan dan kesabaran. Saya hanya pesan agar jangan takut-takut, kalau bener mah jangan takut.”

Menurutnya, sudah beberapa kali keluarga menyatakan ingin berjumpa Siti, tapi belum dikabulkan.

“Saya ingin nanya kesehatan saja. Yang penting sehat. Hati-hati di sana. Baca shalawat yang banyak, minta kepada Allah, Insya Allah dikasih jalan asalkan yakin kepada Allah,” imbuh Asriah.

Kecewa

Menanggapi putusan itu, Dubes RI di Malaysia, Rusdi Kirana, mengaku sedih dan kecewa.

Pihaknya telah menunjuk pengacara dan membentuk tim asistensi di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri di Jakarta.

“Kami semua kecewa dan terkejut. Masyarakat juga terkejut dengan keputusan ini. Tapi kami menghormati putusan ini dan tim pembela pengacara siap mengumpulkan berkas pembelaan,” ujar Rusdi dalam pernyataan tertulis.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan bahwa Indonesia menghormati proses hukum yang berlaku di Malaysia.

“Pemerintah Indonesia akan terus berkomitmen memberi pendampingan dan bantuan hukum untuk pembelaan Siti Aisyah,” katanya kepada BeritaBenar.

Sejak kasus itu terjadi, pemerintah telah menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum bagi Siti.  

“Pemerintah juga telah membentuk tim pendamping pengacara untuk membantu pengacara dalam menyiapkan bukti dan saksi. Karena itu, tim pengacara sepenuhnya telah siap melakukan pembelaan bagi Siti Aisyah,” jelasnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI), Lalu Muhammad Iqbal menyayangkan ada beberapa bukti dan saksi yang menurut pembela menimbulkan keraguan dibahas oleh hakim dalam pertimbangannya namun dimentahkan.

“Beberapa lainnya bahkan tidak dibahas,” ujarnya, tanpa menyebutkan apa saja hal tersebut.

Maksimal

Koordinator Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran (JBM), Savitri Wisnuwardani berharap pemerintah terus memberikan pendampingan semaksimal mungkin.

“Sangat disayangkan keputusan hakim, saya harap pemerintah bisa ajukan banding dan menghadirkan bukti lebih luas lagi. Jangan sampai yang tadinya korban menjadi pelaku kejahatan,” katanya kepada BeritaBenar.

Anggota Komisi 1 DPR RI, Bobby Rizaldi meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri meningkatkan diplomasi dengan pemerintah Malaysia dalam mengatasi kasus Siti.

“Mahathir (Mohamad) sebagai perdana menteri bisa memberi masukan pada lembaga judikatifnya,” kata Bobby.

Menurutnya, apabila Mahathir berniat membina hubungan yang baik dengan Indonesia, seharusnya bisa menjembatani pengadilan yang adil terhadap Siti.

“Terbukti polisi Malaysia teledor, tak mampu menangkap delapan pelaku utamanya dan malah melepas dan mendeportasi warga Korut, yang ternyata saksi penting.
Ini saatnya Malaysia menunjukan jati dirinya dalam membina hubungan baru dengan RI,” katanya.

Namun, Lalu Iqbal mengatakan pihaknya sudah berupaya maksimal dalam pembelaan Siti.

“Isu Siti Aisyah disinggung dalam semua level pembicaraan bilateral. Masalahnya memang pemerintah Malaysia tidak bisa intervensi langsung kepada pengadilan,” pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.