Jokowi terbitkan peraturan pengganti UU Cipta Kerja

Pengamat menilai presiden telah melanggar konstitusi karena tidak ada kegentingan yang memerlukan Perppu.
Arie Firdaus
2022.12.30
Jakarta
Jokowi terbitkan peraturan pengganti UU Cipta Kerja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara dalam konferensi pers tentang penerbitan Perppu Cipta Kerja di Jakarta, 30 Desember 2022.
[Sekretariat Kabinet]

Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (30/12) menerbitkan peraturan darurat untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi perlu direvisi atau dihapuskan, dan mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk memacu pertumbuhan di tengah resesi yang membayangi.

Tahun lalu buruh dan mahasiswa melakukan demo menolak omnibus law yang menurut mereka berpihak pada pebisnis tanpa melindungi hak karyawan. Pengamat mengkritik langkah Presiden Jokowi karena menurut mereka tidak ada keadaan darurat yang memerlukan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Ancaman-ancaman dan risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, dalam persepsi investor," kata Jokowi dalam keterangan di Istana Kepresidenan.

Pengumuman penerbitan Perppu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Jakarta.

Airlangga menyebut keberadaan Perppu bertanggal 30 Desember 2022 tersebut sebagai kebutuhan mendesak karena situasi genting, baik terkait ekonomi maupun geopolitk, termasuk ancaman krisis pangan serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Kita menghadapi resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi," ujar Airlangga.

"UU Cipta Kerja itu sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik dalam maupun luar negeri. Mereka hampir seluruhnya menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja."

Dikatakan Airlangga, pemerintah berkomitmen mengatur defisit bujet kurang dari 3 persen pada 2023, dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan Rp1.400 triliun.

"Ini tantangan yang harus dicapai, (sementara) pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan UU Cipta Kerja," ujar Airlangga, seraya menambahkan bahwa Jokowi telah berkonsultasi dengan DPR terkait penerbitan Perppu.

Hanya saja, Airlangga tak memerinci kapan Perppu tersebut akan diajukan ke parlemen untuk disahkan.

Per Desember, defisit anggaran Indonesia mencappai Rp237,7 triliun atau 1,22 persen, seperti dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani bulan ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mafhud MD menambahkan, penerbitan Perppu tersebut telah sesuai aturan MK tahun 2009 yang mensyaratkan ihwal 'kegentingan memaksa'.

Menurut Mahfud, pemerintah bisa saja menempuh tahapan seperti diinstruksikan MK, tapi akan memakan waktu yang panjang.

"Pemerintah akan ketinggalan mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," kata Mahfud yang juga mantan hakim MK.

Baik Airlangga maupun Mahfud tidak memerinci detail poin-poin yang berubah dalam Perppu Cipta Kerja.

Airlangga hanya menyebut beberapa, antara lain, terkait ketenagarkerjaan seperti pengaturan upah minimum dan pengaturan pekerja alih daya.

Jika dalam UU Cipta Kerja pekerja alih daya dapat dilakukan seluruh sektor usaha, kini diatur sesuai jenis pekerjaannya. Perubahan tersebut sesuai masukan dan permintaan serikat pekerja, kata Airlangga.

Adapula perubahan mengenai sinkronisasi dan harmonisasi tata cara penyusunan perundang-undangan, termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penyempurnaan terkait pengaturan sumber daya air.

MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021 setelah menilai pembentukan peraturan tersebut cacat formil karena tata cara pembentukannya tidak didasarkan pada metode baku pembentukan sebuah undang-undang.

Dalam pertimbangan putusan yang diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) empat dari sembilan majelis hakim pada 25 November 2021, MK berpendapat bahwa UU tersebut tidak memegang asas keterbukaan publik lantaran masyarakat kesulitan dalam mengakses rancangan beleid beserta naskah akademiknya

UU juga disebut mengalami perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata MK dalam putusan setebal 448 halaman tersebut.

MK pun menginstruksikan pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut dalam waktu dua tahun dan akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen tidak jika perbaikan tidak dilakukan.

"Pembangkangan konstitusi"

Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa menilai pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi karena MK sejatinya mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan memaksimalkan partisipasi publik.

"Penerbitan Perppu adalah perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan konstitusi. Bukannya memanfaatkan waktu memperbaiki, tapi pemerintah malah mengambil jalan pintas," ujar Viktor saat dihubungi.

Viktor mengatakan belum mengetahui poin-poin perubahan dalam Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi.

UU Cipta Kerja adalah salah satu bagian omnibus law yang diharapkan pemerintah dapat memberi kemudahan berusaha, perlindungan, dan peningkatan ekosistem investasi karena menyederhanakan perizinan.

Namun beleid tersebut dikecam ahli hukum dan aktivis lintas sektor karena dinilai lebih melayani kepentingan korporasi, dapat merusak lingkungan, dan merugikan buruh atau nelayan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai langkah penerbitan Perppu oleh pemerintah tidak tepat karena tidak ada unsur kegentingan.

Dalih perang Rusia-Ukraina yang disampaikan pemerintah juga dianggap Feri tidak relevan.

"Perppu ini tidak punya alasan konstitusional. MK memerintahkan perbaikan UU dalam dua tahun, bukan menerbitkan Perppu,' kata Feri kepada BenarNews.

"Presiden harus taat kepada konstitusi, bukan justru mengakalinya dengan berbagai cara untuk pembenaran langkah politik."

Begitu pula pernyataan pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy yang menilai penerbitan Perppu tidak relevan dan menyelesaikan masalah yuridis yang telah diputus MK, meski ia menyadari penerbitan Perppu merupakan kewenangan presiden.

"Keputusan MK adalah inkonstitusional dari sisi formil dan itu tidak selesai dengan Perppu," ujar Anang kepada BenarNews.

"Penerbitan Perppu ini tidak relevan dan menyelesaikan problem yuridis yang diputus MK. Lagipula pertanyaannya, apa yang mendesak?"

Pakar hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai langkah pemerintah tersebut menunjukkan keberpihakkan kepada pengusaha dan investor.

"Ini pola pikir pro-pengusaha dengan menabrak hal-hal prinsipil. Ini langkah culas dalam berdemokrasi karena Jokowi menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik," ujar Bivitri, sembari berharap DPR berani menolak Perppu yang diteken Jokowi.

Berbeda dengan para pengamat hukum, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyambut baik langkah pemerintah.

"Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik... Faktanya, UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal," ujar Esther, dikutip dari Media Indonesia.

"Ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah UU Cipta Kerja disahkan. Artinya, ada kemudahan persyaratan investasi."

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Badowi saat dihubungi enggan berkomentar lebih lanjut dengan mengatakan masih harus membahasnya bersama anggota lain.

"Kami belum bisa bersikap hari ini," pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.