KontraS: Sebagian Besar Terpidana Mati Tidak Memperoleh Peradilan Adil
2019.10.21
Denpasar
Sebagian besar terpidana mati tidak menerima proses peradilan adil dan perlakuan manusiawi, demikian sebagian kesimpulan laporan penelitian dari dua kelompok pemerhati hak asasi manusia,Senin, 21 Oktober 2019.
Sebagian terpidana mati adalah penderita sakit jiwa, tapi tidak mendapatkan akses ke perawatan kesehatan mental maupun dukungan psikososial, demikian disebutkan dalam laporan yang berjudul “Kondisi Lembaga Pemasyarakatan bagi Terpidana Mati” yang diluncurkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Together Against the Death Penalty (ECPM) di Denpasar, Bali.
Fatia Maulidiyanti, anggota Badan Pekerja KontraS yang juga peneliti riset, menjelaskan selama 10 tahun terakhir, jumlah hukuman mati di Indonesia telah meningkat tajam, terutama sejak perang melawan narkotika
Sebanyak 18 orang yang dieksekusi dengan cara ditembak dalam tiga gelombang dalama 5 tahun terakhir semuanya karena kasus narkoba.
Pada 2018, 81 persen hukuman mati dijatuhkan untuk kejahatan terkait narkotika, 17 persen kasus pembunuhan berencana dan sisanya terorisme.
Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagaimana disebut dalam laporan itu, hingga Juni 2019 lalu terdapat 268 orang terpidana hukuman mati di Indonesia.
Sebanyak 100 orang karena kasus narkotika, 69 kasus terorisme, dan dua orang kasus pembunuhan. Dari jumlah itu, enam perempuan yang berada di ambang hukuman mati adalah pekerja migran.
“Sebagian besar terpidana mati adalah korban rekayasa hukum dan perdagangan orang,” kata Fatia, tanpa merinci jumlah dimaksud.
Riset itu menyatakan periode pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo paling banyak menjatuhkan hukuman mati.
Pada zaman Soekarno (1945-1967) hanya ada tiga eksekusi mati. Selama 32 tahun, era Orde Baru (1967-1998) 41 orang atau kurang dari 2 orang per tahun.
“Pada zaman BJ Habibie dan Gus Dur tidak ada sama sekali eksekusi hukuman mati,” lanjut Fatia.
Pada zaman Megawati Soekarnoputri ada 3 eksekusi yang naik tujuh kali lipat pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono (21 orang).
Pada periode pertama Jokowi, sudah 18 orang dieksekusi mati. Artinya, lebih dari tiga orang per tahun ditembak mati sebagai hukuman.
Tidak manusiawi
Ni Putu Candra Dewi, Wakil Direktur LBH Bali yang hadir dalam diskusi itu menambahkan sebagian besar terpidana mati adalah orang-orang miskin.
Karena kemiskinannya, mereka terjerat sindikat narkoba sekaligus tidak bisa mengakses keadilan.
“Mereka adalah korban-korban ketidakadilan struktural,” tambah Candra.
Fatia melanjutkan, adalah Merry Utami, seorang perempuan yang berasal dari keluarga yang tidak mampu. yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negerti (PN) Tangerang karena membawa 1,1 kg heroin dalam tasnya pada 2002.
Hingga saat ini, Merry masih menunggu eksekusi matinya meskipun sudah menjalani hukuman di penjara selama lebih dari 17 tahun.
Merry menjadi korban sindikat narkoba internasional karena dia dititipi tas oleh orang lain yang ternyata, tanpa sepengetahuannya, berisi heroin, demikian penuturan Fatia. Ketika itu, Merry yang juga buruh migran baru kembali dari Taiwan ke Indonesia.
Riset dilakukan pada Desember 2018 hingga Mei 2019, dimana peneliti mewawancarai individual dengan para terpidana di delapan lapas, yaitu tiga Lapas di Nusa Kambangan, dan sebuah Lapas di Cilacap, Jawa Tengah, serta masing-masing satu Lapas di Bali, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Banten.
Wawancara dilakukan dengan tujuh terpidana mati, dua pengacara, dan anggota keluarga. Rata-rata terpidana sudah menjalani masa tahanan 13 tahun. Identitas narasumber tidak disebutkan untuk menjamin keselamatan mereka.
Tim peneliti menemukan bahwa para terpidana mati tidak diperlakukan secara manusiawi.
Pertama, kata Fatia, mereka mengalami stres dan depresi karena menjalani hukuman yang lama, tanpa kejelasan kapan akan dieksekusi dan kedua, mereka merupakan korban rekayasa hukum di Indonesia.
“Mereka mendapatkan intimidasi dan perlakuan kejam selama masa penyidikan di kepolisian,” demikian riset itu.
Banyak yang ditahan dengan akses sangat terbatas dan hanya punya waktu sejam perhari untuk berjalan di luar sel.
Mereka juga tidak mendapat pendampingan medis, baik secara fisik maupun mental.
Menurut laporan itu, sebagian terpidana mati adalah penderita sakit jiwa (skizofrenia), tapi tidak mendapatkan akses ke perawatan kesehatan mental maupun dukungan psikososial.
Salah satunya adalah Rodrigo Gularte, warga Brazil yang tertangkap di Bali, Agustus 2004 dengan 6 kg kokain di papan seluncurnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokter, Rodrigo terbukti menderita skizofrenia dan bipolar. Namun, dia tetap dieksekusi mati pada 29 April 2015.
Hanya titipan
Kepala Lapas Tabanan, Putu Murdiana, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi, membenarkan penemuan riset KontraS dan ECPM tersebut. Dia pernah bekerja di Lapas Nusa Kambangan pada 2010 hingga 2013.
“Kondisi di sana memang seperti itu. Saya sendiri sering bertemu Rodrigo dan Marco (Archer Cardoso, warga Brazil lain yang juga terpidana mati). Mereka sering bercerita ke saya tentang kondisi yang mereka alami. Saya sangat dekat dengan keduanya,” kata Murdiana.
Menurut Murdiana, berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan kedua orang tersebut, dia yakin bahwa mereka memang tidak berniat melakukan kejahatan, tetapi diajak orang lain.
“Banyak orang semacam ini. Memang ada kelainan jiwa pada dua orang ini. Bahkan kucingnya tidak diberi makan pun mereka lapor ke saya. Kondisi kejiwaan mereka yang labil itu memang tidak dibuat-buat,” lanjutnya.
Murdiana menambahkan kurangnya fasilitas di Lapas tidak hanya bagi terpidana mati, tetapi juga terpidana lain.
“Mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas seperti kasur, selimut, dan bantal yang layak karena memang terbatas,” katanya.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kerobokan, Ni Nyoman Budi Utami, menambahkan memang banyak aturan terkait pemasyarakatan perlu dibicarakan. Salah satunya mengenai berapa lama orang bisa dipenjara sebelum dieksekusi.
“Orang kan bisa berubah. Dalam jangka waktu 10-15 tahun, orang bisa berubah menjadi lebih baik, berilmu agama lebih tinggi, dan bertobat,” katanya.
“Kami di bagian pembinaan lama berhubungan dengan mereka. Sedih juga ketika melihat mereka sudah semakin baik, tetapi kemudian dieksekusi. Bahkan ada petugas yang sampai menangis ketika melihat terpidana dieksekusi mati. Tetapi, ya, bagaimana lagi? Mereka kan hanya titipan.”