Langgar Hukum Syariah, Pasangan Gay dan 4 Orang Lainnya Dicambuk

Hukuman cambuk ditentang kelompok hak asasi dalam dan luar negeri namun mendapat dukungan besar di Aceh.
Riza Chadijah
2021.01.28
Jakarta
Langgar Hukum Syariah, Pasangan Gay dan 4 Orang Lainnya Dicambuk Seorang petugas Syariah mencambuk salah satu dari dua orang gay, yang masing-masing menerima 77 kali pecutan, karena terbukti melanggar hukum Syariah dengan melakukan hubungan homoseksual, hal yang ilegal di Aceh, propinsi satu-satunya yang memberlakukan hukum Islam, di Banda Aceh, 28 Januari 2021.
AP

Pasangan sesama jenis di Aceh menjalani hukuman cambuk sebanyak 77 kali lecutan pada Kamis (28/1) setelah Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh menyatakan mereka melakukan hubungan seksual - hal yang melanggar hukum syariah yang diberlakukan di satu-satunya propinsi di Indonesia itu.

Muktaruddin Bin Wahidin(27) dan Alfisyahrin bin Anwar (29) menerima hukuman cambuk bersama empat orang lainnya di Taman Sari Banda Aceh, kata Plt Kasat Pol PP-Wilayatul Hisbah (polisi syariat) Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Hukuman cambuk itu seperti apa yang selama ini diterapkan di Aceh, dilakukan secara terbuka di depan publik, walaupun kali ini karena dalam situasi pandemi hanya disaksikan lebih sedikit orang.

“Kami melaksanakan eksekusi sesuai prosedur, dan tidak mengizinkan banyak masyarakat untuk menyaksikan dalam rangka pencegahan COVID. Hanya keluarga dan masyarakat yang berada di tempat itu saja yang menyaksikan,” kata Heru kepada BenarNews.

Pasangan sesama jenis tersebut dijatuhi pidana 80 kali cambukan, namun karena telah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan, mereka hanya dicambuk 77 kali.

Mereka ditangkap oleh warga di kamar indekos salah seorang diantara mereka, di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada November 2020.

Bersama warga, pemilik kos melakukan pengerebekan dan mendapati keduanya sedang berhubungan seks. Mereka lalu diserahkan kepada petugas Polisi Syariah.

“Pengakuan keduanya telah melakukan beberapa kali perbuatan liwath (hubungan sesama jenis),” kata Heru.  

Dalam persidangan yang digelar Rabu (27/1), Majelis Hakim Pengadilan Syar’iah Kota Banda Aceh menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana liwath, yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwat diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Jaksa menuntut mereka dengan 80 kali cambukan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keduanya itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Saat pencambukan, salah seorang keluarga pelaku sempat pingsan dan tidak sadarkan diri. Petugas langsung menggotong perempuan itu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pencambukan juga dilakukan terhadap empat terpidana lainnya dan salah satunya perempuan, yang melakukan perbuatan berdua-duaan di tempat sepi, dan meminum minuman keras atau khamar. Terdakwa kasus khamar dicambuk sebanyak 40 kali. Sementara sepasang pasangan ihtilat atau berdua-duaan di tempat sepi dihukum cambuk sebanyak 17 kali.

Ketentuan hukum di Indonesia tidak menyebut bahwa prilaku homoseksual sebagai sebagai hal yang melanggar hukum. Hanya di Aceh, satu-satunya propinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah, prilaku ini dikategorikan sebagai pelanggaran dan dikenai hukuman cambuk.

Hukuman cambuk itu sendiri dikecam pihak internasional dan juga organisasi-organisasi hak asasi manusia di dalam negeri. Amnesty International pada tahun 2016 mengeluarkan pernyataan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri hukum cambuk sebagai sebuah bentuk penghukuman dan mencabut atau mengamandemen ketentuan-ketentuan di dalam Qanun Jinayat (Hukum Pidana Islam di Aceh) yang melanggar hukum internasional.

Namun demikian hukuman cambuk hingga saat ini mendapat dukungan kuat di Negeri Serambi Mekah tersebut.

Selain prilaku homoseksual dan lesbian, sejumlah perbuatan lain yang dipidana dalam syariat Islam di Aceh dengan hukuman cambuk antara lain adalah berjudi, minum-minuman keras, bermesra-mesraan di tempat umum, berzina, serta menyediakan fasilitas untuk melakukan praktik perzinaan.

Bukan yang pertama

Pencambukan hari Kamis ini bukanlah yang pertama kali untuk pasangan gay. Sejak Qanun Jinayat disahkan pada 2014, setidaknya sudah ada 3 pasangan sesama jenis yang dijatuhi hukuman cambuk.

Pada 2017 lalu, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga menjatuhkan vonis cambuk sebanyak 85 kali, kepada pasangan sesama jenis berusia 20 dan 24 tahun.

Saat itu mereka juga digerebek oleh warga sedang berhubungan badan di sebuah kamar kosnya di kawasan Darussalam, Banda Aceh. Vonis cambuk yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yang menuntut mereka 80 kali cambukan. Eksekusi keduanya digelar di halaman Masjid Lamgugob, Banda Aceh.

Kemudian pada 2018, sepasang kekasih sesama jenis lainnya dihukum cambuk masing-masing 86 kali. Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Dalam kasus ini, keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan dijatuhi hukuman masing-masing 90 kali cambuk. Namun, setelah menjalani kurungan empat bulan penjara, cambuk yang diterima mereka masing-masing sebanyak 86 kali. Pasangan gay itu ditangkap beberapa bulan sebelumnya, di Simpang Dodik, Banda Aceh

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.