KPK Tangkap 4 Hakim PN Medan, Termasuk yang Memvonis Meiliana

Peneliti ICW mempertanyakan kinerja ketua MA atas banyaknya hakim terjerat dugaan korupsi.
Keisyah Aprilia
2018.08.28
Jakarta
180828_ID_Hakim_1000.jpg Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring seorang tersangka korupsi memasuki gedung lembaga antirasuah itu di Jakarta, 13 Agustus 2018.
Keisyah Aprilia/BeritaBenar

Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) menangkap empat hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan di ibukota Provinsi Sumatra Utara itu, Selasa, 28 Agustus 2018.

Salah seorang yang ditangkap adalah Wahyu Prasetyo Wibowo, ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara atas Meiliana, seorang warga etnis Tionghoa beragama Buddha, karena mengeluhkan volume suara azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Ada empat hakim, panitera dan pihak lain. Kami menduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara Tipikor di PN tersebut," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan kepada BeritaBenar di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selain Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan Wakil Ketua PN Medan, ketiga hakim lainnya yang ditangkap adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, hakim Sontan Meraoke Sinaga; hakim ad hoc Tipikor, Merry Purba.

KPK juga menangkap panitera Elpandi dan Oloan Sirait, serta dua orang dari pihak swasta yang belum diketahui identitasnya.

Basaria belum bersedia menjelaskan lebih detil dalam perkara apa mereka ditangkap.

Ia hanya menyatakan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum terhadap mereka yang ditangkap. Ia juga menginformasikan bahwa penyidik KPK menyita uang tunai dalam pecahan dolar Singapura yang belum dihitung jumlahnya.

"Nanti KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu, termasuk penetapan tersangka. Saat ini semua yang terjaring masih dalam perjalanan ke Jakarta," ujarnya.

Namun, laman Kompas.com melaporkan bahwa mereka ditangkap karena diduga terkait kasus korupsi penjualan tanah negara seluas 74 hektar yang merugikan negara Rp132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Pada Senin, 27 Agustus 2018, Tamin dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Meraoke Sinaga, dan Merry Purba. Paniteranya adalah Elpandi.

Belum bersikap

Mahkamah Agung (MA) belum bersikap terkait penangkapan empat hakim itu karena seperti dikatakan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi KPK.

"Kami masih menetapkan asas praduga tak bersalah. Kepada siapa pun termasuk empat hakim yang di-OTT," katanya kepada wartawan.

Dia menambahkan, kalau KPK telah mengumumkan dan menetapkan empat hakim yang ditangkap sebagai tersangka, MA baru akan memberikan penjelasan.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, menyatakan dalam pantauan ICW, sejak kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali yang diangkat pada 1 Maret 2012 hingga Oktober 2017, tercatat belasan hakim dan aparat lembaga peradilan diduga terlibat kasus korupsi dan perkaranya ditangani KPK.

"Ditambah dengan kasus di Medan, ini sudah berjumlah 20-an kasus berarti," jelasnya kepada BeritaBenar.

Selain keempat orang yang baru ditangkap itu, terdapat 16 hakim lainnya yang bertugas di berbagai wilayah Indonesia yang juga telah berurusan dengan KPK.

Menurut Lalola, banyaknya hakim yang ditangkap memunculkan tanda tanya besar terkait pencapaian Hatta sebagai Ketua MA yang terpilih dua kali untuk membendung jajarannya dari dugaan korupsi.

"Tapi faktanya minim implementasi," tegas Lalola.

Menurutnya, sepatutnya reformasi birokrasi di lingkungan MA tidak dilakukan hanya di level jenjang karir, namun juga termasuk rekrutmen sebagai mekanisme tak terpisahkan dan filter awal untuk meminimalisasi masuknya orang-orang tidak berintegritas.

"Kami mendesak ketua MA mundur dari jabatannya karena kasus seperti ini masih terus terjadi. Hakim masih saja terjerat korupsi," pungkas Lalola.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.