Pemerintah Akan Persingkat Masa Antrian Berangkat Haji
2016.08.22
Jakarta
Pemerintah akan mengupayakan untuk mempersingkat masa antrian berangkat haji dan memperpanjang masa tunggu bagi jamaah yang sudah pernah menunaikan rukun Islam kelima.
Hal itu dikatakan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin kepada BeritaBenar di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016. “Haji adalah ibadah suci, jangan dinodai dengan cara tidak suci dan melanggar peraturan,” ujarnya.
Ia diwawancara menyusul ditangkapnya 177 warga negara Indonesia (WNI) di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Jumat pekan lalu, ketika hendak pergi haji dengan paspor Filipina. Mereka memanfaatkan kuota haji untuk Muslim Filipina.
Di paspor, para WNI itu beralamat di Jolo, Filipina Selatan. Identitas mereka terungkap karena tak mampu berbahasa Tagalog ataupun bahasa lokal Filipina lain. Mereka datang ke Filipina sebagai turis dan diorganisir sindikat yang melibatkan pelaku di kedua negara.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kemeterian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan dari keterangan otoritas Filipina, paspor yang digunakan asli namun didapatkan secara ilegal.
Paspor ini diperoleh lewat perantara orang Filipina dan mereka diduga membayar biaya yang beragam antara 6.000 hingga 10.000 dollar AS, katanya.
Iqbal mengatakan lebih dari 50 persen WNI yang ditangkap berasal dari Sulawesi Selatan dan sisanya berasal dari berbagai provinsi di Jawa, Kalimantan dan Sumatera.
Jasin meminta umat Islam Indonesia untuk bersabar menunggu daftar antrian berangkat haji dan tidak memilih jalur ilegal agar bisa berangkat lebih cepat.
“Apalagi sampai keluar negeri, memakai kuota negara lain dan memalsukan dokumen,” tambah Jasin.
Muhyiddin Junaidi, kepala bidang Kerjasama dan Hubungan Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, memakai kuota negara lain dapat dibenarkan apabila WNI bekerja dan tinggal di luar negeri, lalu pergi haji dengan kuota dimana mereka tinggal.
10 sampai 40 tahun
Data Kementerian Agama menunjukkan daftar tunggu haji bervariasi antara 10 hingga 40 tahun untuk berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Antrian ini menjadi lebih lama akibat penurunan kuota haji Indonesia sekitar 20 persen selama tiga tahun terakhir dari 211.000 ke 168.800 karena ada renovasi Masjidil Haram.
Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji dengan perhitungan 1 per 1000 dari populasi Muslim di masing-masing negara.
Untuk mengantisipasi penurunan kuota dan memperpendek masa tunggu, Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama yang salah satunya menyatakan, mereka yang sudah pergi haji bisa mendaftar lagi 10 tahun setelah keberangkatan terakhir.
“Bisa jadi kami akan kaji lagi apakah masa jeda ini diperpanjang menjadi 15 tahun,” ujar Jasin.
Muhyiddin mengaku pembatasan masa 10 tahun sudah baik. MUI pernah mengeluarkan fatwa bahwa menunaikan ibadah haji cukup sekali seumur hidup.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada Maret 1984 yang menyebutkan WNI cukup pergi haji sekali seumur hidup dan mereka yang sudah melaksanakan haji agar memberikan kesempatan bagi mereka yang belum.
“Dana yang tersedia untuk naik haji (setelah sekali) sebaiknya digunakan untuk amal dan hal-hal lain yang berguna seperti pengurangan kemiskinan,” ujarnya pada BeritaBenar.
Harus diperketat
Maman Imanulhaq, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII bidang agama mengatakan pembatasan harus diperketat dengan tidak memberangkatkan anak-anak pergi haji sehingga memberikan kesempatan bagi yang sudah dewasa dan lanjut usia.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 27 Mei 2015 disebutkan bahwa calon jamaah haji harus berusia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran.
“Harus ada pengawasan lebih ketat supaya tidak ada yang berangkat setiap musim haji padahal ada yang sudah mengantri puluhan tahun,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Pemerintah juga diminta untuk memperbaiki sistem manajemen haji dan mengurangi masalah teknis sehingga tidak ada kuota yang tak terpakai, tambahnya.
Menurut Maman, dari hasil rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama, ada sekitar 1.000 kuota yang tidak terpakai karena berbagai alasan teknis seperti visa yang tak keluar.
Dia juga mengatakan ke-177 jemaah yang ditangkap di Filipina adalah korban penipuan, sehingga perlu ada edukasi kepada umat Muslim mengenai biro penyelenggara haji yang kredibel.
“Berangkat haji harus menggunakan rasio, tidak hanya emosi,” ujarnya.
Jasin menambahkan Pemerintah Indonesia berharap pada tahun depan, kuota haji akan kembali ke angka semula karena renovasi Masjidil Haram sudah selesai. Ia berharap bila memungkinkan, Pemerintah Arab Saudi bisa bertambah kuota haji Indonesia.
“Dengan selesainya renovasi, daya tampung akan bertambah. Kami berharap kuota bisa meningkat ke 230 ribu atau bahkan 240 ribu atau 1 persen dari populasi Indonesia,” ujar Jasin.