Dua Polisi Didakwa dalam Kasus Tewasnya Anggota FPI

Fakta bahwa keduanya hingga kini belum ditahan mendatangkan pertanyaan akan keseriusan aparat.
Arie Firdaus
2021.10.18
Jakarta
Dua Polisi Didakwa dalam Kasus Tewasnya Anggota FPI Para pendukung organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) bentrok dengan polisi anti huru hara dalam unjuk rasa mengecam dipenjarakannya pimpinan mereka, ulama kontroversial Muhammad Rizieq Shihab, di Jakarta pada 24 Juni 2021.
AFP

Dua orang anggota kepolisian di Jakarta menjalani persidangan Senin (18/10) dengan tuduhan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat dari enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di tangan petugas tahun lalu.

Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella terancam hukuman 15 tahun penjara bila terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fikri, dikatakan jaksa dalam dakwaanya, menembak dua anggota FPI - Muhammad Suci Khadavi dan Muhammad Reza - yang sudah tidak melakukan perlawanan saat berada dalam mobil setelah ditangkap pasca bentrokan antara polisi dan rombongan pengawal pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab, di tol Cikampek kilometer 50 pada 7 Desember 2020.

"Entah apa yang ada di benak Briptu Fikri yang tanpa belas kasihan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa Zet Tadung Allo.

Jaksa menambahkan penembakan dilakukan polisi setelah empat anggota FPI yang ditangkap berupaya menyerang polisi setelah dimasukkan ke bagian belakang mobil yang berfungsi sebagai bagasi. Selain Reza dan Khadavi, dua orang anggota FPI lain adalah Lutfi Hakim dan Akhmad Sofiyan.

Menurut jaksa, Fikri menembak dada kiri Reza sebanyak dua kali hingga membuat proyektil peluru menembus pintu bagasi.

"Ipda Mohammad Yusmin turut serta pula merampas nyawa orang lain dengan menembak tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain," lanjut jaksa.

Dalam hasil investigasi yang dirilis sekitar sebulan usai insiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melabeli tindakan terdakwa sebagai pelanggaran HAM berupa pembunuhan di luar hukum karena masih melepaskan tembakan kendati para terduga pelaku kejahatan sudah berhasil ditangkap.

Menurut dakwaan, Reza yang mencekik Fikri dari belakang sementara Lutfi berusaha merebut senjata api milik Fikri, tapi tidak berhasil karena petugas itu berteriak minta tolong kepada dua rekannya lain yaitu Yusmin dan Ipda Elwira.

Elwira kemudian menembak secara membabi buta ke arah bagasi mobil dan menewaskan Lutfi dan Akhmad, tambah jaksa.

Elwira tidak disidang karena menurut polisi dia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Juni lalu.

Dua orang anggota FPI lain - Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan - disebut ditembak mati di rest area kilometer 50, usai terlibat kejar-kejaran dengan polisi. 

Hanya saja, Komnas HAM tidak memasukkan kedua insiden ini sebagai pembunuhan di luar hukum karena kala itu polisi dan anggota FPI terlibat kejar-kejaran di jalan tol --polisi pun mengklaim terjadi saling tembak.

Belum ditahan

Polisi mengatakan mereka menembak mati enam anggota laskar FPI lantaran menyerang petugas. Sementara FPI menyangkal hal tersebut dan sebaliknya menuduh polisi menculik dan melakukan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing, terhadap keenam anggota mereka.

Bentrokan terjadi saat petugas membuntuti iring-iringan kendaraan yang membawa Muhammad Rizieq Shihab, di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Menurut kepolisian, pembuntutan dilakukan untuk menyelidiki informasi mengenai adanya pengerahan massa FPI ke Mapolda Metro Jaya terkait interogasi Rizieq dalam kasus kerumunan massa dalam sejumlah kegiatannya yang dianggap melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan tercatat 19 luka bekas peluru pada enam jenazah anggota FPI, dengan masing-masing setidaknya mengalami dua luka tembak peluru tajam.

Luka pun disebut jaksa berlokasi di area vital seperti dada, pelipis mata, pinggiran tulang paru-paru, dan lengan.

Fikri, Yusmin dan Elwira ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu, tapi sampai saat ini mereka tidak ditahan. Juru bicara Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan pada April lalu berdalih bahwa para tersangka kooperatif dan diyakini tidak akan melarikan diri serta menghilangkan alat bukti.

Mereka pun disebut Ahmad masih tercatat sebagai anggota aktif kepolisian Polda Metro Jaya.

Persidangan ‘dagelan’

Kuasa hukum keenam anggota FPI yang meninggal dunia, Azis Yanuar, menyebut persidangan ini sebagai lelucon karena tersangka polisi tidak ditahan dan masih aktif bertugas.

"Menurut saya, persidangan itu seperti dagelan. Tidak serius sehingga saya pun tidak perlu menganggapnya serius," kata Azis kepada BenarNews.

Azis mengatakan hal ini terlihat dari temuan Komnas HAM yang menyatakan bahwa walaupun polisi dibekali surat tugas dalam pemantauan anggota FPI itu, dalam penyidikan, identitas para pemberi perintah tidak pernah dibuka. 

Serta, keputusan polisi yang juga menetapkan enam anggota FPI yang meninggal sebagai tersangka.

"Mengapa yang memerintah tidak diusut? Seharusnya ia kan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di lapangan," ujar Azis.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap persidangan berlangsung transparan.

"Semua bukti sudah diberikan," kata Anam saat dihubungi.

Pegiat hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, menilai pengusutan kasus tergolong janggal sedari awal.

Hal itu, antara lain, terlihat dari keputusan Polri yang tidak menahan para tersangka dengan alasan kooperatif dan tidak menghilangkan alat bukti.

"Justru dengan tidak ditahan dan masih aktif bertugas, kemungkinan itu (penghilangan bukti) menjadi sangat besar," pungkas Fatia.

Akhir tahun 2020, pemerintah resmi melarang FPI yang dikenal sebagai kelompok garis keras yang kerap main hakim sendiri dengan alasan “penegakan moral Islam”. Pelarangan itu direspons anggota FPI dengan mendeklarasikan nama baru mereka, Front Persaudaraan Islam.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.

Komentar

M.yusuf
2021-11-12 18:19

Keadilan dinegri ini yg kita cintai jauh. Dari. Adil ,karena selama masi dikendalikan dengan dua hal ,yaitu penguasa dan uang ,pada hal negara kita berdasar pancasila ,berarti yg memegang kekuasaan tidak mengerti pancasila