Dewan Pengawas KPK nyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik berat

Firli bahkan pernah disebut sebagai aktor lapangan yang melemahkan KPK dari dalam dengan menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang berujung ketidaklolosan 75 pegawai di lembaganya.
Arie Firdaus
2023.12.27
Jakarta
Dewan Pengawas KPK nyatakan Firli Bahuri melanggar kode etik berat Mantan Ketua KPK Firli Bahuri berbicara kepada media saat meninggalkan markas polisi di Jakarta pada 1 Desember 2023.
Badrun/AFP

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (27/12) meminta Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai pimpinan komisi usai terbukti melanggar kode etik berat karena bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang tengah berperkara di lembaganya.

Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan kepolisian sebagai tersangka pemerasan Syahrul pada akhir November.

Dia tidak menghadiri sidang etik karena tengah diperiksa penyidik polisi di Badan Reserse Kriminal.

Ketua Majelis Etika Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli didapati delapan kali berhubungan dengan Syahrul sepanjang 2021 hingga 2022 — tiga kali di antaranya bertatap muka langsung — tanpa memberitahu pimpinan KPK lainnya.

Padahal selaku pimpinan KPK, terang Tumpak, Firli tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak yang tengah berperkara karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"Saudara Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku yaitu melakukan hubungan langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak dalam keterangan pers di Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK."

Majelis Etik yang beranggotakan lima orang — termasuk Tumpak — juga menyatakan bahwa Firli terbukti melanggar aturan perilaku berat karena tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar sebagai pejabat negara, salah satunya terkait penyewaan rumah di Jakarta Selatan yang sempat sekali digunakan untuk bertemu Syahrul.

Rumah tersebut disebut-sebut dibayari oleh salah seorang pengusaha, namun belakangan dibantah kuasa hukum Firli dengan mengatakan bahwa kliennya dan keluarganya membayar sewa Rp645 juta per tahun untuk rumah yang berlokasi di kawasan elite di ibu kota tersebut.

Kuasa hukum juga sempat membantah bahwa pertemuan dengan Syahrul merupakan ketidaksengajaan dan tidak direncanakan serta mengatakan bahwa Firli tidak menerima apa pun dari Syahrul yang merupakan politikus Partai NasDem.

Namun Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa pimpinan lain sejatinya telah memberikan disposisi penyelidikan kasus Syahrul sejak 29 April, sementara pertemuan Firli dan Syahrul berlangsung sebulan sekitar sebulan setelahnya.

Firli juga bahkan masih berusaha berkomunikasi dengan Syahrul pada September 2023 atau setelah kasus suap melibatkan Syahrul naik ke tingkat penyidikan.

"Terperiksa mempunyai kesempatan menolak atau tidak berkomunikasi dengan tidak menanggapi pesan Syahrul Yasin Limpo, namun tidak melakukan itu. Bahkan beberapa kali aktif menghubungi saksi Syahrul," ujar Tumpak lagi, seraya menambahkan bahwa tidak ada perihal meringankan bagi Firli.

"Hal memberatkan, terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang etika dan perilaku. Serta terdapat kesan memperlambat jalannya pemeriksaan," kata Tumpak sembari menambahkan bahwa putusan etik ini bersifat final dan tidak memiliki kesempatan banding.

Vonis ini merupakan sanksi etik kedua bagi Firli sejak ia menjadi pimpinan KPK pada 2019.

Sekitar setahun setelah menjabat Ketua KPK, Filri juga sempat dihukum melanggar kode etik ringan setelah menaiki helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.

Kala itu, ia dinilai terbukti bersalah melanggar poin ke-27 Kode Etik dan Integritas KPK karena menunjukkan gaya hidup mewah karena menumpang helikopter milik swasta.

Sejumlah aktivis antikorupsi memang ramai mengkritik Firli sejak ia menjabat Ketua KPK empat tahun lalu.

Ia bahkan pernah disebut sebagai aktor lapangan yang melemahkan KPK dari dalam dengan menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang berujung ketidaklolosan 75 pegawai KPK yang selama ini disebut kritis dan keras terhadap korupsi, seperti disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati pada Mei 2021.

Pada awal 2022, KPK merilis himne KPK yang belakangan diketahui diciptakan istri Firli, Ardina Safitri.

Firli juga dituding memperdalam politisasi KPK dalam pengusutan perkara, salah satunya kala mencopot Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro pada awal 2023 yang disebut pegiat antikorupsi menolak permintaan Firli untuk meningkatkan dugaan kasus korupsi Formula E di Jakarta dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Endar belakangan juga melaporkan Firli ke Dewan Pengawas pada Juni 2023 usai diduga membocorkan dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tapi dewan menilai laporan tersebut tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Majelis Etik Dewan Pengawas KPK semestinya dapat bersikap lebih tegas dengan mencantumkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat terhadap Firli.

"Pelanggaran etiknya sudah berat sehingga seharusnya majelis etik merekomendasikan pada presiden untuk memberhentikannya (Filri) dengan tidak hormat," ujar Boyamin kepada BenarNews seraya mengatakan tidak puas atas putusan tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera mengirimkan putusan pelanggaran etik Firli kepada presiden untuk dijadikan pertimbangan keputusan pemberhentian Firli, kendati hal teknis tersebut tidak diatur oleh undang-undang.

Perihal tersebut dinilai penting agar putusan Dewan Pengawas tidak sia-sia, terang Kurnia dalam keterangan diterima BenarNews.

"Sebab kalau Firli Bahuri diberhentikan karena permintaan mengundurkan diri secara pribadi, putusan Dewas KPK jadi sia-sia saja," ujar Kurnia.

Sebelum Majelis Etik Dewan Pengawas KPK membacakan vonis pada hari ini, Firli pada 18 Desember memang sempat mengajukan surat pemberhentian diri kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tapi tidak diterima presiden.

Istana Kepresidenan kala itu beralasan tidak dapat menerimanya karena Firli dalam suratnya mengajukan pemberhentian dan tidak memperpanjang masa jabatannya --beleid yang tidak dikenal dalam undang-undang, bukan meminta pengunduran diri.

Tak lama usai menyerahkan surat kepada Presiden Jokowi, Firli pada 21 Desember sempat menggelar konferensi pers dengan mengatakan bahwa dia berhenti dari Ketua KPK. 

Firli juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak menyelesaikan masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2024.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zaenur Rohman saat dihubungi mengatakan vonis ini merupakan titik puncak dari proses seleksi calon pimpinan KPK yang buruk.

Sedari awal, terang Zaenur, organisasi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi telah menyuarakan dan mendesak panitia seleksi untuk tak meloloskan Firli, namun akhirnya tetap dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dari awal sosoknya sudah problematik dan punya persoalan integritas, tapi tetap diloloskan. Artinya, sedari awal elite politik sudah menghendaki sosok problematik sepertinya menjadi pimpinan KPK," ujar Zaenal.

"Ditambah dengan revisi UU KPK, maka jadi kombinasi maut."

BenarNews menghubungi kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, tapi tak beroleh balasan.

Hanya saja dalam pernyataan sebelumnya, Ian menyebut penetapan Firli menjadi tersangka pemerasan sebagai ihwal yang dipaksakan.

Akibat dugaan pemerasan tersebut, kepolisian menyatakan Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Soal penetapan status tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada awal Desember, tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.