Pengacara Firli Bahuri: Geledah rumah ketua KPK, polisi tidak temukan barang bukti
2023.10.26
Jakarta
Pengacara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang di bawah penyelidikan karena dugaan pemerasaan terhadap mantan menteri pertanian yang saat ini menjadi tersangka korupsi, mengatakan pada Kamis (26/10) bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan oleh polisi ketika mereka menggeledah rumah pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Tidak ada satu pun barang bukti yang dibawa polisi,” ujar Ian Iskandar, pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, kepada BenarNews, menambahkan bahwa polisi menggeledah kedua rumah Firli di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, selama lebih dari tiga jam.
Ian juga membantah bahwa Firli telah memeras mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjadi tersangka korupsi senilai sekitar Rp 13,9 miliar di kementerian yang dipimpinnya.
“Sangat sumir, cenderung fitnah,” ujar Ian terkait tuduhan atas ketua KPK yang telah menjabat selama 4 tahun itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penggeledahan tersebut, menambahkan bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli kepada Syahrul.
"Intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," ucap Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, tanpa menyebutkan detil dari dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
Merespons penggeledahan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa institusinya menghormati tindakan polisi selama itu menjadi bagian dari rangkaian proses hukum dan sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Saya berterima kasih atas segenap perhatian kepada kami dengan keadaan ini. Terhadap proses hukum yang sedang terjadi kami hormati,” ujar Ghufron kepada BenarNews, seraya mengatakan segenap insan pejabat, dan pimpinan KPK tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Semoga tantangan ini segera berlalu, dan KPK tetap tegak berdiri melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” jelas Ghufron.
Sebelumnya, Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pemerasan di kantor Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (24/10).
Pemeriksaan itu merupakan panggilan kedua kepada Firli, setelah sebelumnya Ketua KPK itu mangkir dari pemeriksaan pada minggu lalu dengan alasan sedang melakukan kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membenarkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, Ade menyebutkan bahwa dalam SPDP itu belum memuat nama tersangka kasus tersebut.
“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” kata dia.
Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus yang masuk ke Polda Metro Jaya. Disebutkan dalam laporan itu pemerasanya diduga terjadi pada 2022 silam.
Kepolisian telah memeriksa 45 saksi dan menaikkan status kasus Firli ini ke tahap penyidikan.
Syahrul sendiri diperiksa sejak Juni lalu sebelum diputuskan sebagai tersangka pada pertengahan Oktober atas dugaan korupsi yang dilakukan politisi dari Partai NasDem itu pada kurun 2020 -2023.
Apresiasi polisi
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi kinerja yang bergerak cepat menggeledah rumah ketua KPK, seraya mengatakan bahwa penyidik mempunyai keyakinan adanya barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersebut.
“Kita berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat pembuktian terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap menteri pertanian saat itu yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” jelas Yudi kepada BenarNews.
Berdasarkan pengalaman Yudi sebagai penyidik di KPK, ketika penyidik melakukan penggeledahan, artinya terdapat keyakinan bahwa di tempat yang digeledah terdapat barang bukti kuat.
Bermasalah
Firli, purnawirawan inspektur jenderal polisi diangkat sebagai ketua KPK pada akhir 2019 di tengah protes mahasiswa dan masyarakat atas revisi Undang-Undang KPK yang dinilai melemahkan kinerja lembaga anti korupsi itu.
Sejumlah pihak mengkritik pemilihan Firli sebagai ketua KPK, karena ketika ia bertugas sebelumnya sebagai deputi penindakan di lembaga itu, Firli sempat dinyatakan melanggar etik.
Ketua KPK saat itu menyebut Firli telah menemui mantan gubernur Nusa Tenggara Barat yang kala itu tengah diselidiki dalam dugaan korupsi. Etika KPK menyebut bahwa anggotanya tidak boleh bertemu atau berhubungan dengan orang yang sedang terlibat dalam kasus yang diselidiki KPK.
Namun, Firli membantah tuduhan tersebut, mengatakan pertemuannya dengan mantan gubernur itu hanya kebetulan saja, tidak ada hubungan dengan kasus yang diselidiki KPK.