Kuasa Hukum Minta Aparat Tegas pada Pelaku Eksploitasi ABK WNI di Kapal Cina

Kapal tempat para ABK bekerja diduga ilegal.
Ronna Nirmala
2020.05.11
Jakarta
200511-ID-CH-boat-620.jpg Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dalam KTT Menlu ASEAN di Bangkok, 22 Juni 2019.
AP

Kuasa hukum 14 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia di kapal ikan Cina mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku perusahaan yang memberangkatkan pekerja serta pemilik kapal dugaan eksploitasi dan perbudakan modern.

Sementara itu, pemerintah Indonesia mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi terhadap para awak kapal itu dan berjanji akan menindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum secara paralel bersama otoritas Cina.

“Perlakuan yang dialami ABK ini jelas melanggar UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Unsur-unsurnya itu dimulai dari perekrutan, pengiriman, penyalahgunaan, penipuan, hingga penjeratan uang,” kata Pahrur Dalimunthe, kuasa hukum 14 ABK dari firma hukum DNT Lawyers, kepada BenarNews, Senin (11/5).

“Maka semua yang terkait, dari perusahaan yang memberangkatkan hingga pemilik kapal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti dengan tegas melalui proses hukum di kedua negara.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti secara tegas melalui proses hukum paralel baik dengan otoritas Indonesia maupun otoritas Cina,” kata Faizasyah kepada BenarNews.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pada Minggu (10/5), mengecam keras perlakuan yang dialami warga Indonesia selama bekerja di kapal tersebut dan mengatakan pemerintah akan memaksimalkan penggunaan mekanisme kerja sama hukum dalam penyelesaian kasus ini.

“Kita mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para ABK selama bekerja di kapal milik perusahaan Cina,” kata Retno dalam telekonferensinya.

“Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakuan ini telah mencederai Hak Asasi Manusia (HAM),” tukasnya.

Kuasa hukum menduga kematian empat warga Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629 berkaitan erat dengan perlakuan yang mereka terima selama 13 bulan bekerja di kapal penangkap ikan tersebut.

Ada persamaan gejala yang dialami antara tiga ABK yang dilarung ke laut dengan seorang rekannya yang meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan.

“Mereka sama-sama mengalami bengkak-bengkak di tubuh saat sakit di tempat mereka bekerja,” katanya.

Dari pengakuan 14 pelaut yang selamat, koki kapal kerap memberi mereka makanan berupa umpan ikan yang bau sehingga beberapa di antaranya mengalami gatal hingga keracunan makanan.

Mereka juga mengaku diberi sajian tidak segar, termasuk daging ayam yang sudah berusia setahun lebih di lemari pendingin dan hanya diberi minuman air sulingan dari laut.

“Sedangkan ABK Cina itu selalu makan dari bahan yang masih segar yang disuplai dari kapal lain dalam satu grup,” ujar Pahrur.

Makanan dan minuman yang tidak bergizi tersebut menjadi asupan mereka untuk bekerja selama 18 jam setiap harinya, katanya. Bahkan, jika tangkapan ikan sedang melimpah, mereka harus terus bekerja hingga 48 jam tanpa istirahat.

“Sudah makanan tidak layak, kekerasan fisik, gajinya kecil dan tidak dibayarkan pula,” kata Pahrur, merujuk pengakuan para kru yang hanya mendapatkan 120 dolar AS (sekitar Rp1,7 juta) pada tiga bulan pertama bekerja.

“Padahal mereka dijanjikan 300-450 dolar AS per bulan,” ucapnya.

Diduga ilegal

Kuasa hukum turut meminta pemerintah untuk tidak menerima begitu saja dalih Pemerintah Cina yang menyebut pelarungan jenazah yang mengidap penyakit menular adalah wajar dalam hukum internasional.

“Pemerintah jangan sampai terkecoh. Harus ada bukti medis kalau mereka benar meninggal karena penyakit menular. Kalau memang menular, harusnya ada korban lain, termasuk ABK Cina, karena kapal itu kan sempit,” kata Pahrur.

Long Xin 629 telah beroperasi sejak 15 Februari 2019. Kapal tersebut diketahui tidak pernah bersandar selama 13 bulan melaut di perairan Samoa.

Pada Desember 2019, dua orang ABK bernama Sefri dan Alfatah meninggal dunia karena pembengkakan di tubuhnya sehingga menyebabkan sesak napas.

Selanjutnya pada 13 Maret, satu pelaut dari Indonesia lainnya, Ari, mengeluhkan sakit yang sama sebelum akhirnya meninggal dunia pada 30 Maret. Jenazah ketiganya akhirnya dilarungkan ke laut oleh pihak kapal.

Selama sakit, sambung Pahrur, kapten kapal hanya memberikan obat-obatan yang tidak jelas karena tertulis dalam bahasa Cina dan diduga kadaluarsa.

“ABK Indonesia meminta kapten untuk membawa temannya itu ke rumah sakit di Samoa, tapi ditolak,” kata Pahrur.

Alfatah sempat dipindahkan ke kapal Long Xing 802 untuk diperiksa lebih lanjut, hanya saja nyawanya sudah tidak dapat tertolong lagi.

Data Western & Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), organisasi pelestari ikan bermigrasi tinggi seperti tuna, menyebut  Kapal Long Xing 629 terdaftar atas nama Zhou Feng; Long Xing 802 dimiliki Huang Zhenbao; dan Tian Yu 8 dipunyai Kanghongcai.

Kata Pahrur, ketiganya sama-sama berada di bawah satu perusahaan yang sama, yakni Dalian Ocean Fishing Co., Ltd., yang bermarkas di Provinsi Liaoning, Cina.

“Seharusnya grup ini menangkap tuna karena menggunakan alat tangkap long line. Namun faktanya, mereka juga memiliki alat tangkap untuk hiu,” katanya.

“Jadi alasan Long Xing 629 tidak pernah bersandar ke laut bisa jadi karena mereka melakukan penangkapan ikan ilegal,” tukas Pahrur.

Semua yang terkait diperiksa

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, mengatakan penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dengan keberangkatan dan perekrutan para pelaut itu.

“Semua yang terkait akan diperiksa. Saat ini Satgas TPPO sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk memeriksa syahbandar,” kata Sambo, dalam keterangannya, Senin.

Para ABK diketahui berangkat melalui perantara PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ), dan PT Karunia Bahari.

Dikarantina di Indonesia

Empat belas pelaut tiba di Indonesia pada Jumat (8/5), setelah menjalani karantina dan pemeriksaan awal di Busan, Korea Selatan. Jenazah Effendi Pasaribu awak kapal yang meninggal di Buzan kemudian diterbangkan ke Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

Adapun pemeriksaan untuk 14 ABK telah selesai dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Minggu (10/5).

Ke-14 pelaut masih akan menjalani masa karantina 14 hari di gedung milik Kementerian Sosial tersebut sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan keluarga Alfatah dan Sefri, dua dari tiga yang meninggal dunia di kapal telah mendapatkan santunan dari perusahaan penyalur, masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp50 juta.

“Selain itu, BP2MI telah memfasilitasi pengajuan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan Alfatah sebesar Rp85 juta,” kata Benny lewat pernyataan tertulisnya.

Dua korban meninggal lainnya, sambung Benny, belum mendapatkan santunan karena masih dalam proses pengembangan kasus oleh Kemlu.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.