DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril

Amnesty International melihat ini sebagai kemenangan bersejarah bagi korban pelecehan seksual di Indonesia.
Tia Asmara
2019.07.25
Jakarta
190725_ID_Nurul_1000.jpg Baiq Nuril Maknun (kiri) bertemu Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dengan didampingi politisi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, 12 Juli 2019.
Rina Chadijah/BeritaBenar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dihukum enam bulan penjara.

Kesepakatan itu diambil secara aklamasi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.

Sepuluh fraksi DPR menyatakan setuju memberikan pertimbangan pemberian amnesti untuk Nuril, seperti diajukan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam suratnya kepada DPR pada 15 Juli lalu.

"Apakah laporan Komisi III (DPR RI) tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Saudara Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?" tanya Utut saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir serentak.

Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik mengatakan pihaknya mempertimbangkan tiga unsur penting dalam pemberian amnesti kepada Nuril yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Hukum adalah panglima di Indonesia. Semoga pemberian amnesti ini memberikan semangat pada korban pelecehan baik fisik maupun verbal agar berani mempertahankan haknya," ujar Erma.

Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan Komisi III DPR RI mempertimbangkan unsur kemanfaatan dan keadilan yang belum terlihat dalam kasus Nuril.

"Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Jadi apa yang ia lakukan merupakan upaya melindungi dirinya dari kekerasan psikologi dan seksual.”

Seperti diketahui kasus menjerat Nuril bermula saat dia merekam pembicaraan telepon dengan Muslim, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Mataram, tempatnya bekerja, mengenai hubungan intim Muslim dan rekannya, pada 2015.

Muslim yang geram melaporkan Nuril ke polisi.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), memvonis Nuril bebas pada 27 Juli 2017 namun jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.

Nuril (40) dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung karena dianggap terbukti merekam dan menyebarkan kata-kata mesum kepala sekolah kepada dirinya.

Pada 5 Juli 2019, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali namun ditolak Mahkamah Agung. Kemudian, Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.

‘Kemenangan bersejarah’

Pengacara Nuril, Joko Jumadi menyambut baik persetujuan pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti kepada kliennya.

Ia meyakini Presiden Jokowi secepatnya akan memberikan amnesti terhadap Nuril.

"Mungkin dalam waktu 1 - 2 minggu ini," kata Joko.

Setelah DPR mendukung dan setuju memberikan pertimbangan, maka Presiden dapat memberikan amnesti kepada Baiq Nuril melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan Jokowi harus segera memberi amnesti pada Nuril, karena ini menjadi kemenangan bersejarah bagi para korban pelecehan seksual di Indonesia.

“Presiden membuat keputusan yang tepat dengan berdiri di sisi Nuril,” kata Usman.

“Untuk memberikan amnesti secara formal akan menjadi pesan kuat kepada polisi, jaksa dan pengadilan bahwa di masa depan mereka harus melindungi korban pelecehan seksual, alih-alih mengkriminalisasi dan mengirim mereka ke penjara.”

Menurut dia, Nuril tidak hanya menjadi korban pelecehan seksual, tetapi juga korban “pasal-pasal kasar” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kejam, hukum yang kerap digunakan untuk membungkam kritik damai di Indonesia.

“Kasus Nuril menunjukkan bahaya dan absurditas yang terkandung dalam UU ITE. Amnesti Nuril bisa menjadi kemenangan bagi perempuan dan juga kebebasan berekspresi,” kata Usman.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan pertimbangan DPR itu akan dijadikan bahan bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keppres amnesti Baiq Nuril.

"Saya pikir setelah pertimbangan sampai ke istana, proses amnesti bisa dilakukan. Kalau itu sudah diserahkan DPR, kita akan proses," ujarnya.

Relawan

Sementara itu, Nuril menyatakan rasa bahagia dan senang mendengar keputusan DPR yang memberikan pertimbangan kepada Presiden atas amnesti dirinya.

"Alhamdulillah saya senang sekali, saya lega, semua beban hilang. Terima kasih kepada semuanya, mudah-mudahan suratnya cepat sampai ke Presiden dan keputusan Presiden bisa segera ditandatangani," katanya.

Ia berharap, ke depan tak ada lagi orang seperti dirinya yang mengalami pelecehan dan ketidakadilan hukum.

"Karena ini sangat menguras air mata, tenaga, dan pikiran. Semoga tidak ada lagi perempuan seperti saya," ujar Nuril.

Ia mendukung perempuan Indonesia untuk tidak takut bersuara dan tak menyerah saat menuntut keadilan untuk kebenaran.

"Banyak rakyat kecil seperti saya, tidak tahu hukum seperti saya, semoga hukum lebih baik lagi di Indonesia. Jangan takut melawan dan harus berani bersuara jika benar karena masih banyak orang baik yang mendukung kalau memang kita benar," imbuhnya.

Nuril berencana untuk pulang ke Lombok, NTB selagi menunggu keputusan Presiden dan berniat menjadi relawan.

"Saya juga harus menjadi barisan paling depan untuk membela mereka yang tertindas, saya akan dukung. Saya juga ingin kembali bekerja lagi nanti jika dikabulkan amnesti saya," katanya.

Dia menambahkan ingin bertemu langsung dengan Jokowi untuk mengucapkan terima kasih karena perjuangannya mencari keadilan akhirnya terwujud.

"Semoga amnesti bisa ditandatangani oleh Presiden dan saya ingin mengucapkan terima kasih langsung kepada Presiden,” pungkasnya.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.