Diserahkan ke Kejaksaan, Ferdy Sambo segera disidang
2022.10.05
Jakarta
Mantan jenderal polisi Ferdy Sambo, pada Rabu (5/10) dan istrinya diserahkan ke Kejaksaan Agung dan akan menjalani persidangan dalam waktu dekat atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap salah seorang ajudannya.
Sambo dan empat tersangka lain —istrinya Putri Candrawathi, dua polisi dan satu pembantunya — akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan begitu berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana.
“Paling lambat Senin (10/10) sudah akan saya limpahkan (para tersangka) ke pengadilan,” kata Fadil.
Fadil tidak mengungkapkan kapan persidangan bakal dimulai, dengan alasan perihal tersebut adalah kewenangan otoritas pengadilan.
Sambo yang dipecat dari kepolisian pada 19 September lalu tiba di Kejaksaan Agung dengan mengenakan kemeja oranye bertuliskan “tahanan” sekitar pukul 11.45 WIB.
Sambo diangkut dengan kendaraan taktis kepolisian dari Mabes Polri yang berjarak beberapa ratus meter dari gedung Kejaksaan Agung, bersamaan dengan Putri yang juga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada bulan Juli.
“Saya siap menjalani proses hukum, tapi istri saya tidak bersalah. (Istri saya) tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kata Sambo.
Kepolisian sebelumnya telah menyerahkan barang bukti dugaan kejahatan Sambo dan lainnya ke Kejaksaan pada Selasa (4/10), antara lain, empat pistol dan sejumlah peluru.
Sembari menunggu jadwal persidangan ditetapkan, terang Fadil, Kejaksaan akan tetap menahan Sambo di Rumah Tahanan Mako Brimob di Depok, Jawa Barat; serta tiga ajudan ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adapun Putri bakal dipindah ke rumah tahanan di kompleks Kejaksaan Agung, dari sebelumnya di Mako Brimob Depok, kata Fadil.
Dua ajudan dan satu sopir Sambo yang menjadi tersangka - Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf - juga telah diserahkan kepolisian ke jaksa pada Rabu.
Sambo dan tersangka lain dijerat pasal KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Tidak ada intervensi"
Komisi Yudisial sempat menyarankan lokasi persidangan Sambo dipindahkan dari gedung PN Jakarta Selatan dengan alasan kasus ini tergolong “berprofil tinggi” dan menarik perhatian masyarakat.
Namun dikatakan Fadil, Sambo akan tetap diadili di sana, dengan mengatakan, “Kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bekerja dengan sebaik-baiknya.”
Fadil pun menolak usulan pemberian rumah aman untuk tim jaksa yang terlibat dalam persidangan Sambo demi alasan keamanan serta independensi.
"Itu ide baik dan kami hargai, tapi saya yakin intervensi tidak ada. Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi," kata Fadil.
Pemindahan lokasi sidang sempat dilaksanakan Mahkamah Agung dalam kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Sidang Ahok dipindah dari PN Jakarta Utara ke salah satu gedung di kompleks Kementerian Pertanian.
PN Jakarta Selatan menyatakan siap menggelar sidang Sambo, andaikata ditunjuk Mahkamah Agung, kata juru bicara pengadilan Djuyamto kepada BenarNews.
Selain pembunuhan berencana, Sambo beserta enam anak buahnya juga dijerat kasus penghalangan penyidikan.
Mereka yang terseret adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Semuanya telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Kuasa hukum Sambo dan istrinya, Arman Hanis, mengatakan kliennya siap menjalani persidangan.
"Kami berharap perkara ini segera masuk persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada," kata Arman, dikutip dari detik.com.
Begitu pula kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, yang mengeklaim kliennya memiliki bukti kuat untuk menunjukkan kejahatan Sambo di persidangan.
Eliezer merupakan ajudan Sambo yang dikatakan kepolisian pada Juli terlibat baku tembak yang berujung kematian Yosua. Belakangan, Richard mengubah keterangannya dan mengaku bahwa tidak ada insiden baku tembak, melainkan dia diperintah Sambo untuk menembak Yosua.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian menetapkan Richard sebagai justice collaborator karena dinilai tidak memiliki niat membunuh dan terpaksa menembak Yosua akibat tekanan dari Sambo.
Dalam olah tempat kejadian perkara beberapa waktu lalu, Eliezer tidak dipertemukan dengan Sambo dengan alasan menghindari tekanan dan intervensi dari mantan atasannya itu.
"Tapi di persidangan, jika dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy sambo), (Eliezer) siap. Kesehatan dan kondisi mental Bharada E (Eliezer) sudah membaik," katanya kepada BenarNews.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai persidangan Sambo akan menjadi ujian ketegasan dan kejelian bagi penegak hukum Indonesia.
Menurut Gayus, pembuktian pembunuhan berencana tergolong tidak mudah lantaran harus betul-betul mampu menjabarkan detail peristiwa pidana yang terjadi, pelaku, dan peran masing-masingnya.
Termasuk akibat dari sebuah perbuatan yang dilakukan seseorang, kata Gayus.
"Seperti perintah kepada Richard [Eliezer], apakah perintahnya hanya menembak saja atau menembak hingga mati? Poin-poin itu harus bisa dijelaskan dan dikuatkan dengan saksi-saksi," kata Gayus kepada BenarNews.
"Jadi, ini adalah ujian bagi penyidik, jaksa, serta hakim. Tidak ada putusan yang baik tanpa penyelidikan, penyidikan, dan dakwaan yang baik."