16 Demonstran Penolak Revisi UU KPK dan KUHP Disidang

Kepolisian menangkap setidaknya 1.300 di kawasan gedung DPR pada 30 September lalu.
Arie Firdaus
2019.12.12
Jakarta
191212_ID_student-protest_1000.jpg Para pengunjuk rasa yang menentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bentrok dengan polisi yang menyemprotkan gas air mata di Jakarta, 30 September 2019.
AP

Sebanyak 16 demonstran yang berunjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), and revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta sejumah beleid kontroversial lain pada September lalu, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2019.

Mereka didakwa pidana melawan petugas dan bersama-sama melakukan vandalisme, seperti termaktub dalam Pasal 170 KUHP atau 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman maksimal 5 ½ tahun penjara.

"Niat terdakwa hanya membuat keonaran atau kerusuhan di demonstrasi tersebut. Terdakwa menyamar menggunakan seragam sekolah terdahulu, yaitu baju putih dan celana abu-abu," kata jaksa Andri Saputra, kala membacakan dakwaan untuk salah satu terdakwa Dede Lutfi Alfiandi.

Lutfi merupakan demonstran yang viral di ranah maya setelah fotonya yang menutup wajah dengan satu tangan sembari memegang bendera Merah Putih menyebar di berbagai media sosial.

Ia sempat disebut sebagai siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) yang berpartisipasi dalam unjuk rasa yang digelar siswa SMK, namun belakangan diketahui berusia 20 tahun dengan status sudah lulus sekolah.

"Lutfi adalah pengangguran, kemudian menyamar sebagai siswa SMK saat mengikuti unjuk rasa dan kemudian melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api," lanjut jaksa Andri.

"Terdakwa awalnya mengetahui demonstrasi di DPR dari akun instagram dengan unggahan 'STM dan mahasiswa kembali berkumpul di jalanan'  dan dihubungi rekannya bernama Nandang untuk ikut berdemo."

Rangkaian demonstrasi besar yang dimotori mahasiswa terjadi di sejumlah kota di Indonesia pada 23 – 30 September 2019, dipicu oleh pengesahan revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu dan hendak disahkannya UU KUHP yang dinilai kontroversial. Penolakan terhadap peraturan-peraturan itu termasuk dalam tujuh poin tuntutan para pengunjuk rasa, disamping tuntutan-antara lain penghentian militerisasi di Papua, penyelesaian kasus pembakaran hutan, dan penghentian kriminalisasi aktivis dan jurnalis.

Dua mahasiswa meninggal dalam demonstrasi di Sulawesi Tenggara dan tiga pengunjuk rasa lainnya tewas di Jakarta dalam aksi yang viral di media sosial dengan tagar #ReformasiDikorupsi.

Dalam pernyataan pada awal Oktober lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan telah menahan setidaknya 1.300 orang seusai demonstrasi berujung ricuh di kawasan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 30 September 2019.

Dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 380 orang lantas ditetapkan sebagai tersangka – termasuk Lutfi dan 15 lain yang menjalani persidangan perdana ini.

Ajukan penangguhan penahanan

Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Lutfi dan para terdakwa lain tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Mereka mengatakan akan berfokus pada pembuktian dalam persidangan bahwa para terdakwa tidak bersalah, tapi tak memerinci bukti-bukti yang disiapkan.

Sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut.

"Kami sudah menyiapkan semua buktinya. Mohon doanya saja bisa bebas," kata kuasa hukum terdakwa, Burhanuddin.

Selain berharap hakim memutus bebas, kuasa hukum juga sempat mengajukan penangguhan penahanan untuk terdakwa Lutfi lantaran dinilai masih berusia muda.

Pengajuan penangguhan penahanan itu juga didukung tiga orang anggota DPR yang turut hadir menyaksikan persidangan, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan dua anggota Komisi III DPR Habiburokhman dan Didik Mukrianto.

"Mereka (Sufmi Dasco Cs) menjamin (penangguhan penahanan) bahwa Lutfi akan memenuhi panggilan apabila diperlukan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," lanjut Burhanuddin.

Merespons hal tersebut, ketua majelis hakim Bintang A.L. mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan hakim lain sebelum memutus permohonan penangguhan penahanan.

Terkait alasan mengajukan diri sebagai penjamin, politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto berdalih dirinya ingin memberi dukungan kepada Lutfi dan para terdakwa lain.

"Ini adalah ruang yang tepat untuk mencari keadilan," ujarnya.

"DPR mendengar aspirasi masyarakat dan publik. Sebagai Komisi III, kami ingin memastikan bahwa peradilan ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku."

Harapan keluarga

Ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya, berharap anaknya mendapat vonis bebas karena ia yakin putranya tidak bersalah.

"Mudah-mudahan dikabulkan oleh hakim," ujarnya.

Menurut Nurhayati, ia mulanya tidak mengetahui kalau Lutfi ikut berpartisipasi dalam unjuk rasa di kawasan DPR hari itu.

Ketika itu, Lutfi disebut hanya berpamitan untuk berkunjung ke rumah temannya.

Baru pada malam hari, ia kemudian mendapat kabar bahwa Lutfi ditangkap polisi seusai demonstrasi.

Penangkapan Lutfi dan pendemo dalam aksi pada aksi bulan Sepetember itu dikritisi pegiat hak asasi manusia dengan menyatakan, kepolisian telah bersikap represif dalam menangani massa.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana yang menyebut polisi tidak sekadar berniat membubarkan, tapi sengaja mengejar massa.

"Itu seperti perburuan. Orang-orang yang selesai unjuk rasa ditangkap," kata Arif kala itu.

Namun kepolisian ketika itu berdalih bahwa mereka memiliki hak mengejar pendemo lantaran sudah merusak dan berbuat ricuh.

"Mereka itu perusuh. Di seluruh dunia pun, kalau sudah rusuh, ada upaya mitigasi secara sitematis agar kerusuhan tidak meluas dan merusak," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.

Komentar

Silakan memberikan komentar Anda dalam bentuk teks. Komentar akan mendapat persetujuan Moderator dan mungkin akan diedit disesuaikan dengan Ketentuan Penggunaan. BeritaBenar. Komentar tidak akan terlihat langsung pada waktu yang sama. BeritaBenar tidak bertanggung jawab terhadap isi komentar Anda. Dalam menulis komentar harap menghargai pandangan orang lain dan berdasarkan pada fakta.